Tambang Ilegal di IKN Capai 4.000 Hektare, Basuki Buka Suara
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menemukan lebih dari 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi (yang masih masuk batas-batas) Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, IKN, ini punya total hasil tambang 3.000 metrik ton, beserta 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyatakan pihaknya dan Satgas akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki saat meninjau area bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, dalam keterangan tertulis.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal juga menegaskan komitmennya dalam menanggulangi berbagai aktivitas ilegal di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” ujar Kepala Subdirektorat Harta Benda di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Harun Purwoko.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Pemberantasan tambang ilegal dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan menjadi fokus pemerintah,” kata Prabowo di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Rapat Koordinasi
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal punya misi untuk mencegah dan menangani seluruh kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN.
Pada Rabu (15/10), Satgas menyelenggarakan Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, dilanjutkan dengan peninjauan, penanaman dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Forum Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal beranggotakan Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala BIN Daerah Kalimantan Timur, Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kalimantan Timur.
Ada pula Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPLH, Sekretaris Otorita IKN, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, dan Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang diwakili oleh Direktur Penegakan Pidana, Ma’mun, memberi himbauan kepada masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha.
“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” Himbau Ma’mun.
Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan akan siap berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal di IKN.
“Ke depannya kita akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” tutup Joko.
