OJK Blokir 2.617 Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025
Usai menerima puluhan ribu pengaduan sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal yang mencakup investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Kamis (11/12/2025), berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 November 2025, terungkap bahwa pada periode 1 Januari sampai 17 November 2025 OJK menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal.
OJK, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), kemudian memproses dan melakukan prmblokiran. Secara rinci, jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir itu mencapai 2.617 entitas, yang mencakup 354 entitas investasi ilegal dan 2.263 pinjol ilegal.
"OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," demikian dikutip dari keterangan resmi OJK.
Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemblokiran Nomor Penipuan dan Perlindungan Konsumen
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 sampai 30 November 2025.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud."
Pada periode yang sama, IASC menerima 373.129 laporan. Ini terdiri dari 202.426 laporan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC; dan 170.703 laporan langsung korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389,3 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK juga memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 157 Peringatan Tertulis kepada 130 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 37 Instruksi Tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.
OJK juga menyebut di periode 1 Januari sampai 16 November 2025 terdapat "165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp79,6 miliar dan US$3,281."
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari sampai 30 November 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Kondisi Ekonomi Global
Di laur isu perlindungan konsumen, RDKB OJK juga mengungkap bahwa "perekonomian global secara umum berada dalam kondisi yang relatif stabil, meskipun sejumlah indikator menunjukkan tanda-tanda moderasi di beberapa kawasan."
Indikatornya antara lain adalah aktivitas manufaktur global yang masih berada di zona ekspansi, terutama di negara-negara maju, sementara kinerja perdagangan dunia cenderung mendatar. Kondisi keuangan global juga relatif longgar seiring arah kebijakan moneter yang lebih akomodatif.
"Meskipun sentimen pasar menuju 2026 tetap berhati-hati akibat meningkatnya risiko fiskal dan kenaikan imbal hasil obligasi jangka panjang."
Kondisi domestik, menurut OJK, terpantau solid dengan ekonomi triwulan III tumbuh 5,04 persen yoy. Indeks PMI manufaktur juga tetap berada di zona ekspansi.
"Sementara itu, perlu dicermati perkembangan permintaan domestik yang masih memerlukan dukungan lebih lanjut seiring dengan moderasi inflasi inti, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan ritel, semen, dan kendaraan," berdasarkan keterangan OJK.
Sepanjang 2025, sektor jasa keuangan secara umum menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah berbagai dinamika global dan domestik. Pasar modal, meski sempat mengalami tekanan pada akhir triwulan I 2025 akibat sentimen negatif perdagangan global, IHSG mampu pulih dan kembali berada pada tren positif.
Hal ini ditopang oleh respons kebijakan yang adaptif dari OJK dan BEI melalui kebijakan buyback tanpa RUPS, penyesuaian batasan trading halt, serta penerapan asymmetric auto rejection.
"Setelah periode volatilitas tersebut, IHSG menunjukkan resiliensi yang tinggi dan bahkan mencatat sejumlah rekor tertinggi sepanjang 2025, mencerminkan kepercayaan investor yang tetap terjaga," kata OJK.
