Mahfud Pastikan Masa Tugas Satgas TPPU Rp349 Triliun Resmi Selesai

Satuan tugas (satgas) ini dibentuk Ketua Satgas TPPU Mahfud MD pada April 2023.
Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
19 Januari 2024, 12:40
Satuan tugas (satgas) ini dibentuk Ketua Satgas TPPU Mahfud MD pada April 2023.
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/hp.
Button AI Summarize

MenkoPolhukam sekaligus Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyampaikan, masa tugas Satgas TPPU Rp349 triliun resmi selesai. Satuan tugas (satgas) ini dibentuknya pada April 2023.

Mahfud mengatakan, penanganan paling signifikan terjadi pada transaksi impor emas sebesar Rp189 triliun.

"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja satgas TPPU adalah penanganan surat LHP no SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 T," katanya dikutip dari keterangan pers, Jumat (19/1).

Dia mengatakan, kasus tersebut mulai diproses, dimulai dengan penyidik kepabeanan dan kasus emas grup SB pun sudah naik ke penyidikan. Sementara itu, terkait kasus pajaknya ditemukan ada hingga ratusan miliar kasus kurang bayar.

"Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," ujar Mahfud.

Menurutnya, Satgas TPPU sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan. "Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan bahwa satgas tersebut dibentuk setelah dirinya mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp349 T yang kemudian ramai di publik. Ada dua komisi, yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandangnya.

Keberadaan 300 surat transaksi mencurigakan itu menjadi sorotan lantaran disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain dan tim ahli tim independen," ujar Mahfud.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...