RPP Turunan UU Cipta Kerja Harus Tetap Dikawal

Pingit Aria
24 Januari 2021, 09:00
Franky Sibarani
Katadata/Joshua Siringo ringo
Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan pada 2 November tahun lalu menjadi perhatian publik. Sebagai turunan dari UU omnibus law atau sapu jagat tersebut, pemerintah menyiapka 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres)

Untuk memastikan peraturan turunannya sesuai harapan, pemerintah pun membentuk Tim Serap Aspirasi. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Prof.  Hikmahanto, dan Prof. Ari Kuncoro. Kemudian, ada Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, Airin Rachmy Diani, dan lain-lain.

Franky Sibarani menjadi ketua tim ini. Tiga bulan terakhir, mereka menjaring aspirasi dari perwakilan pengusaha, organisasi masyarakat, hingga universitas di berbagai daerah.

“Kami secara reguler memberikan laporan kepada pemerintah melalui Kemenko Perekonomian,” kata pria yang juga mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut dalam wawancara dengan Ameidyo Daud dari Katadata.co.id, pekan laalu.

Berikut kutipannya:

Bagaimana proses penyerapan aspirasi dalam pembahasan peraturan turunan UU Cipta Kerja sejauh ini?

Sampai dengan tanggal 12 Januari 2021, Tim Serap Aspirasi sudah mengumpulkan 206 aspirasi. Kami juga sedang menyusun laporan yang ketiga.

Kami secara reguler memberikan laporan kepada pemerintah melalui Kemenko Perekonomian. Laporan pertama kami serahkan pada 28 Desember 2020, kemudian berikutnya pada 5 Januari 2021.

Dari mana saja datangnya 206 aspirasi itu?

Sebanyak 206 aspirasi itu berasal dari 66 individu, 14 perusahaan, kemudian ada 23 dari perkumpulan usaha, 22 dari perkumpulan profesi, 17 dari lembaga swadaya masyarakat, 23 dari lembaga negara, 9 aspirasi dari universitas, dan ada juga 32 aspirasi dikirim melalui laman UU Cipta Kerja.

Anggota tim juga dapat menyampaikan aspirasi ya?

Di dalam Tim Serap Aspirasi ada 27 orang, lebih dari separuhnya memberikan catatan terhadap beberapa RPP. Jadi kami juga memiliki concern terhadap satu atau dua RPP, ada yang lebih.

Tentang apa saja aspirasi yang disampaikan?

Pada laporan pertama itu yang paling tinggi masukan terhadap UMKM, jumlahnya ada 70 poin aspirasi masyarakat, dan 55 poin aspirasi dr anggota Tim Serap Aspirasi.

Yang menarik, pada laporan kedua topik yang paling banyak menyerap aspirasi itu pos telekomunikasi dan penyiaran. Total ada 153 poin aspirasi dari publik, baik dari perusahaan, institusi bahkan dari perorangan.

Dalam laporan ketiga ini, yang paling banyak disoroti sekarang adalah lingkungan hidup, sampai ada 251 poin aspirasinya.

Kenapa bisa berbeda-beda seperti itu, karena biasanya setelah dilakukan sosialisasi kemudian aspirasinya masuk. RPP-nya juga kan diunggah bertahap di laman UU Cipta Kerja.

Berikut adalah Databoks yang menggambarkan instansi mana saja yang terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja:

Pada termin laporan terakhir ini yang paling banyak menyangkut lingkungan hidup, apa saja yang jadi sorotan?

Di antaranya itu yang terkait dengan sanksi. Misalnya berdasarkan pasal 48 RPP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu disebutkan adanya sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin usaha, pencabutan perizinan usaha dengan desain yang memperlihatkan sanksi sebagai satu kesatuan.

Yang dikhawatirkan, di sini sanksi tidak disebutkan berjenjang, ini yg disebut dengan multi door. Jadi bisa saja dilakukan pembekuan izin usaha tanpa mekanisme teguran. Itu yang salah satu yang menjadi concern dan itu disampaikan hampir sebagian besar pelaku usaha.

Yang kedua, di pasal 146 jangka waktu pemulihan sangat singkat, hanya 30 hari. Misalnya, yang terkait dengan limbah cair, itu diperlukan investasi sebesar Rp 10 miliar, itu perlu 6-12 bulan untuk pembenahannya. Sedangkan dalam RPP ini hanya 30 hari.

Ini menarik karena sebelumnya ada anggapan bahwa UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha, ternyata dari kalangan pengusaha ada concern juga ya?

Betul. Mungkin kalau lembaga swadaya masyarakat yang paling banyak disorot adalah klausul Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam ketentuan baru, yang bisa mengikuti proses AMDAL itu adalah masyarakat sekitar, yang kena dampak langsung. Ada usulan agar proses ini bisa mengikutsertakan masyarakat yang tidak terdampak langsung.

Kalau dari Tim Serap Aspirasi apa masukannya?

Yang pertama terkait UMKM, kemudian ada RPP Permodalan Perusahaan Perseroan Terbatas. Salah satu yang kami berikan masukan itu misalnya tentang perizinan berusaha.

Jadi, amanah UU Cipta Kerja kan ada penggolongan menurut risiko. Untuk usaha dengan risiko rendah cukup mendaftar, risiko menengah harus memenuhi persyaratan tertentu dan untuk risiko berat harus ada perizinan. Ini harus diperjelas kriteria risiko rendah, menengah dan tinggi itu apa saja.

Kemudian, dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa proses perizinan berusaha UMKM dapat dilakukan secara daring atau luring, ini kami minta supaya betul-betul diakomodir, dipastikan implementasinya.

Kabar baiknya, saya bersyukur bahwa setidaknya 30% dari yang kami review ini diterima oleh pemerintah.

Bagaimana dengan RPP yang terkait Ketenagakerjaan? Dalam penyusunan UU Cipta Kerja, klaster ini yang paling banyak disoroti kan?

Betul, tapi ini mekanisme berbeda dengan penyusunan RPP lain karena mekanisme tripartit dengan perwakilan pengusaha dan buruh.

Simak Databoks berikut:

Tetapi buruh kan sudah menolak berbicara dalam pembahasan tripartit, bagaimana Tim Serap Aspirasi menyikapinya?

Tim Serap Aspirasi tidak bisa mengundang. Dalam artian, misalnya ada orang bicara di media atau media sosial, kami tidak bisa mengundang.

Ini berbeda dengan misalnya ada lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan aspirasi, kemudian kami ingin mendalami, itu bisa dilakukan. Bahkan jika misalnya ada kementerian terkait merasa perlu penjelasan, kami bisa fasilitasi.

Tetapi kemudian muncul pertanyaan, mengapa draf RPP Ketenagakerjaan itu belum diunggah di laman UU Cipta Kerja?

Kelihatannya memang proses pembahasan di kementerian/lembaga terkait dalam mekanisme tripartit itu sedang berjalan.

Sebelumnya disebutkan bahwa masa kerja Tim Serap Aspirasi itu sampai 10 Januari 2021, tetapi sampai sekarang masih ada materi yang belum diunggah. Apakah pembahasannya akan diperpanjang?

Pada prinsipnya kami tidak menutup pintu. Sampai 10 Januari 2021 itu ada 28 RPP yang sudah diunggah. Setelah diunggah baru kami serap aspirasi sebagai respons atas materi itu. Kami sebetulnya tetap membuka ruang untuk mendapat masukan sampai tanggal 25 Januari 2021 lah kira-kira.

Saya kira semua RPP yang dibuat dalam waktu singkat ini harus tetap dikawal, harus tetap diberi masukan.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...