Memilih Basis Teknologi untuk ERP Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersoalkan tender pengadaan teknologi jalan berbayar elektronik (ERP) Jakarta. Alasannya, pengadaan langsung fokus pada satu teknologi saja, yakni Dedicated Short Range Communications (DSRC) frekuensi 5,8 GHz. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016, khususnya pasal 8 ayat (1) huruf c.
Klausul inilah yang disorot tajam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar Undang Undang Persaingan Usaha. Sebab, dengan adanya ketentuan tersebut, aturan ini tidak memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang bisa menyediakan teknologi lainnya.
Dalam penerapan teknologi ERP, setidaknya, ada tiga kategori teknologi yang bisa diharapkan. Pertama, berbasis frekuensi radio, yaitu DSRC dan Radio Frequency Identification (RFID). RFID menggunakan frekuensi 860 MHz hingga 2,45 GHz, sedangkan DSRC menggunakan frekuensi 5,8 – 5,9 GHz. Kedua, berbasis kamera, yaitu Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang merupakan metode pengenalan karakter nomor pelat kendaraan dari video atau gambar yang terekam kamera. Ketiga, berbasis data satelit, yaitu Global Navigation Satellite System (GNSS), yakni teknologi yang memanfaatkan data posisi kendaraan berdasarkan satelit.