Pemerintah Hapus Sanksi Administrasi Pajak

Image title
22 November 2017, 12:06

Pemerintah memberikan keringanan bagi para wajib pajak (WP). Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak, pemerintah menghapus sanksi administrasi dan memberi insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi WP yang melapor hartanya sebelum akhir 2017.

Terdapat dua insentif pajak yang diatur, yakni penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif bea balik nama. Bagi peserta amnesti pajak, sanksi administrasi yang dihapuskan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang bayar. Sementara bagi peserta non-amnesti pajak, sanksi yang ditiadakan sebesar 2 persen hingga 48 persen per bulan ditambah dengan pembayaran pajak.

Adapun insentif bea balik nama diberikan khusus pada WP yang sudah mengikuti program pengampunan pajak. Dengan melampirkan fotokopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas dari kantor pelayanan pajak, mereka akan mendapat fasilitas pembebasan PPh balik nama tanah dan bangunan yang jumlahnya sebesar 5 persen.

Meski demikian, kebijakan ini tidak dapat disamakan dengan program pengampunan pajak. Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (21/11) menegaskan, terdapat perbedaan dalam beberapa hal antara lain besaran tarif. Dalam perubahan PMK, tarif yang disertakan sebesar 12,5 hingga 30 persen. Sedangkan pada program pengampunan pajak yang dikenakan sebesar 0,5 sampai 10 persen.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami