Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia memasuki fase makin strategis di pasar keuangan Indonesia. Sebagai superholding yang mengonsolidasikan aset BUMN, Danantara kini berkembang menjadi kekuatan investasi negara dengan mandat mengelola dana kekayaan atau sovereign wealth fund (SWF) Indonesia. 

Di satu sisi, lembaga ini bergerak agresif menata portofolio investasi, mengonsolidasikan aset BUMN, hingga memperluas penjajakan proyek baru. Di sisi lain, tuntutan transparansi justru menguat karena laporan keuangan tahun buku 2025 belum juga dipublikasikan ke publik.

Di tengah laju ekspansi dan konsolidasi, Danantara yang berdiri pada 24 Februari 2025 kini mendapat sorotan soal transparansi. Belum dipublikasikannya laporan keuangan 2025 menjadi titik awal perdebatan. Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, merupakan salah satu sosok yang mempertanyakan transparansi laporan keuangan Danantara. 

Menurut Herry, tahun anggaran pemerintah berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, laporan kinerja Danantara seharusnya sudah disampaikan paling lambat akhir Februari 2026. Namun, hingga memasuki bulan kelima tahun ini, publik belum menerima laporan resmi mengenai capaian kinerja maupun penggunaan anggaran lembaga tersebut.

“Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar Herry. 

Danantara pun merespons. Badan yang langsung berada di bawah presiden itu berargumen statusnya sebagai lembaga negara sui generis yang dibentuk melalui undang-undang memiliki karakter otonom. Hal itu membuat tata kelola dan mekanisme pelaporannya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 junto UU Nomor 16 Tahun 2025. Merujuk Pasal 3K, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 

“Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit, sesuai mandat peraturan perundang-undangan,” tulis Tim Komunikasi Danantara seperti dikutip dari penjelasan resmi, Selasa (26/5). 

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria mengatakan tak mudah bagi lembaganya untuk menuntaskan laporan keuangan. Hal itu lantaran Danantara tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap tata kelola dan transparansi laporan keuangan seluruh perusahaan pelat merah. 

Pengumuman Jajaran Direksi Danantara
Pengumuman Jajaran Direksi Danantara (Katadata/Fauza Syahputra)

Menurut Donny salah satu pekerjaan berat yang harus diselesaikan adalah proses pembersihan buku-buku keuangan BUMN serta penyelesaian proses impairment (penurunan nilai aset) yang bermasalah. Tumpukan pekerjaan itu disebut sebagai buah dari perjalanan perusahaan pelat merah di masa lalu. 

​"Kami sedang bereskan buku-buku semua. Impairment kami rapikan dulu," ujar Dony. 

Ia menjelaskan transformasi total di tubuh BUMN menjadi harga mati agar pengelolaan aset negara menjadi lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, akar masalah dari beban keuangan yang terjadi selama ini bersumber dari tata kelola yang tidak baik.

​Dony mengatakan persoalan tata kelola laporan keuangan BUMN sering kali dipicu oleh praktik manipulasi atau rekayasa keuangan demi memoles kinerja di permukaan. Akibatnya, negara dan perusahaan harus menanggung kerugian besar, baik karena faktor kelalaian manajemen maupun tindakan melanggar hukum.

Ia menyebut ada empat kesalahan yang selama ini terjadi dalam pelaporan keuangan sejumlah BUMN. Ada persoalan financial engineering dengan tujuan agar performa perusahaan terlihat lebih baik. 

Ada pula modus investasi yang digelembungkan dan dibesar-besarkan. Selain itu juga ada rugi karena keteledoran dalam pengelolaan atau rugi karena fraud. ​Dampak dari lemahnya tata kelola tersebut tercermin nyata pada lonjakan nilai impairment aset BUMN yang menyentuh angka fantastis. 

Tak hanya itu, sektor dana pensiun (dapen) BUMN juga menjadi sorotan tajam karena menyimpan bom waktu berupa potensi gagal bayar (potential default) yang sangat besar. Berdasarkan kajian sementara Dony menyebutkan Danantara menemukan impairment hampir Rp 100 triliun akibat kesalahan tata kelola. 

"Tahun ini saya harus menyelesaikan lagi potential default dan exposure kita dana pensiun kurang lebih Rp 50 triliun," ujarnya. 

Atas dasar skala persoalan yang masif, manajemen Danantara dan BP BUMN memilih untuk mengambil langkah terukur. Laporan keuangan Danantara baru akan diselesaikan setelah seluruh pos keuangan BUMN yang bermasalah ditertibkan dan dihitung ulang secara objektif. Waktu publikasi diperkirakan berlangsung sekitar 30 Juni mendatang.  

Keterbukaan Informasi di Antara Dua Kaki Investasi

Penjelasan Danantara soal jangka waktu penyampaian laporan keuangan memang memberi titik cerah. Namun diskusi di kalangan investor tak hanya berkutat soal laporan keuangan. Transparansi pengelolaan aset Danantara dan keterbukaan soal investasi juga menjadi yang dinanti. 

Sebagai superholding Danantara memiliki dua kaki yaitu pengelolaan aset melalui Danantara Asset Management (DAM) dan investasi melalui Danantara Investment Management (DIM). Melalui dua lembaga ini Danantara aktif melakukan konsolidasi dan mengelola portofolio serta memperluas investasi ke berbagai sektor.

Adapun soal pertanggungjawaban, Danantara berada langsung di bawah Presiden dengan supervisi dari Dewan Pengawas. 

Ekosistem Danantara
Ekosistem Danantara (Katadata/ Ira Guslina)

Dalam tata kelola Danantara, DAM diposisikan sebagai mesin pengelola aset strategis negara. Perannya bukan hanya mengelola portofolio, tetapi juga mendorong transformasi lebih dari 50 BUMN melalui konsolidasi bisnis, evaluasi model usaha, dan penciptaan nilai.

Sementara itu DIM mengemban mandat ganda sebagai pengelola investasi yang mengejar imbal hasil. Strategi investasinya difokuskan pada program-program prioritas seperti hilirisasi, penguatan produksi dalam negeri, pengembangan energi terbarukan skala besar, hingga pendalaman pasar keuangan. 

Dalam hal investasi, di pasar modal, Danantara mengklaim investasi melalui saham BUMN di Bursa Efek Indonesia menghasilkan imbal hasil hingga 11%. Portofolio Danantara di bursa juga mencakup sejumlah emiten strategis pelat merah. 

Berdasarkan data yang dirilis Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), per 8 Mei 2026 Danantara setidaknya menggenggam saham 12 perusahaan seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Investasi Danantara bahkan meluas dengan mengakuisisi saham perusahaan swasta yang dinilai berdampak untuk publik seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) meski kepemilikannya tidak sampai 1%. 

Ihwal besarnya aset yang dikelola Danantara, Presiden Prabowo Subianto berkeyakinan akan membawa lembaga ini menjadi SWF terbesar keenam di dunia secara aset. Pada saat berdiri pada Februari 2025, Danantara berada di urutan ke-8 dengan total aset US$ 600 miliar. Prabowo mengklaim Danantara saat ini mengelola aset BUMN dengan total mencapai US$ 1.000 miliar atau setara Rp 17.400 triliun.

Danantara mengonsolidasikan seluruh aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam satu entitas investasi raksasa. Sementara itu  Undang-undang menetapkan modal awal Danantara minimal Rp 1.000 triliun, yang bersumber dari penyertaan modal negara, termasuk dana tunai, barang milik negara, dan saham BUMN.

Di luar modal awal juga ada initial funding diproyeksikan mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 326 triliun. Dana inilah yang diarahkan ke proyek-proyek bernilai strategis dan berdampak tinggi, mulai dari energi terbarukan, industri hilir, manufaktur canggih, hingga ketahanan pangan.

Di tingkat global, ukuran Danantara menempatkannya di antara sovereign wealth fund terbesar dunia. Berikut perbandingannya: 

Agresivitas investasi Danantara membuat transparansi atas setiap geraknya makin dinanti publik. Ketika dana publik dikelola semakin aktif di pasar modal, publik tak hanya melihat potensi imbal hasil tetapi juga membutuhkan informasi mengenai pengambilan keputusan investasi, struktur tata kelola, hingga hasil kinerja tahunan.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yusgiantoro, menilai sebagai Badan Publik, Danantara harus berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIP pun menurut Donny sudah beberapa kali mengingatkan Danantara. Namun, lembaga yang bercita-cita menjadi SWF besar dunia itu belum pernah merespons sejumlah surat yang dilayangkan terkait keterbukaan informasi publik.

“Danantara sebagai badan publik harus sadar bahwa ada undang-undang keterbukaan informasi yang harus segera dilaksanakan kepada publik,” kata Donny kepada Katadata.

Donny menjelaskan, UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Karena itu sebagai Badan Publik yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Danantara wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Donny mengatakan KIP telah berupaya membangun komunikasi dengan Danantara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Upaya itu dilakukan melalui kunjungan, surat hingga undangan untuk hadir dalam forum di KI. Meski begitu, Donny mengatakan hingga saat ini komunikasi dengan Danantara masih berada pada tahap awal, yakni kehadiran dan komunikasi dasar.

“Kami melihat sangat penting publik itu untuk mendapatkan informasi kebijakan-kebijakan apa yang diambil Danantara sehingga nanti semua kebijakan ini kan akhirnya ada outputnya,” ujar Donny.

Donny menilai keterbukaan informasi penting karena Danantara memegang peran strategis dalam pengelolaan investasi negara. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil lembaga tersebut beserta regulasi turunannya.

Adapun salah satu bentuk kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan praktik baik keterbukaan informasi sebagaimana diatur Undang-Undang menurut Donny tercermin dari keberadaan  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID inilah yang menurut Donny nantinya akan menjadi jembatan bagi Danantara dalam memenuhi kewajiban menyampaikan informasi publik termasuk soal kinerja investasi, laporan keuangan dan kebijakan yang diambil. 

Meski demikian Donny menyatakan Danantara juga punya hak untuk mengecualikan informasi tertentu untuk disampaikan kepada publik dengan pertimbangan yang telah disepakati. Pengecualian informasi pun harus dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak melalui uji konsekuensi atas dampak apabila ada informasi yang dikecualikan kepada publik. 

“Selain mereka punya hak untuk mengecualikan informasi, jadi mereka punya kewajiban untuk membuka informasi, menyampaikan informasi, tapi mereka juga dilindungi Undang-Undang,” ujar Donny. 

Berikut poin yang menjadi kewajiban dan hak Danantara sebagai Badan Publik menurut UU Keterbukaan Informasi Publik

Danantara dalam bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik
Danantara dalam bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik (Katadata/ AI/ Ira Guslina)

Belajar Transparansi dari SWF Global 

Aktivitas Danantara yang makin agresif justru membuat isu keterbukaan makin relevan. Bagi pasar keuangan, sovereign wealth fund bukan hanya dinilai dari seberapa besar aset yang dikelola. Investor melihat apakah pengelola dana publik membuka angka secara jelas, menerbitkan laporan berkala, dan memberi ruang akuntabilitas. 

Kondisi ini memicu kritik terhadap tata kelola Danantara, terutama jika dibandingkan dengan praktik SWF global seperti Norwegian Government Pension Fund Global (GPFG) milik pemerintah Norwegia. SWF asal Singapura Temasek Holdings juga secara rutin membuka laporan keuangan dan kinerja investasi setiap tahun.

SWF Norwegia yang dikelola Norges Bank Investment Management (NBIM) juga secara terbuka dan berkala menyampaikan kinerja investasi. Pada awal 2026, NBIM melaporkan memiliki aset mendekati US$ 2 triliun. Dana tersebut berasal dari pendapatan sektor minyak dan gas Norwegia yang diinvestasikan ke berbagai instrumen global seperti saham, obligasi, properti, hingga energi terbarukan. 

Informasi mengenai investasi dan laporan investasi yang dilakukan oleh SWF Norwegia ini secara terbuka dipublikasikan di laman resmi milik mereka. Bahkan, peluang dan penjajakan investasi juga disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada investor. 

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menyebut praktik transparansi dari SWF Norwegia seperti Government Pension Fund terbukti melahirkan Santiago Principles. Santiago Principles memuat 24 prinsip tata kelola sovereign wealth fund, termasuk keterbukaan laporan keuangan, manajemen risiko, dan kebijakan investasi.

“Pada dasarnya yang dikelola SWF adalah dana publik. Karena itu, transparansi di bidang tata kelola dan manajemen risiko khususnya risiko keuangan menjadi sangat penting,” ujar Herry. 

Menurut Herry, standar minimum yang bisa dilakukan Danantara sesungguhnya sederhana. Caranya dengan menyampaikan secara terbuka  laporan tahunan yang di dalamnya berisi tentang laporan kinerja dan laporan keuangan. 

Perbedaan utama Danantara dengan sovereign wealth fund global bukan pada besaran aset, melainkan pada kedalaman keterbukaan. Government Pension Fund Global secara rutin membuka laporan portofolio, strategi investasi, hingga eksposur risiko.

Temasek Holdings juga menerbitkan Temasek Review setiap tahun. Dalam konteks ini, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen membangun kepercayaan pasar. 

Indonesia juga punya pembanding lewat Indonesia Investment Authority atau INA yang rutin mempublikasikan laporan tahunan dan perkembangan transaksi investasi. Ia juga mengingatkan iklim ketertutupan akan mendatangkan kecurigaan yang justru menutup peluang bagi investor baik dalam negeri maupun asing untuk menjalin kerja sama yang serius dengan Danantara. 

“Danantara harus berani menunjukkan bahwa mereka sudah mengelola dana publik dengan baik dan benar,” ujar Herry lagi. 

Danantara kini berdiri di tengah ekspektasi. Skala asetnya besar. Mandatnya luas. Proyeknya strategis. Portofolionya menyentuh pasar modal. Karena itu, ujian berikutnya bukan hanya mendatangkan investasi baru atau mencetak imbal hasil tetapi membangun kepercayaan. 

Chief Eksekutif Officer (CEO) Danantara Rosan P Roeslani belum mau banyak terkomentar soal keterbukaan informasi dan transparansi perusahaan. Meski begitu, di tengah penantian akan transparansi itu, Danantara memberi sinyal untuk lebih terbuka. 

“Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Danantara dalam pernyataan resmi. 

Danantara memang dibentuk dengan mandat besar yaitu mengelola aset negara dan menarik investasi jangka panjang. Namun dalam pasar keuangan, ukuran aset bukan satu-satunya penentu legitimasi.

Kepercayaan tumbuh dari keterbukaan yang konsisten, laporan yang dapat diuji, dan keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan. Di titik itu, ujian Danantara bukan lagi seberapa agresif berinvestasi, melainkan seberapa jauh ia bersedia membuka diri di hadapan publik.

Dan kini publik menunggu. Apakah praktik keterbukaan informasi Danantara bisa melaju secepat ambisi berinvestasi?

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri, Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini