Tarif Tax Amnesty
Tarif Tax Amnesty (Katadata)

Pemerintah juga mengusulkan program penguatan administrasi perpajakan, yakni dengan menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dan menggantikannya dengan pembayaran sanksi administrasi. Penguatan administrasi perpajakan juga dilakukan melalui upaya mendorong kerja sama penagihan pajak dengan negara mitra.

Bersambung ke halaman berikut: Kejar Pajak Demi Tekan Defisit dan Utang

Kejar Pajak Demi Tekan Defisit dan Utang

Langkah-langkah reformasi perpajakan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk konsolidasi fiskal. Pemerintah harus mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% pada 2023 sesuai dengan amanat undang-undang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah sejalan dengan upaya mendorong konsolidasi fiskal. Namun, ia memastikan, reformasi perpajakan akan dilakukan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan struktur ekonomi saat ini. Pemerintah juga melakukan analisis secara mendalam sebelum melakukan perubahan kebijakan.

"Kami analisis mendalam, Jadi kalaupun ada perubahan pasti dampak terhadap perekonomiannya selalu kami perhitungkan dengan sangat terukur,” katanya saat konferensi pers daring, pekan lalu.

Febrio mencontohkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan melalui sistem elektronik yang kini telah diterapkan pemerintah. Kebijakan tersebut merupakan reformasi perpajakan yang disesuaikan dengan struktur ekonomi saat ini. 

Berdasarkan bahan paparan Kementerian Keuangan, pemerintah menargetkan defisit APBN pada 2023 turun menjadi 2,7% hingga 2,97% terhadap PDB atau Rp 524 triliun hingga Rp 589,15 triliun. Target defisit tersebut turun dari  defisit APBN tahun ini yang dipatok  5,7% PDB atau Rp 1.006 triliun.

 Demi menurunkan defisit anggaran, pemerintah harus mengerek penerimaan negara dan memangkas belanja. Pendapatan negara pada 2023 akan mencapai 10,19% hingga 10,89% terhadap PDB, sedangkan belanja negara mencapai 12,9% hingga 13,86% PDB.

Dengan PDB yang diproyeksikan mencapai Rp 19.428 triliun hingga Rp 19.838,6 triliun, pendapatan negara akan mencapai Rp 1.463 triliun hingga Rp 2.160,42 triliun pada 2023. Sedangkan belanja negara ditargetkan mencapai Rp 2.505 triliun hingga Rp 2.692,7 triliun pada 2023.

Penerimaan negara antara lain akan mengandalkan pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.626 triliun hingga Rp 1.720 triliun atau 8,41% hingga 8,77% PDB. 

Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menjelaskan tak mudah mengejar penerimaan pajak seperti yang ditargetkan pemerintah. Apalagi, rasio pajak saat ini berada di level terendah dalam satu dekade.

Namun, menurut dia, pemerintah tak punya pilihan untuk mengembalikan defisit APBN selain menggenjot penerimaan negara. Reformasi perpajakan menjadi kunci untuk mengejar target penerimaan. 

"Saat ini memang ekonomi baru mulai kembali hidup, orang-orang mulai bekerja dan berusaha lagi. sehingga memang penerimaan pajak belum dapat digenjot tahun ini. Tapi upaya mendorong penerimaan harus mulai dikejar tahun depan dan aturannya harus disiapkan dari saat ini," ujar Ronny kepada Katadata.co.id, Senin (7/6).

Ia menilai langkah-langkah pemerintah untuk mereformasi perpajakan melalui perubahan skema tarif PPN,  golongan tarif PPh orang pribadi, pajak karbon, hingga peningkatan kepatuhan pajak melalui pengungkapan aset sukarela dapat menjadi jalan untuk mendorong penerimaan. Jika seluruh kebijakan diterapkan dengan perhitungan yang matang, menurut dia, target penerimaan pajak yang tinggi pada 2023 mampu tercapai. 

Sementara itu, penolakan terhadap salah satu rencana pemerintah mereformasi pajak melalui penerapan pajak minimum badan datang dari pengusaha. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai, kebijakan pajak minimum bertentangan dengan konsep objek penghasilan. Ketua HIPMI Ajib Hamdan menyebutkan bahwa objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis atau ketika perusahaan mendapatkan keuntungan. Ketika tidak ada keuntungan, menurut dia, seharusnya tidak ada pajak penghasilan atas perusahaan tersebut.

Ia menilai kebijakan ini adalah cara cepat pemerintah memungut pajak dari para pelaku usaha. Pemerintah, menurut dia, seharusnya fokus untuk membuat basis data yang valid dan terintegrasi dalam mereformasi perpajakan, "Sehingga pemerintah mempunyai instrumen untuk mengukur kepatuhan pajak WP dan mengenakan pajak yang berkeadilan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement