Syarat Bagi Merpati untuk Kembali Mengudara
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan proposal perdamaian terkait utang Merpati Air dengan 85 kreditur. Melalui keputusan tersebut, maskapai yang telah berhenti beroperasi sejak Februari 2014 itu diperbolehkan mengudara kembali.
(Baca: Kementerian BUMN Pelajari Perjanjian Damai Merpati dengan Kreditur)
Presiden Direktur Merpati Nusantara Airline Asep Ekanugraha optimistis Merpati dapat kembali melayani penerbangan pada 2019. Apalagi, rencana tersebut telah didukung kucuran dana sebesar Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora. Investor dalam negeri ini juga menawarkan pesawat buatan Rusia, Irkut MC-21, untuk menjalankan kegiatan operasional.
Kendati begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pihak maskapai perlu memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin operasi. Merpati harus memiliki minimal 5 pesawat serta memenuhi kebutuhan pilot yang terdidik. Selain itu, kondisi keuangan perusahaan dipastikan harus sehat dan memiliki rencana bisnis yang jelas selama lima tahun ke depan.
Saat ini, seluruh pesawat Merpati Airlines dalam keadaan tidak layak terbang. Kementerian Perhubungan juga telah mencabut surat izin usaha angkutan udara niaga pada 2015. Dalam kondisi tersebut, Merpati meninggalkan beban utang hingga Rp 10,72 triliun.
(Baca: Merpati Usulkan Konversi Utang Jadi Saham)
Merpati Airlines berdiri sejak September 1962. Maskapai pelat merah tersebut terjerat sejumlah masalah keuangan hingga akhirnya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2016.