Hadi Tjahjanto: Kami Tidak Takut Melawan Mafia Tanah

Image title
1 Agustus 2023, 16:16
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Katadata/Ilustrasi: Joshua Siringo Ringo
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto

Mafia tanah masih menjadi momok bagi sebagian besar masyarakat. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Dino Patti Djalal pernah menjadi korban mafia tanah. Bahkan, para mafia tanah tersebut sempat mengancam akan membunuhnya.

Pada 2023, Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia tanah di Jakarta Utara dengan kerugian mencapai Rp 1,8 triliun. Dalam kasus yang terjadi sejak 2003 itu, polisi menetapkan tiga tersangka, salah satunya berdomisili di Singapura.

Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk memberantas tuntas praktik mafia pertanahan. "Jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat," kata Jokowi dalam penyerahan sertifikat tanah seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/12).

Permintaan itu dipenuhi Hadi Tjahjanto dengan menggunakan berbagai cara. Baru-baru ini, Hadi Tjahjanto yang baru menjabat Menteri ATR/BPN pada 15 Juni 2022 merilis hotline kontak pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 081110680000.

Namun, itu bukan satu-satunya taktik Hadi untuk memberantas mafia tanah. Dalam wawancara eksklusif bersama Katadata.co.id pada Senin (24/7), ia menyampaikan beragam strategi yang ia rancang untuk memberangus mafia tanah.

Ia juga menyebut strategi untuk mengakselerasi agenda reforma agraria kepada Muchamad Nafi dan Dini Pramita. Simak perbincangannya di bawah ini:

MENTERI ATR/BPN HADIRI PERTEMUAN DI KPK
MENTERI ATR/BPN HADIRI PERTEMUAN DI KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)

Dalam banyak perkara mafia tanah, sering dipandang adanya backing kuat di belakang para mafia tanah. Bagaimana tanggapan Anda?

Sejauh ini telah ada 412 orang yang diproses oleh gugus tugas untuk memberantas mafia tanah. Setelah dipelajari, di belakang mereka ada oknum dari ATR/BPN, kepolisian, jaksa dan hakim. Kami tidak takut. Apalagi Bapak Kapolri menyatakan dukungannya untuk memberantas mafia tanah.

Kami sudah buktikan di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kami mendapatkan dukungan dari Kapolda setempat. Ada 32 ribu bidang tanah yang diambil mafia tanah dan menimbulkan konflik sosial. Bapak Kapolda Kalimantan Tengah dan Kajati berhasil menuntaskan kasus tersebut.

Masyarakat pasti ingin mendengar bagaimana bekingan mafia tanah, saya menyatakan sekarang mereka sudah tiarap.

Ada ancaman kepada petugas ATR/BPN di lapangan dari para mafia tanah?

Kalau ada ancaman, kami hadapi. Kami ada di atas hukum yang benar dan memiliki data yang benar. Saat ini kami didukung oleh TNI/Polri dan Kejaksaan. Kami tidak takut melawan mafia tanah.

Bagaimana dengan upaya penanganan mafia tanah melalui sertifikat elektronik? Apakah strategi ini akan sepadan dengan risiko keamanan sibernya?

Kami terus berupaya mencari solusi sesuai keinginan masyarakat. Kami berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari para akademisi di berbagai universitas, berdialog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan berbagai tokoh.

Dari dialog-dialog itu kami mendapatkan jawaban bahwa sertifikat elektronik tetap dijalankan dengan memberikan kopian berupa sertifikat hard copy. Kami menyadari waktu itu ada narasi yang berkembang apabila sertifikat elektronik berlaku, dokumennya atau buku tanah yang dipegang masyarakat akan ditarik.

Terkait kesiapan untuk menjalankan sertifikat elektronik?

Saat ini kami sudah mulai secara bertahap dengan melakukan sertifikasi elektronik aset-aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada September nanti (tahun ini) kami akan berikan sertifikat elektronik kepada masyarakat.

Persiapan sudah kami kerjakan secara matang. Di antaranya memperkuat sistem dari server, memperkuat sistem block data (block storage) dan melakukan mirroring. Kami melakukan mitigasi dengan membuat disaster recovery center (DRC) di lain pulau. Sehingga apabila ada persoalan, kami masih memiliki datanya.

Pelaksanaan sertifikat elektronik ini akan kami lakukan kepada pendaftaran yang pertama. Sebab, jika diberikan kepada sertifikat yang sudah terdaftar, memerlukan migrasi data dari bentuk fisik ke data elektronik. Ini memerlukan waktu.

Pemerian sertifikat elektroniknya seperti apa?

Untuk memberikan sertifikat elektronik ini, kami perlu melakukan sosialisasi dan edukasi lagi kepada masyarakat. Jangan khawatir, nantinya masyarakat akan diberikan sertifikat hard copy dan juga tercatat secara elektronik di pusdatin.

Mudah-mudahan nanti ketika pemberian sertifikat elektronik kepada masyarakat yang pertama kali, Presiden Jokowi berkenan memberikan sertifikatnya.

Bagaimana sertifikat elektronik ini dapat memberantas persoalan mafia tanah?

Dengan adanya pencatatan secara elektronik, data akan terekam secara digital, sehingga dapat mempersempit ruang gerak para mafia tanah.

Penggunaan teknologi ini akan memudahkan menggebuk mafia tanah. Salah satunya akan mudah sekali untuk menghindari sertifikat tanah ganda.

Sejauh mana upaya pemberantasan mafia tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sampai saat ini, selain menerbitkan sertifikat elektronik?

Kalau mafia tanah, kami menyebutnya dengan oknum. Ada oknum dari BPN, kepala desa, camat, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), ada pula jaksa dan hakim, polisi.

Ini memang persoalan yang perlu kita tangani bersama. Beberapa tahun lalu kita sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung RI, Kepolisan RI, dan badan peradilan.

Kami membaca modus yang digunakan para mafia ini. Dari kepala desa, misalnya, dia akan membuat kopian girik, mengeluarkan surat bahwa tanah tersebut tidak bersengketa, mengeluarkan surat bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik.

Dari oknum kepala desa, proses selanjutnya bisa melalui oknum BPN atau PPAT sehingga sertifikat akta tanah dikeluarkan oleh BPN.

Ada modus lainnya?

Ada juga modus menguasai tanah kosong yang dilakukan oknum BPN dengan bandar agar tanah bisa dikuasai dengan cara melakukan gugatan ke peradilan. Namun, pemilik tanah tidak tahu bahwa tanahnya sedang digugat di pengadilan.

Modus berikutnya penguasaan tanah-tanah HGU, baik yang masih aktif, maupun yang sudah habis masa pakainya. Biasanya mereka akan melakukan mobilisasi petani atau masyarakat untuk memakai lahan HGU tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...