Internet dan media sosial atau medsos semakin berisiko bagi anak-anak. Data menunjukkan jutaan kasus eksploitasi seksual anak terjadi secara daring, sementara hampir separuh anak Indonesia pernah mengalami perundungan digital. Apakah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mampu melindungi anak dari bahaya ini?
Indonesia memiliki lebih dari 210 juta pengguna internet, termasuk puluhan juta anak dan remaja yang semakin aktif menggunakan media sosial dan platform digital. Namun mulai 28 Maret, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun di layanan jejaring dan media sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan berbagai risiko di dunia maya.
Sejumlah data menunjukkan urgensi perlindungan anak di ruang digital. Data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) mencatat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak sepanjang 2020 - 2024. Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi keempat di dunia setelah Amerika Serikat, India, dan Pakistan.
Selain itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring, dan 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat 24 ribu anak usia 10 sampai 18 tahun terjerat praktik prostitusi, dengan total transaksi Rp 127 miliar pada 2024.
Bahaya di ruang digital tidak hanya muncul dalam bentuk konten, tetapi juga interaksi antar-pengguna. Baru-baru ini, viral di media sosial pengguna melakukan adegan aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang secara bersamaan, baik sesama jenis maupun berlawanan jenis, atau yang dikenal dengan istilah threesome, di platform gim Roblox. Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi hal ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi, namun belum ada tanggapan.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam wawancara yang diunggah di YouTube PPATK pada Februari 2025 juga mengungkap modus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui platform gim metaverse, seperti Roblox.
Pelaku berusia 20 tahun menyamar sebagai anak remaja. Penyamaran ini bahkan dapat dibantu teknologi kecerdasan buatan (AI) yang memungkinkan pria dewasa mengubah suara agar terdengar seperti anak-anak atau remaja.
Setelah korban merasa nyaman, komunikasi dipindahkan ke aplikasi lain seperti Telegram dan WhatsApp. Pelaku kemudian menawarkan uang kepada korban dengan dalih bonus bermain gim.
Pelaku mengiming-imingi anak perempuan berusia 14 tahun untuk melakukan hubungan seksual. Pelaku juga melancarkan aksi serupa terhadap anak laki-laki.
Berita seperti itu membuat sebagian orang tua semakin khawatir. Indah, seorang ibu berusia 35 tahun, mengaku sempat waswas mendengar kasus ini. Terlebih lagi, ia pernah mendapati teman putrinya bermain dengan orang asing di Roblox.
“Pemain itu mengajak anak ini ke kamar atau motel (di platform) dan diminta mengganti pakaian,” ujar perempuan yang memiliki seorang putri yang duduk di bangku SD kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu. “Saya bilang jangan mau. Khawatir orang itu sebenarnya bukan anak-anak.”
Indah pun mewanti-wanti anaknya untuk tidak bermain dengan orang asing di platform ini. “Selama dia bermain, saya memantau siapa saja yang diajak berbicara. Sejauh ini masih aman,” ujar dia.
Dengan berbagai risiko yang mengintai anak di ruang digital, sebagian orang tua mendukung kebijakan pembatasan akses terhadap platform digital, terutama media sosial.
Dinda, pegawai swasta yang memiliki dua anak laki-laki, menilai aturan ini penting untuk mendorong platform digital agar lebih bertanggung jawab. “Misalnya lewat verifikasi usia atau langkah lain untuk membatasi akses konten bagi anak,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Minggu (15/3).
Namun ia juga menyadari efektivitas PP Tunas tetap bergantung pada keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT) Heru Sutadi sepakat bahwa PP Tunas bukan solusi tunggal untuk melindungi anak dari bahaya di ruang digital. Menurut dia, perlindungan anak memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru.
“Regulasi hanyalah pagar. Anak, orang tua, guru serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat,” kata Heru kepada Katadata.co.id, Jumat (13/3).
Ia menambahkan, efektivitas PP Tunas juga perlu diukur melalui data setelah aturan berlaku. Misalnya dengan membandingkan jumlah pengguna sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan.
Jika jumlah pengguna tetap atau bahkan meningkat, ada kemungkinan aturan belum efektif atau terdapat manipulasi usia oleh pengguna. “Data ini untuk melihat apakah regulasi benar-benar mempengaruhi perilaku penggunaan dan kepatuhan platform,” ujarnya.
Kekhawatiran Rampas Kebebasan Berekspresi Anak
Di sisi lain, sebagian pihak menilai pembatasan akses anak terhadap media sosial berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai PP Tunas berisiko merampas hak puluhan juta anak di Indonesia, terutama hak untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, serta mengekspresikan diri.
Ia mencontohkan banyak anak yang menyampaikan pandangan mengenai program Makan Bergizi Gratis atau MBG melalui media sosial.
“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” ujar Usman, dikutip dari situs resmi Amnesty.id.
Namun Menteri Komdigi Meutya Hafid memastikan PP Tunas bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya, pekan lalu (9/3).
Pakar kesehatan anak pun menilai penggunaan gawai yang tidak terkendali memang berpotensi memengaruhi perkembangan anak. Dokter Spesialis Anak Konsultan Subspesialis Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial Bernie Endyarni Medise menjelaskan perkembangan otak manusia paling kompleks terjadi pada usia dini.
“Kemampuan otak untuk menyerap paling cepat terjadi pada usia satu sampai lima tahun,” kata Bernie di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, periode penting perkembangan otak berikutnya terjadi pada masa remaja. “Perkembangan kontrol kognitif dan aktivasi limbik yang tidak seimbang dapat menyebabkan perilaku berisiko pada remaja,” ujarnya.
Salah satu faktor yang berkaitan dengan fungsi kognitif yang rendah serta masalah sosial emosional pada anak adalah penggunaan gawai secara berlebihan sejak usia dini.
Dalam konteks itu, Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai PP Tunas justru dapat membantu orang tua dalam memantau aktivitas digital anak.
“Timing pelaksanaannya tepat, karena Australia sudah menerapkan dan negara lain mulai mengkaji. Jadi penerapan teknologinya tidak perlu alasan lagi,” kata Alfons di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut dia, platform digital dapat menerapkan teknologi verifikasi usia, misalnya melalui kartu identitas atau teknologi perkiraan usia.
Ia juga menilai pembatasan akses anak terhadap platform digital, khususnya media sosial, lebih realistis dibanding meminta perusahaan mengatur algoritma sepenuhnya. Selain itu, sebagian besar platform digital yang digunakan di Indonesia merupakan milik perusahaan asing.
Berbeda dengan Cina yang sebagian besar platform digitalnya dimiliki perusahaan domestik sehingga penerapan regulasi dinilai lebih mudah. Cina telah membatasi waktu bermain gim daring bagi anak sejak November 2019 dan memperketatnya pada 2021 menjadi maksimal sekitar tiga jam per minggu.
Beberapa perusahaan seperti Tencent bahkan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memastikan anak tidak menggunakan akun orang dewasa.
Semua akun juga harus terhubung dengan nomor identitas nasional. Platform digital diwajibkan membatasi waktu bermain secara otomatis dan memblokir akses ketika batas waktu penggunaan telah tercapai.
Pendekatan itu menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal regulasi, tetapi juga penerapan teknologi, pengawasan orang tua, serta literasi digital masyarakat.
PP Tunas mungkin menjadi langkah awal. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada kepatuhan platform digital, pengawasan orang tua, serta kemampuan pemerintah menegakkan aturan di ruang siber yang terus berkembang.





