Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jutaan pengemudi menanti terbitnya Perpres Ojol, namun bocoran draf aturan ini memicu kekhawatiran aplikator dan ekonom. Aturan ini disebut memuat rencana penurunan komisi menjadi 10% serta kewajiban membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam draf rancangan Peraturan Presiden atau Perpres Ojol yang dilihat Katadata.co.id dan juga dilaporkan oleh Reuters, komisi yang diambil aplikator dari pendapatan pengemudi ojek online untuk layanan pengantaran orang, akan turun dari 20% menjadi 10%.

Aplikator juga akan diminta membayarkan penuh iuran asuransi kecelakaan dan kematian mitra pengemudi taksi dan ojek online. Nilainya diperkirakan sekitar US$ 1 atau Rp 16.880 per bulan untuk setiap mitra pengemudi, yang jumlahnya diperkirakan tujuh juta.

Katadata.co.id mengonfirmasi bocoran draf rancangan Perpres Ojol itu kepada Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi. Ia membenarkan bahwa regulasi ini akan mengatur besaran komisi aplikator dan skema jaminan sosial bagi pengemudi.

Namun Prasetyo mengatakan penerbitan Perpres ojol menunggu tercapainya penggabungan usaha atau merger Gojek dan Grab.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum dapat memastikan apakah penurunan komisi 10% diatur dalam Perpes Ojol, mengingat beleid ini masih dikaji oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg.

“Persentasenya belum bisa saya sampaikan,” kata Dudy saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (20/1). Besaran komisi selama ini menjadi perdebatan antara asosiasi ojol dengan aplikator.

Menhub gelar pertemuan dengan aplikator ojek daring
Menhub gelar pertemuan dengan aplikator ojek daring (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.)

Sumber Reuters dari kalangan industri transportasi online mengatakan, jika draf rancangan Perpres Ojol itu jadi diterapkan, maka akan mengancam profitabilitas aplikator. "Sebagian besar pemain di industri ini tidak dapat mempertahankan perubahan ini," kata sumber yang telah melihat draf itu, dikutip dari Reuters, pekan lalu (14/1).

Ia khawatir kewajiban membayar iuran JKK dan JKM mitra pengemudi taksi online dan ojol, akan meningkatkan pengeluaran tahunan secara tajam.

Sumber kedua, yang juga mengonfirmasi draf aturan itu, memperingatkan bahwa biaya premi dapat menurunkan margin dan mengurangi mitra jumlah pengemudi.

Government Relations Manager Maxim Indonesia Rafi Assagaf juga khawatir pembebanan biaya tambahan, seperti iuran JKK dan JKM, berpotensi memaksa perusahaan untuk secara signifikan membatasi jumlah mitra. Pada akhirnya, kondisi ini dapat berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran serta kenaikan harga layanan.

Ia mengatakan, perusahaan selama ini menyediakan program perlindungan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia atau YPSSI untuk memberikan santunan kecelakaan dan kematian kepada mitra pengemudi maupun penumpang pada saat menggunakan layanan.

Maxim berharap, pemerintah tidak mengatur secara rigid terkait asuransi. “Skema asuransi sukarela yang ada saat ini merupakan solusi terbaik agar tidak menambah beban pengeluaran mitra pengemudi serta menjaga stabilitas ekosistem transportasi digital di Indonesia,” kata Rafi kepada Katadata.co.id, Selasa (20/1).

Sementara itu, Gojek, Grab, dan inDrive belum berkomentar mengenai isi bocoran Perpres Ojol.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan ekosistem industri transportasi online belum tertata, sehingga dengan komisi yang tidak dibatasi saja seperti saat ini semua aplikator masih merugi.

“Saat ini, dengan komisi 20% saja, Gojek dan Grab masih mengalami negatif net margin,” kata Wijayanto kepada Katadata.co.id, Rabu (21/1). Ia juga menyoroti sekitar tujuh hingga sembilan aplikator yang gulung tikar atau keluar dari pasar Indonesia, seperti Uber.

“Dengan komisi yang diwajibkan menjadi 10% saja, mereka akan bangkrut. Apalagi, jika harus membayar iuran JKK dan JKM,” Wijayanto menambahkan.

Besaran iuran JKK dan JKM sebagai berikut:

Sementara itu, jumlah pengemudi taksi online dan ojol di Indonesia diperkirakan sekitar tujuh juta orang.

Wijayanto mencatat, regulator di negara lain justru berfokus mengatur kesejahteraan driver dan keselamatan penumpang. “Bisa saja ini solusi yang perlu dipertimbangkan,” kata dia. “Misalnya, komisi tidak diambil dari pendapatan mitra, tetapi ditambahkan dari fee yang diterima driver, sehingga tidak mengurangi penghasilan mereka.”

Berikut aturan terkait komisi aplikator dan tarif di negara lain:

NegaraPemerintah Atur TarifPemerintah Atur Komisi AplikatorBatas Komisi
IndonesiaYaYaMaksimal 20%
MalaysiaTidakYaMaksimal 20%
ThailandYaTidak
VietnamTidakTidak
FilipinaYaTidak
SingapuraYaTidak
CinaTidakTidak
IndiaYaYa (terbatas)(bersifat pedoman) maksimal 20%
Amerika SerikatYa (lokal)Tidak
InggrisYa (lokal)Tidak
SpanyolTidakTidak

Wijayanto  menilai, industri ojek online membutuhkan regulasi komprehensif demi melindungi kepentingan semua pihak, termasuk konsumen, pengemudi, aplikator, pemerintah, serta pelaku UMKM yang bergantung.

Ia mengusulkan agar komisi tidak dibatasi secara rigid, melainkan pada rentang misalnya, 10% sampai 20%. Selain itu, mengatur persaingan usaha untuk menghindari perang diskon.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengatur standar keselamatan penumpang dan secara paralel meningkatkan kesejahteraan pengemudi taksi online dan ojol.

Ekonom Prasasti Policy Center Piter Abdullah menyampaikan, komisi yang diambil oleh aplikator taksi dan ojek online, mirip dengan sewa lapak di mal dan pasar. Komisi terkait model bisnis dan kepastian investasi.

Ketidakpastian terkait model bisnis bisa menjadi ketidakpastian investasi, yang pada akhirnya bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi, terutama di sektor digital. Nilai transaksi ekonomi digital alias GMV diperkirakan US$ 99 miliar atau Rp 1.656 triliun (kurs Rp 16.740 per US$) tahun lalu, menurut laporan bertajuk eConomy SEA 2025 yang dirilis oleh Google, Temasek, dan Bain & Company.

Sektor transportasi online menyumbang US$ 10 miliar dari jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

“Kalau (aplikator) keluar (dari pasar Indonesia), mungkin tidak ya. Tetapi, yang pasti akan mengganggu industri dan iklim investasi,” kata Piter kepada Katadata.co.id, Rabu (21/1).

Industri yang terganggu akan berpengaruh terhadap investasi. “Layanan aplikasi digital menurun karena tidak cukup insentif untuk riset dan pengembangan (R&D), bisa dipastikan mitra pengemudi juga akan terdampak negatif,” Piter menambahkan.

Turunnya komisi juga bukan berarti penghasilan dan kesejahteraan mitra pengemudi dipastikan naik.

Dikutip dari riset INDEF bertajuk ‘Dampak Penetapan Batas atas Biaya Komisi pada Industri Digital Indoneisa’ yang diunggah pada 2023, berbeda dengan konsep konvensional, perusahaan teknologi dapat beroperasi pada one-sided market, two-sided market, dan multi-sided market.

Rochet & Tirole (2004) menyebut bahwa pasar dua sisi, terjadi ketika platform dapat mempengaruhi volume transaksi dengan membebankan harga yang lebih besar ke satu sisi pasar dan mengurangi harga yang dibebankan oleh sisi lain dengan jumlah yang sama.

Itu berarti, struktur harga merupakan isu penting dan platform harus mempertimbangkan penetapan harga pada kedua sisi pasar tersebut. Salah satu implikasi dari two-sided market adalah platform harus menjaga keseimbangan antara kedua sisi melalui berbagai dimensi kebijakan.

Menurut teori ekonomi, dikutip dari riset itu, biaya komisi yang wajar diambil aplikator, harus mempertimbangkan biaya marginal ketika melayani kedua sisi pasar seperti konsumen dan mitra pengemudi, serta interaksi elastisitas harga permintaan pada kedua sisi pasar.

