- Kemenhub menaikkan tarif ojek online di kawasan Jabodetabek setelah memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan biaya tambahan tiket pesawat hingga 25%.
- Ekonom mengkhawatirkan kenaikan tarif ini akan mengerek inflasi di sektor transportasi yang sudah cukup tinggi.
- Badan Kebijakan Fiskal optimistis kenaikan tiket pesawat hanya berdampak minimal terhadap inflasi.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan khusus untuk mengerek tarif ojek online. Beleid ini menggunakan sistem tiga zona untuk menetapkan kenaikan tarif.
Zona satu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. Zona dua mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun zona tiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kenaikan tarif ojol sebetulnya hanya terjadi di zona dua saja. Ongkos ojol di wilayah ini naik dari kisaran Rp 2.250-Rp 2.650 menjadi Rp 2.600-Rp 2.700. Adapun di dua zona lainnya harga tidak berubah. Kendati demikian, komponen biaya jasa minimal terjadi di ketiga zona. Ini merupakan biaya yang diberikan kepada pengemudi online dalam satu perjalanan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro mengatakan tarif ojek online tersebut dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga direvisi ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.
Komponen biaya pembentuk tarif ojek online terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20% pada aturan sebelumnya.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” katanya dalam keterangan resmi.
Aturan tersebut terbit pada 4 Agustus. Itu artinya, perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, AirAsia, Maxim, dan Shopee harus menyesuaikan tarif mulai 14 Agustus mendatang.
Dua raksasa ojek online, Gojek dan Grab berjanji untuk mengikuti aturan baru tersebut. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan perusahaan telah menerima menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut.
“Saat ini kami mempelajari dan mendalami peraturan tersebut, serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya,” kata Rubi kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8).
Rubi berharap aturan ini bisa berdampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi. Ia uga berharap kebijakan ini akanmemastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver di seluruh Indonesia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy. “Kami berdiskusi lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya pada platform,” ujarnya kepada Katadata.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya berharap pemerintah kembali menyesuaikan tarif ojol jika Pertamina akhirnya menaikkan harga Pertalite. Menurutnya, komponen utama tarif ojol adalah bahan bakar minyak (BBM), terutama Pertalite yang umum digunakan para pengemudi.
“Regulasi Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online, walau belum telalu signifikan,” katanya kepada Katadata.
Tiket Pesawat
Kenaikan tarif transportasi bukan cuma terjadi di ojek online. Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif tiket pesawat. Dalam aturan terbaru, maskapi diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atau surcharge paling tinggi 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet atau 25% untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.
Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (7/8).
Menurut Nur Isnin, pemerinah berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak dalam menetapkkan besaran biaya tambahan tarif pesawat. Kebijakan yang ditempuh diharapkan dapat memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Ia juga menegaskan, penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib. Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan ini sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan akan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket. Ia mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Menurut dia, imbauan Kemenhub untuk memberikan harga tiket terjangkau akan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah dalam menjaga kinerja dan meningkatkan layanan transportasi.
"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan," katanya.
Ancaman Inflasi
Salah satu faktor pemicu kenaikan ongkos transportasi terkait erat dengan kenaikan BBM. Namun, ekonom mengingatkan kebijakan ini berpotensi meningkatkan nilai inflasi di Indonesia. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengkhawatirkan kenaikan tarif transportasi di tengah aktivitas ekonomi Tanah Air yang mulai menggeliat, justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Nailul mengutip data Badan Pusat Statistik yang mencatat sektor transportasi dan pergudangan berhasil mengerek pertumbuhan Indonesia. Pada kuartal kedua 2022, kedua sektor ini tumbuh dua digit di angka 21,27%. Salah satu alasannya karena pelonggaran syarat perjalanan di momen Idul Fitri.
Kenaikan harga tiket pesawat, menurut Nailul, tidak akan berpengaruh bagi pelaku perjalanan dinas. Kendati demikian, kenaikan tarif akan menjadi pertimbangan bagi wisatawan atau penumpang yang mengandalkan pesawat untuk bepergian ke luar kota.
“Saya rasa ini kurang sinkron antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pariwisata. Kita tahu inflasi sudah tinggi maka kita tidak mau tambah lagi,” kata Nailul pada Katadata.
Kenaikan tarif ojol pun bisa menjadi pisau bermata dua bagi para mitra driver. Di satu sisi, Kemenhub memerhatikan kesejahteraan mitra yang merasa tarif ojol terlalu rendah di masa kenaikan harga BBM. Dari sisi lain, permintaan jasa ojol ini bisa berkurang lantaran konsumen beralih ke pilihan transportasi lain.
Jika melihat Indeks Harga Konsumen, inflasi di sektor transportasi sebetulnya sudah cukup tinggi. Pada Juli 2022, IHK kelompok pengeluaran transportasi berada pada level 109,97, meningkat] dari tahun lalu. Nailul menyebut angka ini patut diperhatikan lantaran lebih tinggi dari inflasi umum Indonesia sebesar 4,35% secara tahunan.
“Artinya cukup berbahaya apabila transportasi naik dan inflasi nasional pun ikut naik,” jelas Nailul.
Secara detil, sub jasa angkutan penumpang yang mengalami kenaikan tertinggi dari tiga sub pengeluaran transportasi lain, yakni senilai 1,13% month to month atau 17,84% year on year. Berikut perbandingan kenaikan tiga sub pengeluaran transportasi di Indonesia, dirangkum dalam Databoks:
Sementara itu, Pemerintah justru memastikan kebijakan pengenaan tambahan biaya tiket pesawat akan memberi andil terbatas kepada inflasi. Porsinya juga tidak lebih dari 0,1 poin persentase.
"Kenaikan oleh Kemenhub tersebut dampaknya kita pantau sebenarnya relatif kecil terhadap inflasi, antara 0,06 poin persentase sampai 0,1%," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam diskusi dengan wartawan, Senin (8/8).
Febrio mengatakan, pihaknya akan terus waspada terhadap dampaknya meski perubahan tersebut diperkirakan memberi andil minim ke inflasi secara umum. Perubahan harga ini diharapkan tidak mengganggu efektifitas dari kebijakan yang diambil pemerintah selama ini untuk mengendalikan inflasi.
Secara bulanan, kenaikan harga tiket pesawat pada Juli sebelum aturan Kemenhub berlaku saja sudah memberi andil 0,11% terhadap inflasi bulan lalu yang tercatat 0,64%. Kenaikan harga tiket pesawat ini yang juga menyebabkan inflasi pada kelompok pengeluaran transportasi melambung 1,13% secara bulanan dan 6,65% secara tahunan.
BPS mencatat, kenaikan tarif angkutan udara disebabkan oleh dua faktor. Pertama, kenaikan pada harga bahan bakar avtur sehingga maskapai melakukan penyesuaian harga tiket. Kedua, meningkatnya permintaan akibat mobilitas yang semakin longgar.