Paket September II, Menjaring Investasi dan Devisa

Heri Susanto
1 Oktober 2015, 07:50

KATADATA - Pemerintah merilis paket kebijakan tahap II guna memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan cadangan devisa. Kebijakan yang diumumkan di Istana Negara oleh para menteri kabinet kerja kali ini tidak terlalu banyak. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah tidak kehilangan fokus dalam menerpakan berbagai kebijakan tersebut.

Kebijakan diantaranya akan mempermudah investor dalam mendapatkan izin usaha. Pemerintah akan mempercepat proses izin usaha agar bisa selesai hanya dalam waktu 3 jam. Syaratnya,investor telah memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), memiliki lahan di kawasan industri, berinvestasi sebesar Rp 100 miliar dan investasinya bisa menyerap 1000 orang tenaga kerja.

Selain izin usaha, pemerintah juga menyederhanakan 14 izin di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi 6 izin. Salah satunya izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang selama ini sering dikeluhkan oleh investor migas. Kini permintaan IPPKH hanya akan berlangsung satu kali. Pemerintah telah menyatukan jenis izin tahap produksi dengan izin eksplorasi. Prosesnya pun dipercepat dari 2-4 tahun menjadi 12-15 hari.

Pemerintah juga akan mempercepat proses pemberian tax allowance dan tax holiday. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, proses tersebut akan memakan waktu 25 hari (tax allowance) dan 45 hari (tax holiday). Proses permintaan tax holiday berlangsung agak lama, sebab pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan verifikasi track record pajak sebuah perusahaan.

Reporter: Leafy Anjangi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami