KemenKopUKM, LPSK Memastikan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual

MenKopUKM menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.
Dicky Christanto W.D
4 November 2022, 21:25
LPSK
Katadata (Courtesy of KemenkopUKM)

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki terus proaktif melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN KemenKopUKM dan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Teten usai menerima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi diruang kerjanya di Jakarta, Rabu (2/11).

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

MenKopUKM menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.

“LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” kata Teten.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban.

Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terhadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...