Beda Omnibus Law dan UU Tenaga Kerja

Andrea Lidwina
18 Februari 2020, 07:53

Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR. Namun, rancangan yang salah satunya mengatur soal ketenagakerjaan itu memiliki sejumlah perbedaan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.

(Baca: Kontroversi Omnibus Law, Regulasi Penarik Investasi)

Pertama, upah minimum akan menggunakan standar provinsi (UMP), padahal sebelumnya bisa diatur dengan standar kabupaten/kota (UMK). Kedua, omnibus law memberikan bonus atau penghargaan lainnya bagi pekerja sesuai dengan masa kerjanya. Bonus tertinggi senilai lima kali upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 tahun atau lebih.

(Baca: Menaker Janji Omnibus Law Tak Bikin Upah Minimum Buruh Turun)

Ketiga, pemerintah berencana memperpanjang waktu kerja lembur menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu kerja ini paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

(Baca: Yasonna Sebut Salah Mengetik dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja)

Keempat, pembayaran upah bagi pekerja yang berhalangan tak lagi disebutkan dalam omnibus law. Sedangkan, aturan sebelumnya tetap membayar upah pekerja yang sakit sebesar 25-100 persen (tergantung lama sakit) dan yang tidak masuk kerja selama 1-3 hari karena menikah, melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.

(Baca: Obral Diskon Pajak dalam Omnibus Law dan Risiko Utang Negara)

Kelima, dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja berhak memperoleh uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun, uang penggantian hak dihilangkan dalam omnibus law.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami