Polemik Susi-Luhut Soal Kapal Pencuri Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan berbeda pendapat perihal kebijakan penanganan kapal pencuri ikan. Menteri Susi menilai, penenggelaman kapal akan terus dilakukan sementara Menko Luhut memerintahkan sebaliknya.
Menteri Susi berpendapat, kebijakan penenggelaman kapal ilegal merupakan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, penenggelaman kapal pencuri ikan merupakan sikap tegas yang mencerminkan pilar penegakan kedaulatan yang menjadi prinsip pembangunan kelautan dan perikanan. Menurutnya, langkah ini juga telah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, Menko Luhut menilai sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih fokus dalam meningkatkan produksi dan kinerja ekspor. Seharusnya, kata dia, kapal tersangkut illegal fishing dapat dijadikan aset negara untuk diserahkan kepada koperasi nelayan.
Sejak 2014 hingga Januari 2018, tercatat 363 kapal pelaku illegal fishing telah dikaramkan. Paling banyak merupakan kapal berbendera Vietnam yang berjumlah 188 unit. Meski menuai pro-kontra, riset KKP menunjukkan kebijakan reformasi pengelolaan kelautan dan perikanan terbukti telah meningkatkan stok lestari sumber daya ikan.