ART Masuk Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Ingatkan Pemberi Kerja

BPJS Kesehatan mengingatkan para pemberi kerja untuk memastikan tentang kepesertaan ART dalam program JKN. Simak alasannya.
Image title
Oleh Arif Hulwan - Tim Publikasi Katadata
19 Agustus 2025, 18:13
BPJS Kesehatan mengungkap kepesertaan JKN turut mencakup Asisten Rumah Tangga (ART).
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengungkap kepesertaan JKN turut mencakup Asisten Rumah Tangga (ART).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

BPJS Kesehatan mengingatkan asisten rumah tangga (ART) termasuk pekerja yang punya hak untuk terdaftar dalam beberapa opsi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan filosofi JKN adalah mewujudkan rasa merdeka bagi masyarakat dari kekhawatiran biaya kesehatan yang tidak terduga, dengan memastikan setiap orang memiliki akses pada layanan kesehatan yang adil dan setara.

“Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Berbagai jenis kepesertaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Hal ini juga sebagai bagian dari pengamalan prinsip gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN, setiap peserta saling membantu ,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky, Selasa (19/08).

Jenis kepesertaan Program JKN terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung penuh oleh pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau sering disebut peserta Mandiri.

”Keberagaman jenis kepesertaan ini menjadi langkah penting dalam menjamin inklusivitas. Pasalnya tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal. Ada yang berstatus karyawan, pekerja lepas, wirausaha, maupun masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap. Melalui berbagai kategori kepesertaan, semua kalangan dapat terakomodasi dalam Program JKN,” tutur Rizzky.

Salah satu kelompok pekerja yang perlu mendapat perhatian khusus terkait kepesertaan JKN, kata Rizzky, adalah Asisten Rumah Tangga (ART).

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ART bisa masuk dalam beberapa kategori kepesertaan, antara lain sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran secara mandiri, atau telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Peserta PBPU Pemda yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Langkah untuk memastikan status kepesertaan ART menjadi penting agar seluruh pekerja, termasuk ART, memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan. Dengan kepastian kepesertaan, ART dan keluarganya memiliki jaminan akses layanan kesehatan yang layak, kapan pun dibutuhkan.

”Pemberi kerja juga perlu memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap status kepesertaan ART yang bekerja di rumah tangganya. Dengan memastikan status keaktifan JKN para ART, pemberi kerja turut membantu menjamin mereka dan keluarganya terlindungi dari risiko beban biaya kesehatan yang besar,” tambah Rizzky.

Cara Daftar

Bagi ART yang belum terdaftar sebagai peserta JKN kini bisa melakukan pendaftaran dengan mudah.

BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal layanan, mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, Mal Pelayanan Publik, hingga langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Untuk pendaftaran secara perorangan, ART yang termasuk kategori Pekerja di luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri perlu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak satu lembar (kecuali untuk anak balita).

Selain itu, peserta juga harus menunjukkan atau melampirkan dokumen berikut Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (asli atau fotokopi), surat nikah, akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir bagi tanggungan anak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...