Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pelayanan publik di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga 300 persen, menimbulkan polemik. Pemerintah terkesan saling melempar tanggung jawab terkait siapa yang mengusulkan kebijakan ini. Beberapa pihak juga mulai merasa ada yang janggal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yang mengatur kenaikan tarif tersebut.

Dua hari menjelang kebijakan ini berlaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar Rapat Kabinet Paripurna perdana 2017 di Istana Bogor, Rabu (4/1). Dalam rapat tersebut Jokowi menyinggung kebijakan kenaikan tarif layanan kepolisian yang terlalu tinggi. Kepada jajaran kabinetnya, Jokowi mengingatkan agar tarif layanan publik tidak perlu dinaikkan terlalu tinggi, karena bisa memberatkan rakyat.

Pernyataan Jokowi ini seolah menyiratkan bahwa dia tidak sepakat dengan kebijakan kenaikan tarif layanan Polri hingga tiga kali lipat. Padahal besaran kenaikan tarif ini ditetapkan dalam PP 60/2016 yang ditandatangani sendiri olehnya pada 2 Desember 2016. Dengan menandatangani PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri ini, artinya Jokowi menyetujui besaran kenaikan tarif tersebut.    

(Baca: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)

Hal ini mengundang pertanyaan besar. Apakah Presiden tidak mengetahui apa isi PP yang ditandatanganinya sendiri? Atau mungkin Jokowi baru menyadari dampak dari kebijakan ini, setelah dia menerbitkan PP ini. Masalahnya kebijakan ini mulai berlaku pada 6 Januari 2016 dan masyarakat sudah mulai resah dengan simpang siurnya pemberitaan mengenai hal ini. Makanya pihak istana pun merasa harus meluruskan hal ini

Di saat tarif layanan di kepolisian mulai naik, Kantor Staf Presiden mengundang perwakilan Polri dan Kementerian Keuangan. Mereka diminta menjelaskan maksud dan tujuan dari kebijakan ini serta seperti apa proses pembahasan payung hukumnya kepada awak media di Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta (6/1).

ANTREAN PERPANJANGAN STNK
ANTREAN PERPANJANGAN STNK ( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dalam konferensi pers ini Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa draf PP 60/2016 ini awalnya diusulkan oleh Polri pada September 2015 dalam bentuk naskah akademik. Kemudian disesuaikan dengan tugas dan format Polri, termasuk melihat apakah terdapat duplikasi dengan aturan PNBP kementerian dan lembaga lain. Selanjutnya draf ini masuk ke Kementerian Hukum dan HAM pada tahun lalu untuk diharmonisasikan.

Setelah itu masuk ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang kemudian dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya. Di sini pembahasannya cukup lama, hingga berbulan-bulan. Pembahasan PP yang awalnya dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat Menko Polhukam belum jugsa selesai, hingga kemudian dilanjutkan oleh Wiranto. 

Sama halnya dengan yang dipermasalahkan Jokowi sekarang, besaran kenaikan tarif merupakan poin utama yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan rancangan PP 60/2016. Banyak kementerian dan lembaga menilai angka yang diusulkan Polri terlalu tinggi. Akhirnya semua kementerian dan lembaga yang terlibat sepakat angkanya diturunkan.

Askolani mengaku Kementerian Keuangan selalu mengawal proses pendiskusian mengenai rencana menaikkan tarif layanan Polri ini. Baik di internal pemerintah, maupun yang dilakukan Polri dengan DPR, seperti dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dua tahun terakhir. (Baca: Kapolri: Usulan Kenaikan Biaya STNK Lebih Banyak dari DPR)

Kenaikan target PNBP Polri sebenarnya sudah pernah diusulkan dalam pembahasan APBN Perubahan 2016, menjadi sekitar Rp 7 triliun. Dalam pendiskusian ini Polri dan pemerintah mendapat banyak masukan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. Namun, karena revisi PP ini belum rampung, maka rencana menaikan penerimaan Polri tahun lalu urung dilakukan. Pemerintah dan DPR sepakat target PNBP Polri dalam APBN-P 2016 sekitar Rp 5 triliun.

Upaya meningkatkan PNBP memang sangat membutuhkan dasar hukum yang baru, mengingat aturan yang lama belum bisa mengakomodasinya. Salah satunya terkait beberapa pungutan baru yang akan menjadi sasaran. Misalnya pungutan terkait layanan pelat nomor cantik yang belum diatur oleh PP 50/2010 tentang PBNP Polri. Kenaikan tarif layanan pun bisa melanggar PP ini, karena besaran tarif layanan yang terkait PNBP Polri telah ditetapkan dalam aturan tersebut.

Selain itu, PP yang baru ini akan mengatur beberapa hal terkait perbaikan sistem. Salah satunya ketentuan yang mewajibkan Polri segera menyetorkan PNBP ke kas negara, tidak boleh lagi ditahan. Polri juga dilarang menggunakan PNBP ini secara langsung tanpa mendapat izin dari Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

Dengan penjelasannya ini, Askolani memastikan bahwa pembahasan dan proses penyusunan PP 60/2016 yang merevisi PP 50/2010, sudah sesuai dengan ketentuan. Prosesnya sama seperti yang biasa dilakukan pemerintah dalam membuat aturan serupa. Bahkan proses yang dilalui dalam penyusunan PP ini tergolong lama.

“Biasanya secara normal (pembahasan PP) 3-4 bulan, tapi ini kan lebih dari setahun. Artinya memang pembahasannya di pemerintah mempertimbangkan dengan masak,” ujarnya.

Ungkapan Askolani ini mempertegas bahwa tidak ada misskoordinasi dalam pemerintah terkait kenaikan tarif layanan Polri yang diatur dalam PP 60/2016. Bahkan dia memastikan penyusunan PP ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami