18 Izin Migas di ESDM Paling Dikeluhkan

Image title
Oleh
28 Mei 2015, 16:57

KATADATA ? Proses perizinan industri hulu migas di Indonesia, dikenal rumit. Untuk program perbaikan iklim investasi dan upaya menghapus stigma tersebut, baru-baru ini Kementerian ESDM menjadi salah satu institusi yang berniat melimpahkan kepengurusan izin industri hulu migas melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dari penelusuran Katadata terhadap proses perizinan industri hulu migas ini diketahui bahwa paling tidak terdapat 46 jenis izin migas di bawah koordinasi Kementerian ESDM. Dari jumlah tersebut, 18 jenis izin diantaranya berkaitan langsung dengan kegiatan industri hulu migas dan beberapa di antaranya dikeluhkan oleh pelaku usaha. Perizinan tersebut misalnya Marine Clearance (MC). MC adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Staff Urusan Maritim (SUSMAR) dalam rangka pengawasan kegiatan pemboran di wilayah perairan nasional. Izin ini diperlukan untuk tahap kegiatan eksplorasi dan pengembangan. Namun demikian kegiatan perizinan ini disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Contoh lain adalah izin pemusnahan handak. Jenis Izin ini harus dilengkapi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di tiga institusi yakni Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Mabes Polri. Sebelum disederhanakan, pengurusan izin ini di Kementerian ESDM mencapai hampir tiga bulan. Tidak hanya itu, biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin ini di beberapa institusi juga tidak memiliki ketetapan hukum yang pasti.  Izin ini dibutuhkan kontraktor migas ketika melakukan kegiatan survei awal, eksplorasi, pengembangan dan pasca operasi.

Namun demikian, pelimpahan izin ini bukan hal yang mudah. Meski telah secara resmi disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada 20 Mei lalu, status perizinan migas yang akan dilimpahkan Kementerian ESDM ke PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum jelas. Seminggu setelah penyelenggaraan ?The 39th IPA Convention and Exhibition?, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis masih menunggu pendelegasian wewenang tersebut.

Reporter: Agus Dwi Darmawan, Leafy Anjangi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami