Pemerintah Amerika Serikat kembali mengenakan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia yang berlaku pada 24 Juni 2026, setelah kebijakan tarif sebelumnya berakhir. Kali ini, Presiden Donald Trump menyatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan terhadap negara-negara yang dinilai belum sepenuhnya mampu mencegah perdagangan barang yang berasal dari praktik forced labor atau kerja paksa. Kebijakan tersebut didasarkan pada hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.
Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan kepada sejumlah negara pesaing utama, seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina yang masing-masing dikenai tarif sebesar 12,5%. Indonesia memperoleh tarif yang lebih rendah karena dinilai telah, sampai batas tertentu (to a certain extent), menerapkan kebijakan yang dapat mencegah masuknya barang-barang yang terindikasi berasal dari praktik kerja paksa.
Meski demikian, kalangan pelaku usaha menilai besaran tarif bukan menjadi persoalan utama. Yang lebih dikhawatirkan adalah ketidakpastian arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang masih membayangi perekonomian domestik maupun global. Terlebih, investigasi pemerintah AS terkait dugaan excess capacity masih berlangsung sehingga dunia usaha menilai risiko munculnya kebijakan perdagangan tambahan masih terbuka.
Tahan Ekspansi hingga Evaluasi Kontrak Ekspor
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dunia usaha masih mencermati perkembangan kebijakan tarif AS karena Amerika Serikat merupakan salah satu pasar ekspor strategis Indonesia. Menurut dia, tantangan terbesar saat ini bukan hanya mengenai besaran tarif, tetapi juga kepastian implementasi kebijakan perdagangan AS yang masih berada dalam fase transisi.
Shinta menjelaskan tarif sementara 10% merupakan bagian dari masa transisi sebelum penerapan tarif berbasis Section 301 Trade Act 1974. Sementara itu, proyeksi tarif final sekitar 18% masih bergantung pada penyelesaian proses administrasi di AS, termasuk pembahasan pengecualian produk (product exclusions).
“Bagi dunia usaha, sumber ketidakpastian saat ini bukan hanya mengenai besaran tarif, tetapi juga mengenai predictability kebijakan dan kepastian implementasinya. Karena hal tersebut juga akan mempengaruhi keputusan produksi, kontrak ekspor, hingga investasi jangka menengah,” kata Shinta kepada Katadata.co.id, Senin (27/7).
Menurut Shinta, dampak kenaikan tarif tidak akan dirasakan merata oleh seluruh sektor. Industri manufaktur berorientasi ekspor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS, seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta sejumlah subsektor manufaktur lainnya, menjadi kelompok yang paling sensitif.
Meski Indonesia memiliki posisi relatif lebih baik karena memperoleh tarif 10%, dunia usaha masih menunggu kepastian produk yang memperoleh pengecualian. Hal tersebut akan menentukan dampak akhir terhadap daya saing ekspor Indonesia.
Shinta menilai pemerintah perlu menjaga intensitas diplomasi ekonomi dengan AS sekaligus memperkuat daya saing domestik melalui perbaikan logistik, penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan diversifikasi pasar ekspor.
Sektor Padat Karya Paling Rentan
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia Erwin Aksa mengatakan dunia usaha membutuhkan kepastian untuk menyusun perencanaan produksi, kontrak ekspor, pengadaan bahan baku, hingga keputusan investasi.
“Selama proses investigasi dan penetapan tarif masih berlangsung, banyak pelaku usaha memilih bersikap lebih hati-hati, termasuk menunda ekspansi kapasitas maupun investasi baru,” kata Erwin kepada Katadata.co.id, Selasa (4/8).
Menurut Erwin, ketidakpastian tersebut meningkatkan sejumlah risiko bagi industri, mulai dari potensi pembatalan atau penundaan kontrak ekspor, kesulitan menetapkan harga jual jangka panjang kepada pembeli AS, hingga kenaikan biaya pembiayaan akibat meningkatnya risiko usaha.
Ia mengatakan dampak terhadap ekspor dan investasi belum dapat dihitung secara kuantitatif karena masih bergantung pada tarif final, cakupan produk terdampak, dan respons pasar. Namun, semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin besar risiko perlambatan ekspor, penundaan investasi, dan penurunan kepercayaan pelaku usaha.
Sektor padat karya menjadi kelompok yang paling rentan apabila ketidakpastian berlangsung lebih lama atau tarif meningkat. Industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, produk karet, serta manufaktur berorientasi ekspor memiliki ketergantungan besar terhadap pasar AS.
Untuk mengurangi risiko tersebut, KADIN mendorong pemerintah memperkuat negosiasi dengan AS sekaligus mempercepat diversifikasi pasar ekspor ke ASEAN, Timur Tengah, Afrika, dan negara mitra perdagangan. Pemerintah juga perlu memberikan dukungan bagi industri padat karya melalui kemudahan pembiayaan, insentif fiskal, dan penyederhanaan regulasi.
Belum Tentu Lebih Unggul dari Vietnam-Thailand
Salah satu sektor yang mulai menghitung dampak kebijakan tarif AS adalah industri furnitur. Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan tarif tambahan 10% memberikan keunggulan relatif bagi produk Indonesia dibandingkan Vietnam dan Thailand yang dikenai tarif 12,5%.
Namun, menurut Abdul, selisih tarif 2,5 poin persentase tersebut belum otomatis membuat Indonesia lebih unggul. Daya saing furnitur juga ditentukan oleh biaya produksi, logistik, produktivitas, kualitas, desain, kapasitas produksi, serta kepastian pengiriman.
“Produk Indonesia masih kompetitif, tetapi tidak boleh merasa aman. Daya saing furnitur tidak hanya ditentukan tarif, melainkan juga harga pabrik, produktivitas, biaya logistik, lead time, konsistensi kualitas, desain, kapasitas produksi, dan kepastian pengiriman,” kata Abdul kepada Katadata, Rabu (29/7).
Menurut Abdul, Vietnam masih memiliki keunggulan dari sisi skala industri, jaringan pemasok, akses logistik, dan hubungan dengan pembeli AS. Karena itu, keunggulan tarif Indonesia perlu dikonversi menjadi harga kompetitif, layanan lebih cepat, dan kepastian pasokan.
Meski demikian, Indonesia memiliki peluang pada produk furnitur bernilai tambah seperti kayu, rotan, serat alam, kerajinan, dan produk dengan desain khas karena tidak mudah digantikan hanya berdasarkan perbedaan harga.
Pemerintah Masih Negosiasi
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Johni Martha mengatakan pemerintah terus melakukan komunikasi dan negosiasi dengan AS untuk memperoleh perlakuan tarif terbaik bagi produk Indonesia.
Menurut Johni, tarif tambahan 10% merupakan hasil investigasi Section 301 terkait larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa. Indonesia dinilai memiliki kerangka kebijakan dan komitmen pencegahan praktik tersebut sehingga memperoleh tarif tambahan terendah dibandingkan sejumlah negara lain.
“Indonesia senantiasa aktif dalam dialog, diskusi, konsultasi, dan menyampaikan tanggapan tertulis kepada Pemerintah AS serta terus berkomunikasi secara intensif untuk mengupayakan agar produk Indonesia memperoleh tarif terbaik,” kata Johni.
Kemendag juga mendorong penguatan daya saing ekspor melalui diversifikasi produk dan pasar, peningkatan akses pasar melalui perjanjian perdagangan, serta fasilitasi bagi pelaku usaha.
Investor akan Tunda Ekspansi
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai ketidakpastian tarif AS menjadi tantangan karena kebijakan perdagangan Negeri Paman Sam masih dapat berubah dan berpotensi menimbulkan tambahan beban tarif.
Menurut Yusuf, ketidakpastian muncul setelah skema tarif AS mengalami sejumlah perubahan, mulai dari tarif resiprokal, tarif sementara 10%, hingga investigasi lanjutan terkait forced labor dan excess capacity. Pelaku usaha masih menghadapi risiko terkait kemungkinan penumpukan tarif, produk yang memperoleh pengecualian, hingga mekanisme penerapan kebijakan berikutnya.
“Bagi dunia usaha, ketidakpastian ini sering kali lebih memberatkan daripada besaran tarif itu sendiri. Importir di Amerika cenderung menunda kontrak jangka menengah karena belum dapat memperkirakan biaya impor secara pasti,” kata Yusuf.
Ia menilai peluang tarif turun jauh di bawah level saat ini relatif kecil. Skenario yang lebih realistis adalah tarif berada di kisaran 18%, meski ruang penurunan masih terbuka melalui negosiasi dan perluasan daftar pengecualian produk.
Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai ketidakpastian tarif dapat menekan keputusan investasi karena perusahaan kesulitan menghitung biaya masuk pasar, margin ekspor, hingga kelayakan ekspansi.
Menurut Syafruddin, persoalannya bukan hanya tarif tambahan 10%, tetapi juga potensi penumpukan tarif (duty stacking) apabila terdapat kebijakan tambahan dari investigasi lain yang masih berjalan.
“Investor akan menunda ekspansi jika belum tahu apakah produk mereka terkena 10%, 12,5%, tarif resiprokal, pengecualian, atau kombinasi beberapa tarif,” kata Syafruddin.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak dapat hanya mengandalkan diplomasi tarif, tetapi juga perlu mempercepat penguatan daya saing domestik melalui perbaikan logistik, penyederhanaan regulasi, dan diversifikasi pasar ekspor.
Pada akhirnya, tarif 10% bukan menjadi satu-satunya penentu daya saing industri Indonesia di pasar AS. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan pemerintah dan pelaku usaha menghadapi ketidakpastian kebijakan perdagangan global, sambil memperkuat fondasi industri agar tidak bergantung pada keunggulan tarif semata.


