5 Ujaran Haram di Media Sosial

Image title
7 Juni 2017, 15:06

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa hukum dan pedoman berperilaku di media sosial. Penerbitan fatwa ini didorong oleh kekhawatiran atas maraknya ujaran kebencian dan berita bohong yang tersebar melalui media sosial. (Baca: Istana Nilai Fatwa MUI Soal Media Sosial Cocok di Kondisi Sekarang)

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin berharap dengan adanya fatwa ini dapat mencegah penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial. “Masalah yang kita alami ini ada semacam dinamika yang kebablasan. Kebebasan yang berlebihan dan tidak terkendali. Ini yang sebabkan konten medsos tidak terkendali,” ujar dia, konferensi pers Senin (5/6). (Baca: Perangi Hoax dan Kebencian, 143 Media Online Bentuk Asosiasi)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian. Pemerintah tidak hanya akan menutup akun yang menyebarkan konten kebencian, tetapi penyedia platform media sosial jika mereka menolak bekerja sama.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami