Peran Kartu Prakerja di Tengah Ancaman PHK
Pemerintah menjalankan program Kartu Prakerja mulai Kamis, 9 April 2020. Program ini merupakan salah satu jaring pengaman sosial dalam menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan pendapatan ini diharapkan mampu mengurangi beban hidup dan tekanan ekonomi para peserta, juga meningkatkan daya beli masyarakat. (Baca: Bantuan Sembako Ditaksir Tak Cukup, Kelompok Miskin Terancam Kelaparan)
Sebanyak 5,6 juta pekerja informal dan pelaku UMKM akan diberi pelatihan, lalu mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta per orang setelah masa pelatihan usai. Adapun, nilai insentif itu naik dari rencana awal pemerintah, yakni Rp 650 ribu.
(Baca: Tiga Langkah Korea Selatan Sukses Menekan Pandemi Corona)
Oleh karena itu, anggaran pemerintah untuk program Kartu Prakerja pun meningkat dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Tambahan dana itu termasuk dalam stimulus Rp 401,5 triliun yang disuntikkan pemerintah untuk penanganan virus corona pada akhir Maret 2020.