Pengamat Ingatkan Bahaya Normalisasi Bendera GAM, Negara Diminta Tegas
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, mengingatkan agar publik maupun negara tidak membiasakan atau menoleransi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik. Ia menilai simbol tersebut tidak bisa dipahami sebagai ekspresi biasa karena mengandung muatan ideologis dan politis yang kuat.
Menurut Ali, secara historis bendera GAM lekat dengan gerakan separatis bersenjata yang pernah mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kemunculannya di ruang publik tidak boleh dianggap wajar.
“Ini bukan simbol budaya atau ekspresi netral. Bendera GAM adalah simbol politik separatis,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Pada Kamis (25/12/2025), sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa bendera GAM di jalan nasional lintas Banda Aceh – Medan, Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh. TNI kemudian membubarkan mereka sambil menangkap seorang pria yang membawa sepucuk senjata api pistol dan rencong.
Ali melanjutkan pengibaran simbol tersebut menjadi indikasi bahwa residu separatisme masih ada. Negara, kata dia, tidak boleh membuka ruang pembenaran terhadap simbol yang jelas bertentangan dengan kedaulatan nasional.
“Jika dibiarkan, situasi ini bisa menimbulkan efek domino, eskalasi simbolik, serta membuka kembali ruang bagi narasi konflik lama,” jelasnya.
Ia menambahkan pola separatisme saat ini tidak lagi semata-mata bergerak melalui cara-cara konvensional, melainkan mengombinasikan aksi di lapangan dengan provokasi di ruang digital. Media sosial dimanfaatkan untuk membangun narasi emosional, memelintir persepsi publik, serta menyulut sentimen ketidakadilan.
“Hari ini, media sosial juga menjadi medan tempur baru bagi kelompok separatis,” tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali mengkritik keras upaya eksploitasi situasi bencana di Aceh. Ia menilai, munculnya provokasi di tengah suasana duka menunjukkan adanya manipulasi terhadap emosi masyarakat.
“Kondisi psikologis publik dimanfaatkan untuk membangun rasa ketidakadilan yang terus digelorakan. Ini berisiko memicu konflik horizontal dan melemahkan legitimasi negara,” katanya.
Berdasarkan pengamatannya, ancaman separatis saat ini lebih banyak hadir melalui simbol dan narasi dibandingkan kekuatan bersenjata. Karena itu, negara harus membaca tantangan ini secara adaptif dan kontekstual.
“Separatisme tidak selalu muncul dalam bentuk senjata, tetapi dampaknya bisa sama berbahayanya jika dibiarkan,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil dari proses panjang, penuh pengorbanan, dan biaya sosial yang besar. Setiap simbol, narasi, maupun provokasi yang mengarah pada separatisme dinilai mencederai komitmen damai tersebut.
“Menjaga perdamaian berarti menutup seluruh ruang bagi kebangkitan simbol dan konflik masa lalu,” pungkasnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan. Ia menilai pengibaran bendera GAM yang terjadi pada Kamis (25/12) merupakan bentuk provokasi terhadap masyarakat Aceh. Menurutnya, ada dugaan sejumlah pihak menunggangi peristiwa bencana banjir bandang dan longsor untuk menggiring opini seolah-olah pemerintah mengabaikan penderitaan rakyat di tengah kondisi darurat.
“Provokasi muncul ketika masyarakat Aceh sedang berduka akibat bencana. Situasi emosional ini dimanfaatkan untuk membangun rasa ketidakadilan. Dampaknya bisa memperbesar risiko konflik horizontal sekaligus mendelegitimasi negara,” ujar Iwan, Jumat (26/12).
Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan maraknya serangan narasi di media sosial yang memelintir persepsi publik dan memengaruhi emosi masyarakat. Salah satu narasi yang berkembang adalah upaya menghapus atau mengecilkan peran TNI, Polri, relawan, dan pemerintah dalam penanganan bencana.
“Fakta-fakta bantuan dan kerja pemulihan sengaja dihilangkan dari framing. Tujuannya membangun persepsi bahwa negara abai atau bersikap represif,” lanjutnya.
Iwan juga menyoroti penertiban aparat saat aksi pengibaran bendera yang kemudian dipersepsikan sebagian pihak sebagai bentuk intimidasi. Namun, ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum justru penting untuk mencegah potensi konflik, baik vertikal maupun horizontal.
Menyikapi peristiwa tersebut, Iwan menilai pemerintah perlu mengambil respons yang tegas namun tetap persuasif. Pendekatan persuasif diperlukan untuk mencegah trauma masa lalu, sementara ketegasan dibutuhkan agar tidak muncul ruang pembenaran bagi separatisme.
“Keseimbangan ini sangat krusial demi menjaga stabilitas Aceh. Perdamaian di Aceh adalah hasil proses yang panjang dan mahal. Karena itu, setiap simbol, narasi, dan provokasi yang mengarah pada separatisme jelas mencederai komitmen damai. Menjaga perdamaian berarti menutup semua ruang bagi kebangkitan simbol konflik masa lalu,” tutupnya.
