Cahaya matahari menyelimuti langit Jakarta siang itu saat ribuan buruh memadati kawasan Monas pada Hari Buruh, Jumat, 1 Mei 2026. Di antara massa, ada ratusan pengemudi online yang turut merapatkan barisan. Satu harapan yang berulang kali disampaikan, potongan aplikasi yang kerap disebut sebagai biang rendahnya pendapatan driver harus diturunkan.
Gayung bersambut. Di hadapan massa, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang dibalas sorak para pengemudi. Kepada para driver Prabowo bertanya apakah mereka setuju bila potongan aplikasi yang selama ini bisa mencapai 20% diturunkan menjadi 10%. Hampir semua menjawab setuju.
Namun Prabowo datang dengan gagasan yang lebih berani. Menurut Prabowo potongan aplikasi yang bisa diambil pada pengemudi online harus di bawah 10%.
“Kalau (perusahaan ojek online) ga mau ikut kita, ga usah berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo disambut riuh massa aksi yang hadir.
Prabowo tidak datang tanpa persiapan. Sehari sebelumnya, ia telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi lebih dari 3 juta pekerja transportasi daring dan memastikan pengemudi menerima 92% dari pendapatan bersih perjalanan.
Bagi sebagian driver, keputusan itu seperti kemenangan panjang setelah bertahun-tahun mengeluhkan potongan aplikator yang dinilai terlalu besar. Namun bagi pasar dan industri teknologi, kebijakan itu justru membuka pertanyaan baru, siapa yang akan menanggung biaya dari penurunan komisi tersebut?
Jawaban itu pertama kali muncul dari Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) yang juga orang dekat Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara telah masuk menjadi pemegang saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO.
Pemerintah, menurut Dasco, ingin memastikan ekosistem transportasi online tetap berpihak kepada pengemudi sekaligus menjaga kepentingan nasional. Pernyataan itu memunculkan spekulasi besar di pasar modal tentang seberapa jauh negara kini ikut mengendalikan perusahaan teknologi terbesar di Indonesia?
Campur Tangan Danantara di Saham GOTO
Masuknya Danantara ke GOTO sebenarnya bukan keputusan yang muncul mendadak. Sejak akhir 2025, ketika rancangan Perpres perlindungan ojol mulai dibahas, pemerintah disebut telah menjajaki kemungkinan masuk ke saham aplikator.
Narasi yang dibangun kala itu adalah negara perlu hadir untuk memastikan kesejahteraan pengemudi dan tidak sepenuhnya tunduk pada logika profit perusahaan teknologi. Menteri Investasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani bahkan sempat menyebut investasi pada GOTO berkaitan dengan upaya menjaga kesejahteraan pengemudi dan stabilitas ekonomi digital nasional.
Di saat bersamaan, wacana merger antara Grab Holdings dan GOTO mulai kembali menguat. Merger dinilai sangat penting lantaran Grab dan GOTO merupakan dua perusahaan penyedia aplikasi ojek online terbesar di Indonesia. Spekulasi itu makin berkembang setelah perubahan manajemen dan restrukturisasi internal di tubuh GOTO pada November 2025. Presiden Direktur GOTO Patrick Walujo pun mundur dan digantikan oleh Hans Patuwo.
Pergantian pimpinan GOTO memunculkan spekulasi baru di pasar mengenai arah konsolidasi perusahaan dan potensi keterlibatan pemerintah lewat Danantara. Sementara itu pemerintah di satu sisi tidak ingin sekadar menjadi penonton dalam kemungkinan konsolidasi dua raksasa transportasi online Asia Tenggara tersebut.
Seiring dengan keluarnya Perpres Ojol, keterlibatan pemerintah di internal GOTO terkuak. Setelah Dasco meniup peluit, Rosan pun mengakui Danantara telah mulai menggenggam saham GOTO.
"Kami sudah mulai masuk GOTO, makanya bisa ada dan lahirlah kebijakan-kebijakan yang mensejahterakan ojol," kata Rosan di Istana Merdeka Jakarta, pada Selasa (5/5) malam.
Secara formal, GOTO memang mengakui adanya kepemilikan pemerintah melalui Danantara dalam struktur pemegang sahamnya. Namun Sekretaris Perusahaan GoTo Gojek Tokopedia, R.A. Koesoemohadiani, menyampaikan porsi yang dimiliki pemerintah kurang dari 1% dari total saham beredar.
Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham terbesar GOTO saat ini masih didominasi investor global. Sementara porsi negara dan pemegang saham domestik masih relatif kecil. SoftBank melalui SVF GT Subco menggenggam 7,65% saham, disusul afiliasi Alibaba melalui Taobao China Holding Limited sebesar 7,43%.
Sementara PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang merupakan entitas di bawah Danantara melalui PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), tercatat memiliki 1,99% saham GOTO atau setara 23,7 miliar lembar saham. Adapun entitas PT Saham Anak Bangsa mewakili kepemilikan para pendiri (founder), meski porsinya relatif kecil dibanding investor institusi. Kepemilikan individu pendiri turut tercatat, dengan William Tanuwijaya masih menggenggam saham baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut rincian kepemilikan saham GOTO
Dua Sisi Peran Negara, Regulator vs Investor
Masuknya Danantara sejauh ini belum membuat negara menjadi pengendali perusahaan. Pemerintah juga belum memiliki posisi dominan yang cukup untuk menentukan arah strategis secara sepihak dalam rapat umum pemegang saham.
Rosan mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai pendekatan untuk bisa menjadi pengambil kebijakan dalam GOTO. “Kita sudah masuk terus akan kita tingkatkan secara bertahap,” kata Rosan ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Meski demikian, keberadaan negara di dalam struktur pemegang saham memiliki makna simbolik dan politik yang besar. Untuk pertama kalinya, pemerintah secara langsung masuk ke bisnis transportasi online dan ekosistem digital yang selama ini didominasi modal swasta dan investor asing.
Meski porsinya masih kecil, kehadiran negara di dalam struktur pemegang saham memberi pemerintah posisi yang sebelumnya tidak dimiliki yaitu akses langsung terhadap dinamika internal perusahaan. Kepemilikan saham memungkinkan negara memperoleh ruang komunikasi yang lebih dekat dengan manajemen, memahami arah bisnis perusahaan, sekaligus membangun pengaruh secara bertahap dalam pengambilan keputusan strategis.
Bagi sebagian analis, langkah itu menunjukkan perubahan pendekatan negara terhadap platform digital. Adapun bagi pemerintah, investasi di GOTO bukan semata mengejar capital gain seperti investor biasa. Ada kepentingan strategis yang lebih besar, yakni menjaga jutaan pengemudi dan pelaku UMKM yang hidup di dalam ekosistem digital GOTO. Narasi ini menjadi penting karena pemerintah menghadapi tekanan sosial yang besar dari komunitas pengemudi online.
Dalam beberapa tahun terakhir, demonstrasi terkait potongan aplikasi, tarif murah, hingga status kemitraan terus berulang. Dengan menjadi pemegang saham, pemerintah dianggap memiliki ruang lebih besar untuk mempengaruhi arah kebijakan perusahaan dari dalam.
Situasi ini sekaligus membuka ruang konflik kepentingan. Di satu sisi pemerintah berperan sebagai regulator yang menetapkan tarif, aturan perlindungan driver, hingga arah persaingan usaha. Namun di sisi lain, negara kini juga menjadi investor yang memiliki kepentingan terhadap kinerja keuangan aplikator.
Di titik inilah akrobat pemerintah mulai terlihat. Negara berusaha menurunkan potongan komisi demi menjaga pendapatan jutaan pengemudi, tetapi pada saat yang sama ikut menanam modal di perusahaan yang pendapatannya justru bergantung pada komisi tersebut. Pemerintah juga harus menjaga keseimbangan lain yang tidak kalah rumit yaitu menenangkan tuntutan sosial pengemudi tanpa membuat model bisnis aplikator runtuh dan kehilangan daya tarik di mata investor pasar modal.
Posisi ini menimbulkan dilema baru. Bagi Arif, Dadan dan jutaan pengemudi ojek online lain, masuknya negara ke dalam struktur pemegang saham GOTO mungkin terdengar terlalu jauh dari kehidupan sehari-hari. Keputusan itu mulai menentukan satu hal paling sederhana bagi para pengemudi tentang berapa uang yang tersisa untuk dibawa pulang setiap malam.
Namun persoalannya tidak sesederhana menjaga kesejahteraan pengemudi. Ketika negara menjadi regulator sekaligus pemegang saham, muncul pertanyaan mengenai bagaimana negara memastikan investasi yang dilakukan tidak berujung pada kerugian?
Ancaman Profitabilitas, Beban Baru Danantara
Masuknya Danantara ke GOTO memang bisa diartikan sebagai bentuk nyata campur tangan negara dalam memastikan kesejahteraan pengemudi seperti alasan yang didengungkan pemerintah. Namun, keputusan membatasi komisi aplikator maksimal 8% datang di tengah kondisi keuangan GOTO yang belum benar-benar stabil.
Pada kuartal I 2026 GOTO memang membukukan laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp 257,94 miliar. Namun, torehan Januari–Maret 2026 ini menjadi laba pertama kali sepanjang sejarah bagi GOTO sejak berdirinya perusahaan.
Pada periode yang sama segmen on-demand services GOTO mencatat Gross Transaction Value (GTV) Rp 5,71 triliun. Dari nilai tersebut, GOTO membukukan pendapatan bersih Rp 815 miliar dengan komisi aplikator 14,3%. Sementara itu, EBITDA dari lini bisnis ini mencapai Rp 280 miliar.
Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menilai potongan aplikasi yang hanya 8% akan membuat GOTO kembali berbalik rugi. Apabila potongan aplikator ditetapkan secara flat pada seluruh transaksi mobilitas, maka segmen mobilitas Gojek yang baru mencapai profitabilitas operasional berpotensi berbalik rugi sekitar Rp 77,96 miliar per kuartal.
“Ini belum menghitung kewajiban tambahan jaminan sosial (BPJS) yang juga dimandatkan dalam Perpres 27/2026,” tulis ISEAI dalam kajiannya.
Lembaga riset ini menilai kewajiban perusahaan menanggung penuh asuransi dan jaminan kecelakaan kerja seperti yang tertuang dalam Perpres akan mendorong lonjakan biaya tetap. Dengan asumsi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp 25.000 per pengemudi per bulan dan jumlah pengemudi aktif mencapai 3 juta orang, beban tambahan diperkirakan mencapai Rp 75 miliar per bulan atau Rp 225 miliar per kuartal.
Dengan tambahan biaya tersebut, total kerugian operasional segmen mobilitas berpotensi membengkak hingga sekitar Rp 302,96 miliar per kuartal. Proyeksi ini menunjukkan, tanpa kenaikan tarif dasar yang signifikan kepada konsumen, model bisnis sulit bertahan jika hanya mengandalkan komisi sebesar 8%.
“Bisnis perusahaan-perusahaan ini akan memburuk secara finansial jika mereka tidak diperbolehkan melakukan efisiensi di pos biaya lainnya atau menaikkan tarif ke pelanggan,” tulis ISEAI.
ISEAI menilai langkah Danantara dalam mendorong kebijakan komisi 8% sekaligus menjadi pemegang saham merupakan “pedang bermata dua”. Dalam skenario buntung, ISEAI melihat jika fokus hanya pada penurunan komisi tanpa pembenahan struktur biaya industri, maka investasi negara di GOTO maupun Grab berpotensi mengalami capital loss signifikan.
Selain itu penurunan pendapatan aplikator dapat menekan harga saham lebih dalam sehingga Danantara berisiko memegang aset dengan nilai yang terus tergerus. Dalam skenario positif, analis ISEAI menilai Danantara berpotensi diuntungkan jika intervensi kebijakan diiringi dengan konsolidasi industri.
“Dalam kondisi ekstrem, jika aplikator gagal memenuhi kewajiban finansialnya, Danantara mungkin terpaksa memberikan talangan (bailout) untuk mencegah kerusuhan sosial dari jutaan pengemudi yang kehilangan lapangan kerja,” tulis ISEAI dalam kajiannya.
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, masuknya pemerintah sebagai pemegang saham GOTO bertujuan mempertahankan eksistensi industri ojol tetap eksis, yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja bagi jutaan orang. Kendati demikian, ia mengingatkan Danantara perlu mencermati sejumlah aspek agar investasi tersebut tidak sekadar menjadi aksi “bakar duit”.
Menurut Toto, Danantara sebagai kendaraan investasi negara harus memperhatikan valuasi harga akuisisi agar terhindar dari persoalan reputasi maupun potensi kerugian, seperti pengalaman investasi Telkomsel yang dinilai masih memiliki potensi kerugian yang besar. Selain itu, sebagai entitas dengan orientasi komersial, Danantara juga harus memastikan prospek perbaikan kinerja GOTO ke depan melalui analisis bisnis yang matang.
“Jangan sampai investasi habis untuk bakar duit lagi,” kata Toto kepada Katadata.
Seiring diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Toto menilai penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8% merupakan perubahan yang cukup drastis. Menurut dia, selama ini pendapatan perusahaan aplikator berasal dari komisi yang berkisar 15% hingga 20%. Karena itu, penurunan tarif komisi menuntut perubahan model bisnis agar perusahaan tetap bertahan.
Toto mengatakan aplikator perlu segera mengeksplorasi sumber pendapatan baru di luar komisi dari mitra pengemudi, seperti peningkatan pendapatan iklan maupun pemanfaatan dana investor baru untuk ekspansi bisnis.
“Survival para aplikator tergantung kemampuan mereka adaptasi model bisnis di periode ini,” ujar Toto.
Senada dengan Toto Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai investasi Danantara di GOTO harus dibarengi dengan penyusunan skala prioritas yang jelas. Piter menilai investasi pada perusahaan digital memang penting mengingat digitalisasi merupakan keniscayaan di masa depan. Meski demikian, pemerintah tetap harus menyusun prioritas investasi secara matang agar alokasi dana negara dapat memberikan hasil optimal.
Di sisi lain, Piter memandang GOTO belum tentu kembali merugi akibat kebijakan tersebut. Dia menjelaskan, keuntungan GOTO selama ini tidak hanya berasal dari sisi pendapatan, tetapi juga hasil efisiensi biaya yang telah dilakukan perusahaan dalam beberapa waktu terakhir.
Namun, ia memperkirakan GOTO akan mencari sumber pendapatan lain untuk menutup potensi penurunan penerimaan akibat turunnya komisi. Piter menilai salah satu opsi yang kemungkinan ditempuh perusahaan adalah menaikkan tarif kepada konsumen.
“GOTO adalah perusahaan, bukan lembaga sosial. Ketika pendapatan dari satu sisi turun, mereka akan mencari kompensasi dari sisi lain,” kata Piter.
Ia mengingatkan langkah tersebut berpotensi menimbulkan efek berantai. Kenaikan tarif dapat menekan daya beli masyarakat, menurunkan jumlah penumpang, dan pada akhirnya justru berdampak pada penurunan pendapatan mitra pengemudi. Dalam jangka panjang, Piter menilai kebijakan pembatasan komisi ini juga berisiko mengganggu iklim investasi di sektor digital.
Menurut dia, komisi aplikator tidak bisa dipandang sebagai pungutan yang dapat dipangkas secara sepihak, melainkan merupakan bentuk biaya sewa atas infrastruktur digital yang dibangun dengan investasi besar.
Jalan Menuju Merger GOTO dan Grab?
Di tengah tekanan profitabilitas akibat penurunan komisi, konsolidasi industri mulai dipandang sebagai salah satu jalan keluar paling realistis. Masuknya Danantara pun disebut dapat membuka jalan menuju merger antara GOTO dan Grab. Selama setahun terakhir, wacana merger dua perusahaan transportasi online tersebut selalu muncul namun kandas karena berbagai kepentingan pemegang saham dan kekhawatiran regulator persaingan usaha.
Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menilai kehadiran Danantara di struktur pemegang saham GOTO memicu spekulasi baru mengenai peluang konsolidasi industri. Jika merger terjadi, entitas gabungan diperkirakan dapat menguasai hingga 91% pasar ride-hailing di Indonesia.
Melalui skema itu, Danantara dapat menghapus perang subsidi yang selama ini menekan beban biaya pemasaran hingga triliunan rupiah per tahun. ISEAI menilai dalam skenario merger, efisiensi dari berkurangnya persaingan dapat menjaga profitabilitas perusahaan, meskipun komisi aplikator ditetapkan hanya sebesar 8%.
ISEAI mengingatkan efisiensi hasil merger jangan sampai berubah menjadi dominasi pasar yang merugikan konsumen melalui tarif mahal maupun minimnya persaingan. Margin komisi 8% akan sulit menopang operasional aplikator tanpa efisiensi besar. Karena itu, konsolidasi dipandang sebagai salah satu jalan realistis agar bisnis tetap bertahan di tengah rezim komisi rendah dan tambahan kewajiban sosial bagi pengemudi.
Ekonom Josua Pardede menilai peluang merger Grab dan GOTO secara bisnis memang semakin terbuka, tetapi realisasinya tetap tidak mudah. Penggabungan dua pemain dominan akan sangat sensitif dari sisi persaingan usaha, perlindungan konsumen, posisi tawar mitra pengemudi, hingga pengelolaan data pengguna.
Ia mencontohkan pengalaman Grab saat hendak mengakuisisi bisnis Foodpanda di Taiwan yang menghadapi hambatan regulasi cukup besar. Menurutnya, merger juga akan menuntut integrasi pengguna, merchant, dan mitra pengemudi yang tidak sederhana serta berpotensi menimbulkan biaya tinggi.
“Untuk kasus Grab dan GoTo di Indonesia, hambatan regulasi dan kepentingan publik kemungkinan jauh lebih besar,” kata Josua.
Sementara itu, pengamat BUMN Toto Pranoto menilai merger berpotensi menciptakan efisiensi dan memperkuat daya saing industri. Namun ia mengingatkan konsolidasi dua raksasa transportasi online itu juga berisiko melanggar prinsip persaingan usaha sehat yang diawasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Di tengah berbagai spekulasi tersebut, Danantara memastikan investasi di GOTO tetap berorientasi bisnis. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan pihaknya akan terus melihat perkembangan investasi secara fundamental.
“Nanti kami lihat bagaimana perkembangan investasinya, karena kami melihatnya secara fundamental saja dari sisi investment, kami ingin untung,” ujar Pandu usai berdiskusi di Bursa Efek Indonesia, Senin (11/5).
GOTO pun kini bersiap menata babak baru perjalanan perusahaan setelah beberapa dinamika yang terjadi. Perusahaan pun menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan telah diumumkan akan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendatang.
Di tengah semua perdebatan itu masuknya Danantara ke GOTO bukan sekadar transaksi saham biasa. Ia menjadi simbol perubahan hubungan negara dengan entitas bisnis swasta besar nasional.
Ketika negara menjadi regulator sekaligus investor, pertaruhannya bukan lagi sekadar soal laba perusahaan. Yang dipertaruhkan adalah seberapa jauh batas antara kepentingan publik dan kepentingan modal dapat tetap dijaga.





