Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka pada 14 Januari 2020. Mereka adalah Benny Tjokorosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan. Penetapan tersebut setalah serangkaian penyidikan yang dimulai sejak 17 Desember 2019.
(Baca: Sri Mulyani Segera Bahas Masalah Jiwasraya dan Asabri dengan DPR)
Sebelumnya, terdapat 10 nama yang telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait skandal Jiwasraya. Pencegahan ini dilakukan oleh pihak imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menyelidiki kasus ini. Dari 10 nama, empat di antaranya merupakan tersangka.
(Baca: Ke Mana Investasi PT Asuransi Jiwasraya Mengalir?)
Kasus dugaan korupsi bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.