Kejagung Periksa Dua Saksi terkait Kasus Perkebunan PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi dari PT Inhutani V untuk mengungkap dan memperkuat bukti dugaan korupsi kehutanan oleh PT PSMI di Lampung.
Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
14 September 2026, 11:00
Kejagung
Kejagung
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung, Jumat (11/9).

Kedua saksi tersebut ialah H dan ALH dari PT Inhutani V. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kejaksaan Agung atau Kejagung menduga PT Pemukasakti Manis Indah atau PSMI telah beroperasi melawan hukum selama 19 tahun. Kejaksaan juga mendug PSMI telah menyerobot kawasan hutan industri milik PT Inhutani V dari 2007 sampai sekarang.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...