Implikasinya, aplikator tidak akan menerapkan biaya komisi yang tidak wajar, yang tidak menguntungkan  kedua sisi pasar. Pada fase awal, kebanyakan platform mengorbankan keuntungan jangka pendek untuk membesarkan kedua sisi pasar, atau yang disebut fase ‘bakar uang’.

“Biaya komisi digunakan untuk pengembangan inovasi, peningkatan pelayanan, dan sebagainya. Untuk menjaga daya saing, secara logis, perusahaan tidak akan menetapkan biaya komisi terlalu tinggi dari harga pasar dan kompetitor sehingga mitra berpindah ke pesaing,” demikian dikutip.

Potongan oleh aplikator yang diatur di Indonesia hanya untuk layanan pengantaran orang, yakni lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Besarannya maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna dengan tambahan 5% untuk biaya penunjang, sehingga paling banyak 20%.

Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:

  • Asuransi keselamatan tambahan
  • Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
  • Dukungan pusat informasi
  • Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
  • Bantuan lainnya dalam situasi tertentu

Government Relations Manager Maxim Indonesia Rafi Assagaf mengatakan perusahaan lebih mendukung penerapan skema komisi yang bersifat fleksibel dengan rentang 15% hingga 20% sesuai dengan regulasi saat ini.

“Komisinya tidak (jangan) mutlak,” kata Rafi kepada Katadata.co.id, Selasa (20/1).

maxim
maxim (maxim)

Rafi menyampaikan komisi diperlukan untuk pengembangan aplikasi mitra pengemudi dan konsumen, termasuk di dalamnya sistem peta, navigasi, dan pembayaran.

Komisi juga berperan penting dalam memastikan operasional layanan yang stabil selama 24 jam, mencakup pemrosesan volume besar order perjalanan dan pembayaran, penyediaan dukungan teknis, serta perlindungan keamanan dan kerahasiaan data.

Komisi juga mendukung pengelolaan sistem pembayaran dan aktivitas pemasaran guna menjaga ketersediaan layanan secara luas.

Oleh karena itu, keseimbangan dalam penetapan komisi menjadi krusial agar perusahaan tetap mampu menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan usaha.

Peluncuran program Grab untuk Indonesia
Peluncuran program Grab untuk Indonesia (ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/bar)

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi sempat menyampaikan komisi 20% digunakan untuk asuransi 100% perjalanan di aplikasi, baik untuk pengemudi maupun penumpang. Pertanggungan per orang Rp 50 juta.

Selain itu, komisi dipakai untuk membentuk tim satuan tugas khusus untuk menangani kecelakaan hingga pemulihan, program Grab benefit untuk mitra pengemudi, serta untuk inovasi teknologi.

Hal senada disampaikan oleh Direktur GoTo Gojek Tokopedia Catherine Hindra Sutjahyo. Ia mengatakan mayoritas potongan yang didapat diinvestasikan kembali dalam bentuk promosi, seperti diskon tarif dan inovasi teknologi.

Itu bertujuan menjaga keseimbangan harga dari sisi penumpang maupun pengemudi, agar order tetap ada atau bahkan meningkat.

Keluhan Driver Ojol Selama Ini

Katadata.co.id merangkum respons para pengemudi ojol yang mengikuti aksi demonstrasi sejak 2024. Lebih dari 2.000 pengemudi ojek online berdemo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Agustus 2024.

Salah satu tuntutannya yakni meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo yang kini bernama Komenterian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, menentukan tarif pengantaran barang dan makanan, bukan diserahkan ke aplikator.

Keluhan itu terus berkembang hingga saat ini. Demonstrasi driver ojol yang beberapa kali digelar, mengeluhkan potongan dari pengantaran barang dan makanan bisa mencapai 70%.

Kominfo hanya mengatur formula tarif pengantaran barang dan makanan, sementara tarifnya ditentukan oleh aplikator. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri atau Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Komdigi pada 2025 menerbitkan aturan baru, yakni Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Namun regulasi ini tidak mengatur layanan on-demand seperti GoFood , GoSend, GrabFood, Grab Express, maupun ShopeeFood.

Unjuk rasa ojek daring dan kurir di Jakarta
Unjuk rasa ojek daring dan kurir di Jakarta (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.)

