Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera memasuki babak baru setelah 13 tahun menjadi pengelola kegiatan hulu migas Indonesia. Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan perubahan kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Migas, dengan wacana mengalihkan fungsi SKK Migas kepada badan usaha khusus (BUK) Migas. 

Perubahan ini diklaim ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi, dan mempermudah investasi hingga mendorong peningkatan produksi migas. 

Mengapa lembaga pengelola hulu migas Indonesia kembali harus berganti, dan apakah perubahan kali ini benar-benar mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini membelit industri hulu migas? 

Kebijakan Berubah Ikuti Rezim

Perubahan kelembagaan ini bukan kali pertama terjadi dalam tata kelola hulu migas Indonesia. Berdasarkan buku 'Wajah Baru Industri Migas Indonesia' yang diterbitkan Katadata, berakhirnya masa kepemimpinan Soeharto menjadi tanda waktu berubahnya pengelolaan migas di negara ini melalui revisi UU Migas pada 2002. 

Jejak Pengelola Hulu Migas

Jejak Pengelola Hulu Migas (Katadata)

Beberapa isu perubahannya adalah pemisahan antara industri hulu dan hilir migas juga dilakukan.  Kuasa pertambangan kembali ke tangan pemerintah, bukan lagi dipegang oleh Pertamina. Selanjutnya, dibentuk badan pelaksana untuk mengendalikan kontrak kerja sama industri hulu migas, yaitu BP Migas. 

Sepuluh tahun berselang, Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 pada November 2012. MK menilai keberadaan BP Migas telah mengurangi makna penguasaan negara atas sumber daya migas, terutama karena fungsi pengelolaan yang seharusnya berada di tangan negara justru dijalankan oleh badan hukum yang terpisah dari pemerintah.

Untuk mencegah terjadinya kekosongan dalam pengelolaan hulu migas, pemerintah kemudian mengalihkan sementara tugas dan fungsi BP Migas kepada Kementerian ESDM.

Tak lama kemudian, pemerintah membentuk SKK Migas melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 untuk melanjutkan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dengan status lembaga sementara. Status tersebut muncul karena pemerintah belum menyelesaikan revisi UU Migas yang menjadi dasar pembentukan badan hukum tetap pengelola hulu migas.

13 Tahun Berstatus Sementara, Apa yang Hendak Diubah? 

Revisi UU Migas sendiri telah bergulir sejak 2022, namun hingga kini belum juga rampung. Kini, DPR telah menetapkan RUU Migas sebagai usul inisiatif dan pembahasannya akan dilanjutkan setelah pemerintah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam pembahasan terakhir, opsi pembentukan badan usaha khusus (BUK) Migas menjadi pilihan yang mengemuka.

Apa beda SKK Migas dan BUK Migas

Apa beda SKK Migas dan BUK Migas (Katadata)

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan prosesnya masih digodok bersama pemerintah dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2026.

Menurut Eddy, SKK Migas nantinya bukan dibubarkan, melainkan fungsi dan kewenangannya dialihkan kepada BUK Migas. Badan baru ini akan memiliki fungsi pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat Mahkamah Konstitusi.

“Apapun namanya, badan usaha khusus itu harus memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas,” kata Eddy.

Dalam rancangan yang dibahas DPR, BUK Migas akan memiliki kewenangan lebih luas, mulai dari mengelola wilayah kerja melalui kontrak kerja sama, memilih dan menandatangani kontrak dengan kontraktor, mengelola aset dan hasil migas, hingga melakukan investasi melalui participating interest. BUK juga dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun, pemerintah belum membuka secara rinci desain akhir lembaga tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan kementeriannya masih menunggu Surpres sekaligus menyiapkan DIM. Saat ditanya mengenai masukan ESDM terkait badan usaha khusus yang akan dibentuk, Laode belum memberikan penjelasan lebih lanjut. 

“Saya belum bisa sampaikan, nanti kalau sudah Pak Menteri resmi menyatakan ini adalah DIM yang akan diterbitkan oleh kementerian, baru kita sampaikan.”

Tak Boleh Ada Wasit Merangkap Pemain

Praktisi Migas Hadi Ismoyo mengingatkan agar pembentukan BUK Migas tidak menjadi ruang masuknya kepentingan politik. Menurutnya, lembaga dengan kewenangan besar tersebut harus diisi orang-orang profesional yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Potensi kesalahannya adalah kalau BUK dipegang oleh orang-orang yang tidak kompeten dan berafiliasi dengan politik. Ambyar!” kata Hadi.

Hadi juga mengingatkan agar fungsi regulator dan operator tetap dipisahkan. Menurutnya, pejabat regulator tidak boleh merangkap sebagai komisaris operator, termasuk di BUMN, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak boleh ada wasit merangkap pemain,” ujarnya.

Di sisi lain, Hadi menilai pengelolaan hulu migas memang membutuhkan kewenangan yang kuat. Produksi migas nasional terus turun dalam 10 tahun terakhir, sementara eksplorasi belum menghasilkan discovery signifikan. Menurutnya, salah satu hambatan terbesar eksplorasi, selain pendanaan, adalah birokrasi dan perizinan yang melibatkan banyak kementerian.

Karena itu, posisi BUK yang dirancang langsung di bawah Presiden dinilai dapat mempercepat pengambilan keputusan dan mendorong eksplorasi, terutama untuk mengejar giant discovery. Hadi menilai tanpa penemuan besar, target produksi 1 juta barel per hari pada 2035–2040 akan sulit tercapai.

Dari sisi investasi, Hadi menilai investor membutuhkan aturan main dan regulasi yang jelas serta berkekuatan hukum. Jika BUK menghormati kontrak yang sudah ditandatangani dan dikelola profesional, kepercayaan investor akan terbentuk dan investasi eksplorasi dapat kembali masuk.

Jangan Hanya Sekedar Ganti Nama

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai perubahan SKK Migas seharusnya tidak berhenti pada pergantian nama atau bentuk lembaga. Menurutnya, revisi UU Migas harus menjadi momentum membangun desain kelembagaan yang permanen dan mengubah tata kelola hulu migas secara fundamental.

“Reformasi kelembagaan tidak boleh berhenti hanya pada ganti baju,” kata Bisman.

Bisman menilai perubahan kelembagaan juga tidak otomatis meningkatkan produksi dan investasi migas. Peluang tersebut baru terbuka jika perubahan diikuti tata kelola yang tepat, termasuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada Pertamina sebagai National Oil Company untuk mengelola wilayah kerja, memilih mitra, dan melakukan investasi.

Di sisi lain, ia mengingatkan risiko transisi tetap ada, terutama terhadap kepastian kontrak dan investasi yang sudah berjalan. Karena itu, RUU Migas harus mengatur secara tegas keberlanjutan kontrak, hak dan kewajiban KKKS, status investasi, serta mekanisme pengalihan fungsi kelembagaan.

Perubahan kelembagaan hulu migas belum tentu menjadi solusi. BUK Migas harus membawa kepastian hukum, tata kelola yang profesional, dan kewenangan yang jelas. Jangan sampai perubahan hanya kembali menjadi siklus bongkar-pasang lembaga. Karena yang dibutuhkan industri bukan sekadar badan baru, melainkan tata kelola yang mampu mendorong investasi dan produksi migas.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani, Kamila Meilina, Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini