Pemerintah resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah perusahaan lainya yang terafiliasi di dalam Sugar Group Company di Provinsi Lampung. Keputusan ini muncul dari temuan serius bahwa perusahaan swasta menguasai lahan strategis negara, yang menimbulkan risiko hukum dan administratif.
Perusahaan yang merupakan produsen merek Gulaku tersebut disinyalir menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan atau dalam hal ini TNI AU, berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015, 2019, dan 2022.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan terdapat HGU tanah tersebut yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan.
“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup SGC di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/1).
Kerugian Negara Akibat Kehilangan Aset
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022, BPK menyatakan TNI AU memiliki aset tanah yang belum bersertifikat di Lanud Bun Yamin Lampung seluas 124.000 hektare.Namun, tanah seluas 86.282,83 hektare di antaranya telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Sugar Group Companies (SGC) untuk perkebunan tebu dan pabrik gula.
Menurut BPK, hal ini menimbulkan potensi kerugian negara karena adanya risiko kehilangan aset tanah senilai Rp9,93 triliun.Masalah ini juga mengakibatkan negara tidak dapat menggunakan dana dari potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) minimal sebesar Rp431,24 miliar.
Kepala Staf TNI AU, Marsekal Mohamad Tonny Harjono, mengatakan, pihaknya menganggap tanah tersebut sebagai aset yang strategis sehingga akan dibangun fasilitas yang mendukung pertahanan negara. Dengan keputusan ini, tanah akan dikembalikan ke TNI AU, dan penerbitan sertifikat baru atas nama negara akan segera dilakukan.
“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” ucapnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Peneliti dari Prakarsa, Bintang Aulia Lutfi, mengatakan Pencabutan HGU Sugar Group Companies dapat dipahami sebagai upaya negara menertibkan rezim hak atas lahan dan memperbaiki tata kelola aset publik. Hak guna usaha bukanlah hak absolut, sehingga ketika terdapat temuan tumpang tindih atau pelanggaran administratif, negara memiliki legitimasi untuk melakukan koreksi.
“Dalam konteks ini, penertiban HGU berpotensi menurunkan biaya transaksi, mengurangi praktik rente, dan memperbaiki kepastian hukum atas aset negara,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (28/1).
Bintang mengatakan rencana TNI AU untuk membangun fasilitas pendukung ketahanan negara menyiratkan bahwa keputusan administratif terkait lahan tidak hanya menyangkut hukum pertanahan, tetapi juga strategi pertahanan jangka panjang.
Namun, disisi lain, kualitas tata kelola tidak ditentukan oleh tindakan pencabutan itu sendiri, melainkan oleh kejelasan proses dan arah kebijakan setelahnya. Tanpa transparansi dasar hukum, mekanisme pengelolaan lahan pasca-pencabutan, serta mitigasi dampak ekonomi, kebijakan ini berisiko menciptakan ketidakpastian baru.
“Oleh karena itu, urgensi kebijakan ini seharusnya dinilai bukan hanya dari aspek legal-administratif, tetapi juga dari sejauh mana ia menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar dibandingkan biaya penyesuaiannya,” ujarnya.
Dari sisi industri, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan merupakan prasyarat utama keberlanjutan usaha dan investasi. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa penegakan hukum agraria disertai desain kebijakan transisi yang jelas, termasuk jaminan kelangsungan produksi dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Tanpa mekanisme tersebut, kebijakan berisiko menimbulkan guncangan jangka pendek terhadap pasokan dan harga, tanpa memberikan manfaat ekonomi jangka panjang yang sepadan,” kata Bintang.
Ancaman Ketahanan Pangan Mengintai
Pencabutan HGU yang menargetkan perusahaan besar seperti Sugar Group Company menimbulkan risiko terhadap pasokan gula nasional, terutama karena perusahaan ini menguasai lahan yang cukup besar di Lampung, provinsi penghasil gula utama.
Berdasarkan Data Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian,Sugar Group Companies (SGC) merupakan salah satu produsen gula swasta terbesar di Indonesia. Pada Desember 2025, produksi gula SGC mencapai 213.736 ton atau sebesar 7,9 persen dari total produksi gula nasional.
Di sisi lain, Indonesia masih sangat bergantung pada impor gula hingga 2024. Tren rata-rata harga gula nasional pun terus meningkat dari 2023 hingga 2025.
Pakar Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, mengatakan pemerintah sebaiknya memastikan bahwa proses produksi gula tidak terganggu dalam jangka pendek meskipun ada proses hukum yang dilakukan akibat penertiban HGU tersebut.
“Kalau ternyata itu betul-betul terganggu dan tidak ada produksi sebesar itu porsinya, artinya produksi tahun ini itu akan berkurang 8%, itu kira-kira setara dengan konsumsi gula satu bulan,” ujarKhudori.
Dengan stok gula sekitar 1,4 juta ton pada akhir 2025, Khudori memprediksi cadangan gula nasional menjadi riskan sehingga pemerintah harus melakukan impor jika produksi gula SGC terhenti. Padahal, pemerintah sudah memiliki keputusan politik untuk tidak impor gula tahun ini.
Oleh sebab itu, Khudori menyarankan agar pemerintah membiarkan produksi tebu dan gula di lahan tersebut pada tahun ini. Dengan demikian, target swasembada gula masih bisa dicapai.
Hal senada dikatakan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, Soemitro Samadikun. Menurut dia, pemerintah perlu hati hati dalam menentukan langkah setelah keputusan pencabutan HGU.
“Jadi selamatkan tanamannya, urusannya tetap diurus, hukum harus tetap ditegakkan, dan untuk tahun 2026 ini tanamannya harus diselamatkan. Untuk tahun kedua, serius cari lahan pengganti,” ujarnya.
Menurut perhitungannya, pencabutan HGU itu diperkirakan berdampak pada pengurangan produksi gula sekitar 500-600 ribu ton per tahun. Jumlah tersebut merupakan pengurangan yang cukup besar bagi total produk gula nasional.
Soemitro mengatakan produksi gula nasional yang berkurang signifikan akan berdampak pada harga gula konsumsi di pasar yang cenderung naik sejak awal 2024. Namun demikian, kenaikan harga gula tersebut tidak dinikmati oleh petani tebu.
“Kalau petani sih senang harga gula mahal, karena sekarang ini kan harga gula petani terpuruk, enggak ada yang memperhatikan,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (27/1).
Soemitro mengatakan, dirinya tidak bisa protes jika lahan tersebut digunakan untuk kepentingan TNI dan ketahanan negara. Namun, pemerintah perlu memikirkan pengganti dari lahan tebu dan pabrik gula tersebut. Terlebih, bukan hal yang mudah untuk membuka lahan tebu dari awal.
“Saya tahu benar bahwa lahan tebu di sana dikelola dengan bagus. Enggak gampang loh menanam tebu segitu banyak. Kalau langsung diratakan dengan tanah, akan sulit,” ujarnya.
Dampak Sosial dan PHK
Sementara itu Direktur Asosiasi Gula Indonesia Budi Hidayat mengatakan nasib produksi gula akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah setelah penertiban HGU tersebut. AGI berharap bahwa penertiban atau kasus hukum terhadap perkebunan tetap membuat kegiatan berjalan normal sehingga tidak sampai mengganggu operasional produksi. Apalagi kebun tebu tersebut menjadi tumpuan swasembada gula dan energi di bawah era Pemerintahan Prabowo
Dia mengatakan, perusahaan gula sebenarnya sudah terbiasa bekerja sama dengan TNI dalam menanam tebu di atas lahan yang memungkinkan secara teknis operasional. Kemungkinan potensi gangguan adalah jika timbul masalah sosial yang berujung pada penjarahan karena dianggap lahan ilegal.
“Dalam hal ini dapat diatasi dengan pengamanan dan penertiban oleh pihak berwajib,” ujarnya.
Selain risiko sosial, muncul pula kekhawatiran terkait tenaga kerja. Pakar ekonomi pertanian, Khudori, menyatakan bahwa potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi jika proses penarikan HGU berlangsung lama dan operasional perusahaan atau pabrik terganggu. Sementara SGC diperkirakan memiliki puluhan ribu karyawan di Lampung.
“Dalam jangka pendek, jika produksi tetap berjalan dan pemerintah menjamin kebijakan swasembada gula, risiko PHK bisa diminimalkan. Namun, bila proses berlarut-larut, dampaknya bisa signifikan,” jelasnya.
Katadata.co.id, sudah berupaya menghubungi manajemen SGC untuk meminta tanggapan mengenai keputusan pencabutan HGU tersebut, serta dampaknya bagi produksi dan tenaga kerja. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari manajemen SGC.
Pencabutan HGU Sugar Group Companies bukan sekadar soal administrasi tanah atau aset negara. Keputusan ini adalah ujian kebijakan publik di persimpangan hukum, pertahanan, dan pangan. Di satu sisi, negara menegakkan kedaulatan atas tanah strategis dan memperbaiki tata kelola aset publik. Di sisi lain, swasembada gula dan ribuan pekerja perkebunan menghadapi ketidakpastian yang nyata.
Keberhasilan kebijakan ini akan diukur bukan hanya dari seberapa cepat sertifikat di balik nama negara, tetapi dari kemampuan pemerintah menjaga produksi gula tetap berjalan, mencegah krisis sosial, dan memastikan rakyat tidak merasakan guncangan harga. Tanpa desain transisi yang matang, pencabutan HGU besar-besaran bisa jadi menjadi eksperimen mahal: menegakkan hukum, tapi menggoyahkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.