Pengemudi ojol juga mengeluhkan beragam program untuk mitra driver, seperti argo goceng alias aceng, slot, dan Grab Hemat. Mitra pengemudi ojol Frengki Herawan menjelaskan aceng merujuk pada program Mitra GoFood Jarak Dekat Gojek. Program ini bersifat opsional, dan driver perlu mendaftar terlebih dulu jika ingin berpartisipasi.

Frengki tidak mendaftar program tersebut. Sebab, berdasarkan pengalaman rekannya, pengemudi ojol hanya dibayar Rp 5.000 – Rp 7.000 untuk pengantaran makanan.

“Harapan kami, program seperti itu dihapus saja,” kata Frengki kepada Katadata.co.id saat mengikuti demo di Jakarta, pada Mei 2025.

Lalu, mitra pengemudi ojol Grab Gunawan menjelaskan dirinya berlangganan skema Grab Hemat. Driver yang berlangganan akan dikenakan biaya sebagai berikut:

Jumlah Order GrabBike Hemat (per hari)Biaya Langganan
0Gratis
1 – 2Rp 3.000
3 – 4Rp 8.500
5 – 6Rp 13.500
7 – 9Rp 18.000
10 atau lebihRp 20.000

Biaya tersebut dikenakan pada hari berikutnya setelah mitra menyelesaikan order. Dana diambil dari Dompet Tunai Mitra pada hari kerja.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, program itu kini berubah.

Merujuk pada draf rancangan Perpres Ojol yang beredar, memuat tentang pelindungan mitra pengemudi taksi dan ojek online, yang disebut sebagai pekerja transportasi online. Hal-hal yang diatur mencakup perjanjian antara aplikator dengan pekerja, hak dan kewajiban, perizinan, jaminan sosial, transparansi sistem bagi hasil dan tarif, hingga penyelesaian sengketa.

Aplikator diwajibkan melaporkan isi perjanjian dengan mitra pengemudi ojol, yang disebut pekerja, kepada menteri. Menteri berwenang meninjau isinya. Ini kemungkinan mencakup program seperti aceng, slot, dan Hemat.

Namun dalam draf rancangan, yang belum diketahui apakah bersifat final atau belum, tidak disebutkan kementerian yang dimaksud. Sementara itu, perusahaan transportasi online disebut akan wajib memiliki izin dari Kementerian Komdigi dan Kemenhub.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago masih menunggu draf final Perpres Ojol. Meski begitu, menurut dia, memang perlu payung hukum bagi pengemudi taksi dan ojek online.

Terlebih lagi, transportasi online menjadi sektor yang mampu menyerap lapangan kerja dalam jumlah besar dan menurunkan angka pengangguran. “Pemerintah wajib hadir. Mekanisme manajemennya harus diatur dengan regulasi agar berkeadilan, termasuk wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (22/1).

Lalu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai perlu ada aturan yang memberikan kepastian mengenai status dan pelindungain sosial bagi pengemudi. “Hak-hak pekerja ojol untuk mendapat penghasilan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan pekerja ojol harus dijamin terlindungi,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyampaikan, pengemudi taksi dan ojek online memang tidak mau dianggap sebagai tenaga kerja formal konvensional. Akan tetapi, model kemitraan seperti selama ini juga dinilai tidak cukup.

“Jadi, saya mendorong agar Perpres Ojol itu melampaui definisi ketenagakerjaan dan yang sekarang diatur dan kemitraan yang dipakai aplikator,” ujar dia kepada Katadata.co.id.

Terkait pasal penurunan komisi dari 20% menjadi 10%, ia menyampaikan bahwa ini berdasarkan aspirasi asosiasi ojol yang diundang ke DPR. Namun ia belum dapat memastikan apakah bagian ini maupun besaran angkanya, akan masuk dalam Perpres Ojol.

Terlepas dari perdebatan soal komisi, para pengemudi ojek online menyoroti persoalan transparansi tarif dan sistem bagi hasil, serta sejumlah program aplikator yang dinilai memberatkan. Perpres Ojol diharapkan mampu menjadi payung hukum yang tidak hanya melindungi pengemudi, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha dan peran sektor transportasi online sebagai penyerap lapangan kerja.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati, Rahayu Subekti, Muhamad Fajar Riyandanu, Kamila Meilina, Mela Syaharani

Cek juga data ini