KATADATA - Pemerintah tidak mempersoalkan rencana pengusaha Arifin Panigoro mengakuisisi 76 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Padahal, hingga saat ini Newmont Mining Corporation (NMC), sebagai pengendali perusahaan tambang tembaga itu, belum menuntaskan kewajibannya melakukan divestasi saham kepada negara sesuai dengan perjanjian kontrak karya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku mengetahui rencana penjualan saham NNT lantaran manajemen Newmont pernah mengkomunikasikan hal tersebut. Meski begitu, dia belum mengetahui rencana Arifin Panigoro mengakuisisi 76 persen saham NNT. Pasalnya, manajemen Newmot belum pernah mendiskusikan identitas calon pembeli sahamnya.

Selain itu, Sudirman memandang jual-beli saham merupakan transaksi koorporasi biasa yang kesepakatannya tergantung dari pemegang saham lama dengan yang baru. "Untuk menentukan siapa pemilik saham yang baru kan yang memilih pemilik lamanya.  Pemerintah tidak ikut campur," katanya kepada Katadata, Kamis (26/11).

Ia pun tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi pemilik baru Newmont. Yang terpenting adalah pemegang saham dan manajemen yang baru dapat meningkatkan nilai tambah perusahaan tersebut bagi perekonomian nasional. "Sebagai company Newmont akan terus beroperasi.  Yang berganti pemegang sahamnya saja.”

Setali tiga uang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli juga tidak mau mencampuri transaksi jual-beli saham Newmont. Dia juga membantah pemerintah yang membuka jalan bagi Arifin untuk membeli saham Newmont. "Bukan dikasih pemerintah. Itu business to business," katanya.

(Baca: Rizal Ramli Sebut Panigoro akan Caplok 76 Persen Saham Newmont)

Kabar rencana Arifin mengakuisisi 76 persen saham NNT senilai US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 30 triliun tersebut diungkapkan oleh Rizal setelah bertemu dengan Arifin Panigoro di kantor Kemenko Maritim, Rabu (25/11). “Kedatangan saya untuk melaporkan akuisisi Newmont. Selain karena Kemenko (Maritim) ini membawahi Kementerian ESDM, juga karena Rizal Ramli adalah sahabat lama sejak puluhan tahun silam,” kata Arifin, seperti tercantum dalam siaran pers Menko Maritim.

Tak sekadar mencaplok tambang Newmont, Arifin juga berniat membangun pabrik pengolahan (smelter) mineral. Pembangunan smelter memang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan seperti  diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.77/2009. Kalau semua proses akuisisi tuntas akhir Desember nanti, maka pembangunan smelter bisa dikerjakan mulai awal tahun depan.

Padahal, sejatinya masih ada satu pekerjaan rumah dari pemerintah yang hingga sekarang belum diselesaikan Newmont. Sesuai kontrak karya NNT dengan pemerintah yang diteken 1986 silam, NNT wajib mendivestasikan 31 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Program divestasinya dilakukan secara bertahap. Dalam rentang waktu 2006-2009, NMC sudah melepas 24 persen saham NNT.

Porsi Saham Newmont_4.jpg

Pembelinya adalah PT Multi Daerah Bersaing (MDB), perusahaan patungan antara PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Mineral Resources Tbk yang dimiliki Grup Bakrie) dengan PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan daerah). Jadi, komposisi pemegang saham NNT berubah menjadi: Nusa Tenggara Partnership BV (patungan NMC dan Sumitomo) 56 persen saham, MDB 24 persen, PT Pukuafu Indah 17,8 persen dan PT Indonesia Masbaga sebesar 2,2 persen.

(Baca: Ini Pemilik Saham Newmont Nusa Tenggara)

Artinya, NMC masih punya tunggakan kewajiban divestasi saham Newmont kepada pemerintah sebesar 7 persen saham. Persoalannya, batas akhir dari perjanjian jual beli 7 persen saham yang diteken Newmont bersama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tersebut telah habis pada 26 Juli 2013 namun terus diperpanjang.

Pada Februari lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah menyatakan, pemerintah tak lagi punya dana untuk membeli 7 persen saham Newmont itu seiring dengan peleburan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Padahal, sebelumnya PIP yang mendapat tugas membeli saham Newmont. Kini, dana yang dimiliki PIP dipakai untuk membiayai proyek infrastruktur.

Yang menjadi pertanyaan adalah: kalau rencana Arifin panigoro mengakuisisi 76 persen saham NNT terwujud, bagaimana dengan nasib divestasi sahamnya? Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot, divestasi saham tersebut hanya diwajibkan bagi kemilikan saham perusahaan tambang oleh pihak asing. Kewajibannya adalah melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah atau perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta nasional. “Kalau (perusahaan swasta) nasional sudah lebih dari 51 persen, tidak perlu divestasi,” katanya.

Tanggapan Newmont

Di sisi lain, hingga saat ini baru Rizal Ramli yang secara terbuka mengungkapkan kepada publik perihal rencana Arifin Panigoro mengakuisisi saham Newmont. Adapun Hilmi Panigoro, Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk, anak usaha Grup medco kepunyaan keluarga Panigoro, mengaku tidak mengetahui dan terlibat dalam transaksi tersebut. “Saat ini Medco Tbk belum terlibat,” katanya.

Sementara itu, Omar Jabara, Group Executives Newmont Mining Corporation, mengakui pihaknya sejauh ini menerima banyak tawaran terhadap berbagai aset yang dimiliki Newmont dan selalu mempertimbangkan berbagai proposal penawaran tersebut. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan portofolio dan neraca keuangan NMC.

(Baca: Dikabarkan Mengakuisisi Newmont, Saham Medco Melejit 25 Persen)

Namun, Omar secara tidak langsung menyatakan, proses negosiasi penjualan saham NNT kepada Arifin Panigoro belum mencapai kata sepakat karena masalah harga. "Hingga saat ini tidak ada diskusi terkait dengan aset kami di Indonesia yang memenuhi semua kriteria penjualan kami, yaitu termasuk komitmen penuh pendanaan sesuai dengan nilai yang wajar,” katanya dalam siaran pers NMC, Kamis (26/11).

Berdasarkan penelusuran Katadata, NMC sejak awal tahun ini tercatat sudah dua kali melepas asetnya di seluruh dunia. Akhir Juli lalu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini merampungkan proses penjualan pabrik pengolahan emas Valcambi di Swiss kepada anak usaha Rajesh Exports Ltd. Nilai penjualannya sebesar US$ 119 juta.

“Penjualan ini untuk memperkuat neraca keuangan Newmont dan mmefokuskan pada bisnis inti kami,” kata Randy Engel, Executive Vice President for Strategic Development NMC, dalam siaran persnya. Tercatat sejak medio tahun 2013, NMC sudah melego unit bisnis non-intinya senilai US$ 1,6 miliar.

Lalu, pada akhir Oktober 2015, NMC juga menuntaskan penjualan Newmont Waihi Gold Limited kepada OceanaGold Corporation. Nilai penjualan perusahaan di Selandia Baru itu sebesar US$ 101 juta. Lagi-lagi, Randy menyebut aksi korporasi tersebut bertujuan memperkuat neraca keuangan perusahaan. Dalam dua tahun terakhir, Newmont meraup dana sekitar US$ 1,7 miliar dari hasil penjualan berbagai asetnya di seluruh dunia.

Reporter: Yura Syahrul, Arnold Sirait
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami