Dua Kapal Pejabat Filipina
Dua kapal asing berbobot kurang dari 10 gross ton yang dikenal dengan sebutan pump-boat ditangkap di perairan Sulawesi pada awal 2015. Kapal asing milik pejabat lokal Filipina itu berbaju Indonesia dengan nama Garuda-05 dan 06. Keduanya ditangkap saat "memancing" ikan tanpa memiliki dokumen perikanan yang sah di perairan Indonesia.
(Baca: Siasat Baru Memecah Kapal)
Kapal Garuda-05 dinakhodai oleh Mateo Mag-Aso dan berisi 14 anak buah kapal asal Filipina. Kapal yang semula bernama Super Lola ini dimiliki oleh Alfredo Lora, anggota Municipal Councillor atau Dewan Kota Sarangani, provinsi Davao, Filipina. Sementara, Garuda-06 milik Virginia T. Cawa, Walikota Sarangani, Davao, Filipina, dinakhodai Jeffry G. Mag-Aso (anak Mateo).
(Baca: Sistem Indonesia Berbeda dengan Filipina)
Kedua kapal berangkat dari Balut menuju Talaud. Rencananya hasil tangkapan akan langsung dibawa ke Filipina dan dijual di pelabuhan General Santos. Mateo mengaku sebelum tertangkap ia telah bolak-balik lima kali menangkap ikan di Laut Sulawesi.
(Baca: Di Laut, Ada Uang Besar Menanti)
Kapal Garuda-05 dan 06 ditangkap oleh kapal patroli Hiu Macan Tutul-001 di perairan Talaud, Sulawesi Utara pada 24 Januari 2015. Keduanya kemudian ditenggelamkan bersama sembilan kapal Filipina lainnya di perairan Bitung bertepatan dengan perayaan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2015. Kedua nakhoda, yakni Mateo dan Jeffry diganjar hukuman masing-masing 3 dan 5 tahun penjara plus denda.