Reformasi Birokrasi, Jokowi Pangkas Jabatan Eselon PNS

Andrea Lidwina
30 Oktober 2019, 17:57

Presiden Joko Widodo alias Jokowi berencana memangkas struktur eselon pegawai negeri sipil (PNS) menjadi dua tingkat, yaitu hanya eselon I dan eselon II. Sementara untuk jabatan eselon III dan eselon IV akan dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara dan Bank Dunia, pada 2018 jumlah PNS pada tingkat eselon I sebanyak 286 orang; eselon II 9,4 ribu orang; eselon III 52,1 ribu orang; dan eselon IV 186,1 ribu orang.

(Baca: Gunakan Analogi Whatsapp, Jokowi: Kerja Birokrasi 'Making Delivered')

Pemangkasan eselon termasuk bagian dari reformasi birokrasi—salah satu fokus pemerintahan Jokowi selama lima tahun mendatang. Menurut Jokowi, rantai birokrasi dan prosedur kerja yang lebih sederhana akan berdampak pada optimalisasi layanan publik.

(Baca: Hemat Anggaran, Pemerintah Siapkan Aplikasi Birokrasi pada 2020)

Perampingan ini juga merupakan percepatan implementasi kebijakan pemerintah dan pengutamaan kompetensi melalui jabatan fungsional. Selain itu, investasi akan lebih mudah masuk ke Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami