Andy Noorsman Sommeng: Minyak Kita Diatur Singapura
KATADATA - Di antara negara pengimpor minyak, Indonesia termasuk yang tak memilki cadangan penyangga energi. Banyak kalangan menilai hal ini mengkhawatirkan mengingat produksi minyak dalam negeri terus menurun seiring belum ditemukan ladang minyak baru.
Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk mengatur cadangan penyangga. Hingga sekarang Indonesia baru memiliki cadangan operasional bahan bakar minyak milik PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan selama 22 hari.
Targetnya, lumbung BBM tersebut mampu menampung 45 juta barel untuk memenuhi konsumsi 30 hari. Angka ini mengasumsikan konsumsi bahan bakar minyak setiap hari 1,5 juta barel. “Jika punya cadangan yang besar, kita bisa menjadi market leader,” kata Andy Noorsman Sommeng kepada Manal Mustaqo dan Muchamad Nafi dari Katadata di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ini, bila mampu menjadi pemimpin pasar, Indonesia tidak lagi tergantung pada Singapura. Indonesia memang banyak impor BBM melalui Singapura. Akibatnya, negara itu begitu menentukan harganya.
Sebagai salah satu solusi, kata Andy, Indonesia perlu segera membangun kilang baru dan mengadakan cadangan penyangga energi. Harga BBM yang saat ini sedang jatuh di bawah US$ 50 per barel merupakan waktu yang tepat untuk merealisasikan rencana tersebut. Berteman teh hangat, Andy memaparkan pandangannya tentang cadangan penyangga kepada Katadata sekitar satu setengah jam di ruangannya, lantai empat gedung BPH Migas, Jumat siang itu. Berikut ini sebagaian petikan wawancaranya.
Sejauh mana pembahasan pembentukan Cadangan Penyangga Energi?
Kami, Dewan Energi Nasional (DEN), dan stakeholder terkait telah membicarakannya beberapa kali. Hal ini sebenarnya belum tuntas. Misalnya, apa yang dimaksud cadangan energi: cadangan operasional, penyangga, dan strategis? Cadangan strategis, menurut DEN, adalah yang masih dalam perut bumi tapi sudah proven. Cadangan penyangga itu di atas perut bumi siap diopersionalkan dan siap dipakai. Kalau cadangan opersional itu aksi korporasi dari masing-masing perusahaan. Padahal, definisi dari berbagi negara, cadangan strategis itu siap dipakai tapi tidak bisa digunakan, hanya pada saat mendesak.
Siapa yanga akan mengelola Cadangan Penyangga Energi itu, badan usaha?
Harus lembaga independen. Perkumpulan badan usaha (bisa) membentuk ini lalu memintanya adil dan memperhatikan kebutuhan negara. Pemerintah harus berkontribusi. Di Jepang, malah pemerintah yang mayoritas membiayai.
Bila di Jepang ada JOGMEC (Japan Oil, Gas, and Metals National Corporation) yang mengelola cadangan dan mencari keuntungan, apakah lembaga penyangga dapat seperti itu?
JOGMEC itu berasal dari private sector ketika pada tahun 1970-an terjadi krisis minyak. Struktur pasarnya terbuka. Kalu kita berbeda. Sejarahnya, kita negara produsen. Tapi, apakah ingin struktur pasar tetap seperti sekarang yang menganggap kita kaya minyak? Sekarang kita tidak punya barangnya. Kalau masih seperti dulu, menganggap pedagang menjadi ancaman, tidak akan maju-maju.
Pada saat ini harga minyak jatuh. Apakah waktu yang tepat membangun storage?
Begitu harga turun, beli dan tampung. Ini strategi. Banyak yang menilai kita produsen minyak sehingga orang yang mau berdagang di dalam negeri dan membangun kilang dianggap mengganggu usahanya. Harusnya tidak seperti itu.
Mereka ini dari badan usaha negara?
Ya. Saya ini cucu dari pegawai Pertamina. Saya ingin perusahaan ini seperti Petronas, go overseas. Memperkaya cadangan di luar negeri lalu dibawa ke dalam negeri. Yang di dalam negeri sedikit dieksplorasi.
Bagaimana jika Cadangan Penyangga Energi diserahkan kepada sektor swasta?
Tidak bisa. Private sector kita masih lemah. Minyak dalam negeri yang mendeliver hanya Pertamina, begitu juga listrik yang hanya PLN. Swasta masih kecil.
Apakah Cadangan Penyangga ini bisa dikomersialisasikan?
Tidak boleh, tidak bisa dijadikan bisnis. Kalau terjadi kelangkaan akan membuat badan usaha kelabakan.
Bagaimana dengan konsep forward placement ?
Itu konsep memindahkan market di luar negeri ke dalam negeri. Saat ini, minyak kita banyak dikirim dari storage Singapura. Lalu storage mereka dipindahkan ke dalam negeri, misalnya di Karimun. Untuk memindahkan storage ada perubahan-perubahan seperti kepabean. Orang bisa melakukan produksi tetapi tidak dapat dikirim ke dalam negeri karena ada biaya tax dan lain-lain bebas.
Apakah ini aman, tak bocor ke dalam negeri?
Bisa saja terjadi. Transaksi itu hanya di atas kertas. Bisa aja langsung kirim dan menggunaka harga MOPS -Means of plats Singapore, harga acuan pasar minyak- yang tidak kena bea.
Bagaimana peran BPH Migas?
Harus clear bahwa market akan dibuka. Ketentuan yang menghambat diperbaiki. BPH Migas yang mengatur wilayahnya. Akan kami carikan, misalkan perbatasan atau wilayah timur. Kita juga tidak boleh menghambat bisnis Pertamina.
Apa keuntungan memiliki badan penyangga energi?
Jika punya cadangan yang besar, kita bisa menjadi market leader. Dapat menjadi penentu harga di Asia. Sekarang kita diatur oleh Singapura. Begitu kilang batuk mereka tahu sehingga MOPS dan harga langsung naik.
Ada yang menyarankan untuk membangun Cadangan Penyangga Energi tanpa dana Pemerintah sepeser pun.
Saya setujuh. Zaman dahulu, tahun 1960-an, Pemerintah yang mengatur dan private sector masih sedikit. Sekarang sudah banyak. Harusnya mereka diikutsertakan dalam pembangunan negara dengan menginvestasikan uangnya di dalam negeri. Harus dibuat suasana kondusif.
Tentang cadangan operasional swasta, bagaimana peran BPH Migas meningkatkan cadangan mereka?
Itu kewenangan mereka. Namun, cadangan penyangga seperti JOGMEC dapat diatur pemerintah. Misalkan, menteri menetapkan cadangan BBM nasional 30 hari dan volumenya. Kami akan melakukan verifikasi setiap bulan, jika kurang akan ada tindakan.
Apa yang masih kurang saat ini?
Tinggal menunggu keputusan menteri. Misalkan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan cadangan 30 hari. Bukan harus Pertamina yang merealisasikan, mereka saja yang GR. Maksud 30 hari itu, semua pemasok berpartisipasi.
Amerika memiliki cadangan penyangga hingga tiga bulan, kenapa bisa seperti itu?
Ini sesuai dengan ketentuan International Energy Agency (IEA). Pak menteri bagus juga mau menjadi anggota IEA. Kalau menjadi anggota IEA nanti akan selalu diverifikasi. Lalu ada juga mengenai subsidi. Subsidi ini perbuatan tercela karena nonrenewable resources. Kalau pun digunakan harus ada kompensasi depletion premium.
Sebentar lagi akan terbit Undang-Undang Migas. Apa yang mesti diperhatikan?
Saya harap BPH Migas diperkuat, tetap menjadi energy regulator authority. Tidak hanya minyak dan gas, tapi juga bahan bakar nabati, listrik, dan gas bumi. Struktur pasar harus dibentuk. Jangan alergi terhadap kata pasar. Yang kita alergi adalah pasar yang primitif di mana ada kartelisasi, monopoli, oligopoli. Kalau market yang adjustable dan regulatif, tidak apa-apa.
Apakah BPH Migas hendak menjadi badan usaha khusus?
Tidak mau. Kalau menjadi badan usaha kami melakukan kegiatan usaha, regulator tidak. Kami menjadi wasit yang berdiri di tengah-tengah, yang adil, fair, dan transparan dalam pengambilan keputusan seperti public hearing.