Simpang Siur Kebijakan Kala Pandemi

Andrea Lidwina
15 April 2020, 13:39

Pemerintah kerap berbeda suara dalam membuat kebijakan penanganan Covid-19. Misalnya, Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan ojek online untuk melayani kirim barang dan pesan-antar makanan selama PSBB. Namun, Kementerian Perhubungan menyebut mereka boleh mengangkut penumpang asal memenuhi protokol kesehatan.

(Baca: PSBB Bogor-Depok Berlaku Hari Ini, GoRide & GrabBike Tak Bisa Dipakai)

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan asimilasi narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani dua pertiga hukuman. Usul itu dibantah Presiden Joko Widodo, sebab hanya narapidana untuk pidana umum yang dibebaskan demi mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.

(Baca: Ancaman Denda Pelanggar PSBB di Jakarta)

Perihal mudik, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan masyarakat boleh mudik, tetapi akan berstatus ODP. Menteri Sekretaris Negara Pratikno langsung merevisi pernyataan itu, “Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik.”

(Baca: Rapuhnya Indonesia Menghadapi Covid-19)

Pada akhir Maret 2020, pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan penghentian sementara operasional bus AKAP, AJAP, dan pariwisata dari/ke Jakarta. Akan tetapi, keputusan itu kemudian ditunda oleh Kementerian Perhubungan hingga ada kajian dampak ekonomi yang lebih menyeluruh.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami