Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Perjalanan PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak akhir setelah 18 tahun menghadapi berbagai masalah. Kasus fraud dan salah kelola investasi di perusahaan asuransi milik pemerintah itu tercatat sebagai salah satu kasus paling besar yang menyita perhatian masyarakat. 

Setelah proses hukum dan restrukturisasi panjang dengan pengalihan aset-aset dan kewajiban Jiwasraya ke IFG Life, nasib perusahaan asuransi jiwa itu bakal segera diputuskan. 

''Perkiraan bulan September, Jiwasraya dibubarkan,'' ungkap Plt Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso dalam pertemuan terbatas di Kementerian BUMN, dikutip Kamis (22/8).

Mahelan menjelaskan proses pembubaran Jiwasraya dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 /POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Dalam peraturan OJK tersebut dalam pasal 1 ayat (11) POJK 28 tertulis jika pembubaran merupakan pengakhiran status badan hukum setelah pencabutan izin usaha. Perusahaan yang ingin bubar wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Lalu, pada pasal 3 ayat (1) tertulis jika penyelenggaraan RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi paling lama dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Kini, Jiwasraya sedang melaksanakan restrukturisasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada para nasabahnya. Dalam catatan yang dibeberkan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, total nasabah untuk segmen korporasi tercatat 5.686 polis dan dilakukan restrukturisasi sebesar 99,6%. Lalu untuk kategori retail terdapat 291 ribu nasabah dengan jumlah 290 polis dan dapat direstrukturisasi 99,7%. Sementara kategori bancassurance berjumlah 17.460 dan dapat direstrukturisasi yaitu 99,2%.

Arya mengklaim restrukturisasi Jiwasraya merupakan yang tersukses sepanjang sejarah masalah perasuransian, khususnya di era Menteri BUMN Erick Thohir. Ia menyebutkan bahwa BUMN hanya menargetkan restrukturisasi sebesar 85% dari total keseluruhan polis. Tetapi, restrukturisasi itu malah melampaui target yakni 99,7%.

''Dan wajar, pasti ada sebagian (pemegang polis) yang tidak menerima (hasil restrukturisasi),'' tuturnya.

Arya mengatakan ketika BUMN mengajukan sekaligus memaparkan konsep restrukturisasi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik  Indonesia (DPR RI) dalam panja Jiwasraya saat itu. Saat itu, DPR menyetujui usulan restrukturisasi Jiwasraya dan saat ini hampir semua nasabah Jiwasraya menerima konsep restrukturisasi.

Nasabah yang Tolak Restrukturisasi Pilih Jalur Hukum

Lalu bagaimana nasib nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi? Menurut data yang dipaparkan Mahelan, terdapat 0,3% nasabah yang menolak restrukturisasi dengan jumlah 1.000 polis senilai Rp 178 miliar. Dari jumlah polis itu diperkirakan akan terus menurun hingga akhir Agustus.

Sebagaimana diketahui, nasabah yang menolak retrukturisasi lebih memilih jalur hukum. Mereka meminta pemerintah mengembalikan uang premi yang sudah mereka bayarkan tanpa potongan (haircut). Sejumlah 0,3% nasabah yang menolak mentah-mentah penawaran restrukturisasi sudah memenangkan gugatan di pengadilan sehingga disebut nasabah inkracht (inkrah). Inkrah merupakan putusan yang  memiliki kekuatan hukum tetap.

''Kami menghormati proses hukum. Tapi, kami sampaikan Jiwasraya ekuitasnya negatif,'' tutur Mahelan. Ia mengimbau agar para  nasabah yang menolak restrukturisasi untuk menerima restrukturisasi.

Salah satu nasabah yang menolak restrukturisasi adalah Pengacara OC Kaligis. Ia meminta agar uangnya yang ada di Jiwasraya dapat dikembalikan. "Kalau (ikut) restrukturisasi, dipotong 50% dan dicicil lima tahun tanpa bunga. Itu kan perampokan," kata OC Kaligis saat ditemui Katadata di kantornya di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Pria yang juga dikenal sebagai pengacara kondang itu menyebut uangnya yang berada di Jiwasraya mencapai Rp 30 miliar. Dia menjelaskan, seharusnya Jiwasraya membayar bunga 1% per bulan seperti pada putusan pengadilan saat itu. "Tapi, saya tidak meminta bunganya, saya minta uang saya saja yang kembali," ujar OC Kaligis.

AKSI FORUM KORBAN JIWASRAYA
AKSI FORUM KORBAN JIWASRAYA (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.)

Nasabah Jiwasraya lainnya yang menolak restrukturisasi adalah Machril. Ia mengaku kecewa pada Jiwasraya dan Kementerian BUMN karena tidak bertanggung jawab atas masalah yang merugikan para nasabah. Padahal, nasabah meminta uangnya kembali tanpa embel-embel bunga.

Machril menuturkan kepada Katadata.co.id bahwa premi yang dibayarkan kepada Jiwasraya itu merupakan milik istrinya, Achiyo Ishibashi, dengan nilai Rp 500 juta. Ia menyebut Peraturan OJK (POJK) menyatakan perusahaan asuransi wajib membayar klaim.

Pembayaran klaim paling lambat dilakukan 30 hari sejak adanya kesepakatan dan hal ini menjadi alasan bagi Machril untuk menolak restrukturisasi. Namun, ia menilai Jiwasraya dan Kementerian BUMN mengambil sikap yang bertolak belakang dan tidak mengindahkan aturan yang sudah tertulis.

''Kami tetap teguh untuk menolak restrukturisasi sekalipun Jiwasraya dibubarkan,'' tutur Machril.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, OJK tidak benar-benar mewajibkan Jiwasraya untuk mengembalikan dana nasabah. Pernyataan-pernyataan OJK hanya sebatas 'mengimbau' atau 'mendorong' padahal OJK memiliki kekuatan besar untuk mewajibkan Jiwasraya bertanggung jawab sesuai keputusan hukum.

''Mengecewakan sekali, OJK sebagai regulator yang diberi kewenangan tapi tidak berdaya menghadapi Jiwasraya," kata Machril.

Pemerintah Tidak Menghormati Hukum

Pengamat Asuransi Irvan Raharjo menyebut pemerintah tidak menghormati hukum dengan mengabaikan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah terhadap nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi. Padahal, jumlahnya hanya 0,3% dari seluruh pemegang polis. Menurutnya, restrukturisasi sangat baik jika dilakukan berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak bukan hanya sepihak atau menggunakan mekanisme "negative confirmation".

''Artinya, bagi yang tidak menjawab dalam sekian hari dianggap tidak setuju karena yang ditawarkan adalah pemotongan nilai polis hingga 40% dengan tidak ada pilihan lain,'' kata Irvan kepada Katadata.co.id.

Irvan menjelaskan terkait pengalihan portofolio polis pertanggungan asuransi ke perusahaan asuransi lain, telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016, Pasal 60 ayat 2 huruf "a". Dalam aturan itu mengatur pengalihan portofolio polis asuransi ke perusahaan asuransi lain, harus memiliki manfaat yang sama dengan polis sebelumnya dan tidak dalam rangka mengurangi hak-hak peserta asuransi yang dialihkan.

Ia menyebut pengalihan portofolio polis pertanggungan asuransi milik negara pada entitas "Jiwasraya" ke perusahaan asuransi IFG Life, bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut. Pasalnya, keputusan ini terindikasi merugikan kepentingan konsumen asuransi sebesar  Rp 23,8 triliun.

Jadi, apa yang dilakukan oleh OJK dengan mengalihkan seluruh portofolio polis pertanggungan asuransi ke perusahaan asuransi lain (IFG Life), melalui skema "restrukturisasi polis asuransi" itu merugikan nasabah asuransi. Pengalihan itu tidak memenuhi aturan dan mengabaikan peraturan OJK, SE-OJK, serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) di atasnya.

Rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi, telah diatur dalam Peraturan OJK, dengan cara restrukturisasi aset-aset atau restrukturisasi liabilitas pada perusahaan asuransi. Hal ini terdapat dalam Pasal 51 ayat (3) huruf "a" POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Perasuransian dan Reasuransi.

''Yang harus dilakukan BUMN seharusnya tidak membubarkan Jiwasraya dengan mengalihkan kewajiban kepada IFG Life melainkan menyehatkan Jiwasraya dengan suntikan modal. Kontrak nasabah adalah dengan Jiwasraya dan Jiwasraya masih memiliki aset,'' jelasnya.

Dia menyampaikan jika PMN sebesar Rp 34,7 triliun diberikan langsung kepada Asuransi Jiwasraya untuk memperkuat struktur permodalannya perasuransian, mungkin akan jauh lebih baik, tepat sasaran dan tepat tujuannya. Pemerintah akan lebih terhormat dalam melindungi kepentingan rakyat yang berasuransi ke perusahaan asuransi milik negara (BUMN) dan mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian polis asuransi.

''Pastinya tanpa ada embel-embel cicilan dan potongan uang polis yang menjadi beban nasabah asuransi di Jiwasraya,'' katanya.

OJK Imbau Jiwasraya Segera Selesaikan Pembayaran Dana

OJK telah melaksanakan pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis pada 21 Agustus lalu. Pertemuan ini terutama ditujukan untuk memfasilitasi para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan memilih untuk menempuh jalur hukum. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan. 

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,'' kata Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (21/8). 

Rizal menyatakan jika OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi. Ia berharap para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.

Namun menjelang penutupan Jiwasraya, nasib nasabah yang menolak restrukturisasi belum juga mendapati titik terang. Bagi mereka, kasus Jiwasraya hanya menyisakan pilu yang tak berkesudahan. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami