Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Di sebuah gang sempit di kawasan Slipi, dekat TPU arah Grogol Kemanggisan, beberapa orang duduk di balik meja lipat sederhana. Pemandangan serupa juga terlihat di seberang Stasiun Karet, dan sejumlah titik di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Di titik-titik itu, rokok ilegal dijajakan terbuka di pinggir jalan.

 

Di salah satu lapak, berbagai merek rokok tersusun rapi. Nama-namanya terasa asing, bahkan menggelitik. Beberapa terdengar seperti tiruan merek global. Ada Gico, Dubai, Magnate, Oris, Newcastle, BALVEER, HMIN, hingga BONTE. Semua tampak seragam dalam satu hal: tidak ada pita cukai yang melekat.

Pada bungkus rokok-rokok tersebut, antara lain tertulis "Made in Singapore" dan "Made in China". Kualitas cetakan bungkusnya pun beragam,  da yang rapi, ada pula yang tampak seadanya.

Salah seorang pedagang, Tiah (bukan nama sebenarnya), menawarkan berbagai jenis rokok tanpa cukai, mulai dari kretek hingga menthol. Harga rokok yang dijualnya berkisar Rp 15 ribu per bungkus. 

"Paling mahal Rp 25 ribu," ujar Tiah kepada Katadata.co.id. 

Cerita serupa juga datang dari ruang yang lebih privat, warung kelontong milik Wira (27) dan keluarga, di Depok. Toko ini mengandalkan perputaran barang cepat dan margin tipis.

Menurut Wira, warung mereka menjual rokok ilegal karena tergiur pergerakan barang yang sangat cepat di pasaran. “Untungnya kecil, cuma 500 sampai 1.000 per bungkus. Tapi karena cepat habis, tetap terasa,” ujarnya.

Rokok ilegal itu datang dari jalur distribusi tak resmi, ditawarkan oleh seorang perantara yang mengaku membawa barang dari jaringan pemasok di Madura. Sejak awal, Wira dan keluarga sudah tahu rokok yang dijual tanpa cukai sehingga harganya jauh lebih murah.

Pembelinya pun spesifik, yakni pekerja bangunan dan warga dengan penghasilan terbatas yang mencari alternatif lebih terjangkau. 

Rokok ilegal bukan hal umum di Jakarta, tetapi keberadaannya juga tak rahasia. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah lainnya. Bea Cukai menindak setidaknya 1,4 miliar batang pada 2025, melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan 2022. 

Rokok Ilegal

Rokok Ilegal (Bea Cukai)

Harga Jadi Alasan 

Keberadaan rokok ilegal di pinggir jalan juga tidak lepas dari tingginya permintaan. Selain harga, kemudahan akses juga membuat rokok ilegal laris manis. 

Desty (29), salah satu pembeli, mengaku pertama kali menemukan rokok ilegal di lapak pinggir jalan di kawasan Meruya, Jakarta Barat. “Enggak tahu sejak kapan, tapi sekarang banyak banget yang jual di pinggir jalan. Biasanya mulai malam,” katanya kepada Katadata, (3/5).

Ia awalnya membeli karena penasaran. Ia mengira rokok tersebut merupakan produk dalam negeri. Namun setelah diperhatikan, banyak merek yang terdengar asing, meski kemasannya dibuat menyerupai rokok terkenal.

“Harganya murah banget, sekitar Rp 15 ribuan. Waktu itu juga ditawari beli dua bungkus dapat korek,” ujarnya.

Desty bukan perokok berat. Satu bungkus rokok biasanya dihabiskan dalam waktu lebih dari satu pekan. Meski demikian, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah tetap menarik untuknya. 

“Jadi lebih hemat. Sisanya bisa buat kebutuhan lain atau ditabung,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Roni (22), yang mengaku kerap membeli rokok ilegal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. “Di pinggir jalan banyak. Merek bermacam-macam,” katanya singkat.

Baginya, faktor harga menjadi pertimbangan utama dibandingkan risiko lain. “Yang penting murah saja,” ujarnya.

Harga rokok melonjak dalam beberapa tahun terakhir seiring kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Pemerintah baru menahan kenaikan tarif tersebut pada 2025, setelah menaikkannya selama sembilan tahun berturut-turut. Rata-rata harga rokok dengan pita cukai saat ini mencapai di atas Rp 25 ribu per bungkus. 

Tarif cukai

Tarif cukai (Kementerian Keuangan (Diolah Chatgpt))

 

Kerugian Negara

Peredaran rokok tanpa cukai disebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit terhadap penerimaan negara. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo mengatakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dengan penindakan rokok ilegal mencapai triliunan rupiah.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp 1,23 triliun,” ujarnya kepada Katadata, Kamis (30/4).

Angka tersebut merupakan estimasi penerimaan cukai yang seharusnya dibayarkan, tetapi  hilang akibat peredaran rokok ilegal. Menurut Budi, maraknya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari kombinasi beberapa faktor, terutama tingginya permintaan. 

“Selain itu, pelaku juga terus beradaptasi dengan berbagai modus distribusi dan pemasaran, baik secara konvensional maupun melalui kanal digital,” katanya.

Dari hasil pemetaan Bea Cukai, pola distribusi rokok ilegal terbagi menjadi dua sumber utama: produksi dalam negeri dan impor ilegal.

Untuk rokok ilegal asal luar negeri, jalur masuk utama berasal dari wilayah perairan, terutama pantai timur Sumatera. Barang kemudian masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan kecil sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, hingga sebagian Pulau Jawa.

Sementara rokok ilegal produksi dalam negeri umumnya berasal dari sentra di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Sulawesi. Dari daerah produksi tersebut, distribusi dilakukan ke berbagai wilayah menggunakan jalur darat dan laut, kerap kali disamarkan melalui pengiriman logistik reguler.

“Selain jalur konvensional, kami juga melihat adanya pergeseran modus melalui platform e-commerce dan jasa titipan,” ujar Budi.

Upaya Tambah Layer Cukai Rokok

Tingginya peredaran rokok ilegal turut menjadi perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan cukai rokok tahun depan.

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2027. Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan menyiapkan satu layer tarif baru untuk memperbaiki struktur tarif rokok.

"Kami siapkan satu layer," kata Purbaya

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi alternatif pemerintah dibandingkan kembali menaikkan tarif cukai rokok.

Pemerintah berharap penambahan lapisan tarif dapat menjadi instrumen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui skema baru ini, produsen rokok ilegal akan diberikan pilihan untuk masuk ke sistem yang legal dengan membayar cukai melalui tarif yang lebih rendah dibandingkan kelompok tarif yang ada.

Dengan demikian, menurut dia, pemerintah tidak hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap rokok ilegal, tetapi juga memberikan insentif agar pelaku usaha berpindah ke sektor formal sehingga dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Struktur tarif CHT di Indonesia menggunakan sistem berlapis (multi-tier), yaitu tarif cukai dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, seperti jenis rokok, skala produksi pabrik, dan harga jual eceran.

Semakin tinggi kelas suatu produk rokok, semakin besar tarif cukai yang dikenakan. Sebaliknya, produsen berskala kecil umumnya dikenakan tarif yang lebih rendah sesuai kelompok atau layer-nya.

Selama lebih dari satu dekade, pemerintah terus menyederhanakan struktur tarif tersebut. Jumlah lapisan tarif yang semula mencapai 19 layer pada 2009 dipangkas secara bertahap menjadi delapan layer pada 2022 untuk menyederhanakan administrasi dan mempersempit celah penghindaran cukai.

Namun pada tahun yang sama, jumlah lapisan kembali menjadi sembilan layer setelah pemerintah membagi tarif cukai untuk Sigaret Kretek Kemenyan (SKM) menjadi dua kelompok, dari sebelumnya hanya satu lapisan.

Melalui penambahan satu layer pada 2027, pemerintah berencana menciptakan kelompok tarif baru dengan tarif yang lebih rendah. Kelompok ini ditujukan sebagai "jembatan" bagi produsen rokok ilegal agar dapat beralih menjadi produsen legal tanpa langsung dibebani tarif cukai yang tinggi.

Meski demikian, rincian mengenai besaran tarif, kriteria produsen yang dapat masuk ke layer baru, serta mekanisme penerapannya masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR sebelum diberlakukan pada 2027.

Tambahan Layer Cukai: Solusi atau Masalah Baru?

Solusi tambahan layer dinilai tak dapat menjadi solusi utama masalah rokok ilegal. Kepala Makroekonomi dan Keuangan Indef Muhammad Rizal Taufikurahman mengatakan, penambahan layer cukai dapat menjadi instrumen transisi untuk menarik sebagian produsen rokok ilegal masuk ke sistem legal, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah.

"Tanpa pengawasan produksi, distribusi, dan pita cukai yang kuat, layer baru justru membuka ruang salah golongan, pemecahan usaha, dan peralihan ke tarif yang lebih murah," kata Rizal kepada Katadata, Rabu (29/7).

Menurutnya, maraknya rokok ilegal lebih disebabkan lemahnya kepatuhan pelaku usaha dan penegakan hukum, bukan semata karena tingginya tarif cukai. Karena itu, penambahan layer tidak boleh menjadi kebijakan permanen.

Kenaikan tarif CHT yang terlalu agresif juga diinilai berisiko memperlebar selisih harga antara rokok legal dan ilegal sehingga mendorong konsumen beralih ke produk yang lebih murah atau downtrading. 

Jika pemerintah tetap menerapkan layer baru, kebijakan tersebut sebaiknya bersifat sementara, memiliki evaluasi berkala, disertai sunset clause, serta diperkuat dengan sistem pelacakan (track and trace) yang efektif.

"Dalam jangka menengah, arah kebijakan tetap harus menuju struktur tarif yang lebih sederhana, kenaikan tarif yang bertahap dan terprediksi, serta penindakan rokok ilegal yang jauh lebih tegas," ujarnya.

Senada, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai logika di balik penambahan layer adalah memperluas basis produsen yang membayar cukai sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan. Namun, keberhasilan kebijakan itu tetap bergantung pada kesediaan produsen ilegal beralih menjadi legal serta kemampuan pemerintah melakukan pengawasan.

Yusuf mengingatkan kebijakan tersebut justru berlawanan dengan arah reformasi cukai selama ini yang menyederhanakan struktur tarif dari 19 layer menjadi delapan layer. Penyederhanaan dilakukan untuk mengurangi kesenjangan tarif antargolongan yang selama ini memicu praktik downtrading.

"Jika sekarang ditambah layer baru di segmen murah, kompleksitas sistem kembali meningkat. Risiko yang muncul bukan hanya pengawasan yang lebih sulit, tetapi juga potensi penyalahgunaan pita cukai murah atau pergeseran konsumsi dari golongan tarif lebih tinggi ke layer baru," katanya.

Menurut Yusuf, sebagian produksi rokok ilegal memang berpotensi menambah penerimaan negara dari sisi fiskal legalisasi. Namun, pengalaman menunjukkan penambahan layer saja tidak cukup apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang kuat dan basis data pelaku usaha yang akurat.

Ia juga mengingatkan dampak terhadap konsumsi. Jika layer baru membuat harga rokok legal termurah semakin terjangkau, konsumsi rokok justru berpotensi meningkat sehingga tujuan pengendalian konsumsi menjadi kurang efektif.

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini