5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Beli Rumah di Pondok Indah
Nama Pondok Indah sudah melekat di telinga masyarakat sebagai kawasan elit sejak 1970 silam. Kawasan yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini dikembangkan oleh PT Metropolitan Kentjana Tbk. Kelompok usaha Pondok Indah Group ini mengembangkan hunian hingga pusat perbelanjaan.
Membeli hunian di kawasan Pondok Indah membutuhkan banyak pertimbangan, baik harga hingga perawatan dan aspek lainnya. Setidaknya, ada lima hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum membeli rumah di Pondok Indah.
Antara Prestisius dan Kebutuhan
Memiliki rumah di Pondok Indah jelas akan meningkatkan prestisius di hadapan kerabat karena harganya mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi, apakah Anda rela mengeluarkan banyak uang hanya untuk itu?
Kebanyakan warga memilih perumahan di Jakarta Selatan atau Pondok Indah memilih kawasan tersebut dengan pertimbangan privasi dan keamanan tingkat tinggi. Orang yang menghuni Pondok Indah biasanya berasal dari kalangan pejabat, public figure, artis, pengusaha, dan sebagainya.
Banyak Rumah Secondary
Rumah dijual di Pondok Indah umumnya dalam kondisi secondary. Rasanya saat ini hampir tidak ada perumahan baru karena lahan yang sudah terbatas. Kalaupun ingin membangun rumah baru, Anda perlu membeli tanah kosong atau rumah lama, lalu membangunnya kembali.
Karena proses jual-beli ini sudah jarang melibatkan developer, sebaiknya Anda lebih teliti memeriksa dokumen-dokumen milik rumah yang diincar. Di antaranya yang perlu diperhatikan adalah keaslian sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, akta jual-beli, sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB ), serta surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ).
Jangan sampai rumah tersebut ternyata dalam kasus sengketa dan baru diketahui ketika sudah melakukan transaksi.
Budget yang Perlu Disiapkan
Bicara soal beli rumah, tentu ada budget yang perlu disiapkan. Rumah dijual di Pondok Indah sangat tidak mungkin bisa dibeli hanya dengan budget ratusan juta atau satu miliar rupiah.
Untuk saat ini, harga rumah secondary yang dijual di Pondok Indah pada kisaran Rp9 miliar hingga Rp59 miliar.
Bagi yang mengincar tanah kosong untuk membangun rumah baru, harga rata-rata tanah di Pondok Indah ada pada angka Rp40 juta per meter persegi.
Siap-siap Bayar Pajak
Ketika sudah membeli rumah di Pondok Indah, berarti ke depannya Anda harus siap membayar PBB sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai pajaknya tentu besar mengingat harga rumah dan tanahnya cukup fantastis.
Andaikan ada rumah dijual di Pondok Indah seharga Rp35 miliar. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar Rp34,985 miliar karena dikurangi Rp15 juta yang merupakan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Jakarta.
Tarif PBB yang perlu dibayarkan adalah 0,3% dari NJKP. Berarti perhitungan PBB yang perlu dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik rumah dalam simulasi ini sebesar Rp 34,985 miliar x 0,3% = Rp104,95 juta.
Untuk Investasi Jangka Panjang
Membeli rumah sejatinya merupakan investasi jangka panjang. Apabila dijual dalam waktu dekat, tentu harga jualnya tidak akan memberi banyak keuntungan atau bahkan menyebabkan kerugian.
Meskipun beberapa waktu lalu sempat ramai diberitakan kalau ada banyak rumah dijual di Pondok Indah dengan harga anjlok, nyatanya saat ini harganya sudah mulai kembali merangkak berkat peningkatan ekonomi dalam negeri.
Penyebab anjloknya harga rumah saat itu dikarenakan target pasar yang sangat terbatas dan kondisi ekonomi yang tengah melemah.
Jika memang Pondok Indah merupakan kawasan hunian yang tepat untuk Anda, tidak perlu ragu lagi membelinya berhubung kawasan ini sudah dilengkapi dengan infrastruktur dan aneka fasilitas umum kelas atas yang memadai.