Area Pier I Pelabuhan KCN Marunda ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

Konsesi Pelabuhan Marunda yang Membuat Kemenhub Digugat

Pada November 2016, Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda memberikan konsesi Pelabuhan Marunda selama 70 tahun kepada KCN. KBN merasa pemberian konsesi tersebut melawan hukum, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 56 triliun.

KBN pun menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2018. Dalam persidangan Agustus tahun lalu, hakim memutuskan membatalkan perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan Marunda yang dipegang oleh KCN. Dengan putusan ini, KCN tak berhak lagi mengelola Terminal Umum di Pelabuhan Marunda. Hakim Ketua Andi Cakral Alam memerintahkan KCN menghentikan operasi, pembangunan dan pengelolaan terminal tersebut hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan konsesi Pelabuhan Marunda kepada KCN memang tak masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11/1991 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perseroan PT Kawasan Berikat Nusantara. Makanya, Hakim menilai Pelabuhan Marunda berada di bawah penguasaan Kawasan Berikat.

(Baca: Swasta Minim Informasi Soal Skema KPBU Proyek Infrastruktur)

KCN tidak terima dengan putusan hakim karena dinilai tak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan. Keppres 11/1992 tidak menyatakan wilayah Pelabuhan KCN Marunda ada di wilayah KBN. Beleid itu juga hanya menyebut wilayah KBN merupakan daratan. Sementara wilayah konsesi Pelabuhan Marunda awalnya perairan yang direklamasi. KCN pun melakukan banding, meski tetap kalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada awal 2019. Akhirnya, KCN pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Area Pier 2 Pelabuhan KCN Marunda
Area Pier 2 Pelabuhan KCN Marunda ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

Intervensi Pemerintah dalam Kasus Pelabuhan Marunda

Sebenarnya, pemerintah sudah turun tangan menyelesaikan kasus ini, saat gugatan KBN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berjalan. Pada Mei 2018 kasus ini dibahas dalam Kelompok Kerja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Pokja ini merupakan bagian dari Satuan Tugas Percepatan dan Efiktivitas Kebijakan Ekonomi yang dikepalai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Rapat Pokja IV dihadiri perwakilan lembaga negara yang terkait, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Polri, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Perhubungan. Direktur KBN dan Direktur Utama KCN pun hadir dalam rapat tersebut.

Pimpinan Pokja menilai gugatan BUMN terhadap Kementerian Perhubungan seharusnya tidak terjadi, karena sama saja negara menggugat negara. Apalagi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sudah pernah memfasilitasi penyelesaian masalah ini pada 2017. Wiranto meminta Menteri BUMN dan Gubernur DKI sebagai pemegang saham KBN mendorong agar pembangunan pelabuhan Marunda Pier 2 dan 3 tetap dilanjutkan demi kepastian investasi.

Kini, KCN tengah menanti keputusan kasasi dari MA atas kasus hukum yang membelitnya. Sejak mencuatnya kisruh pelabuhan Marunda ini, investor yang terlibat dalam pembangunan pelabuhan di seluruh Indonesia telah menolak untuk menggunakan skema konsesi karena khawatir akan mengalami hal yang sama. Saat ini ada 19 proyek kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan (BUP) yang menggunakan skema konsesi.

‘’Minat investor untuk membangun pelabuhan sebenarnya masih tinggi, namun beberapa investor mundur perlahan karena tidak ada kepastian hukum,’’ Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad. Investasi pelabuhan sifatnya jangka panjang, sehingga perlu komitmen jangka panjang juga untuk menciptakan iklim yang kondusif.

(Baca: Percepatan Pembangunan Infrastruktur Tumbuhkan Industri-industri Baru)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan terus mendorong operasional Pelabuhan Marunda KCN bisa berlanjut. Apalagi pemerintah telah menetapkan pelabuhan ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Dia berharap Pihak KBN dan KCN bisa menyelesaikan sengketa dengan baik. "Rekonsiliasi saya pikir jalan yang baik, mungkin Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman) akan memanggil keduanya," kata Budi, Juli lalu.

Terkait kelanjutan proyek, Dirut KCN Widodo Setiadi menyatakan tetap konsisten membangun pelabuhan Marunda. Hingga kini KCN sudah menyelesaikan 70 persen pembangunan pier II, dengan menelan biaya konstruksi sekitar Rp 3 trilin tanpa menggunakan dana negara. ‘’Kami tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan pier II dan pier III, meski memang aktivitas bongkar muat di pier I sudah turun 60 persen, akibat berbagai permasalahan hukum yang sedang kami hadapi,’’ ujarnya.

Selain masuk dalam PSN yang diprioritaskan pembangunannya, Pelabuhan KCN Marunda juga didorong untuk membantu Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah padat. Pemerintah menetapkan pelabuhan ini sebagai terminal khusus komoditas curah yang tidak menggunakan kontainer.

Dalam Rencana Induk Kepelabuhanan, Pelabuhan Marunda ditargetkan beroperasi penuh pada 2020. Namun, KCN menargetkan pembangunan Pier 2 dan Peir 3 baru bisa selesai 2023. Menurut Widodo, negara akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 200 miliar per tahun, jika kasus proyek Pelabuhan KCN Marunda berlarut-larut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement