Pro-Kontra Normal Baru di Pusat Perbelanjaan
Pemerintah ingin menggairahkan kembali aktivitas ekonomi yang terhenti akibat pandemi Covid-19. Salah satunya dengan membuka pusat perbelanjaan (mal) di masa transisi menuju normal baru.
(Baca: Jakarta Jalani Fase Pelonggaran PSBB)
(Baca: Polemik Bersekolah Saat Normal Baru)
Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan kebiasaan baru di mal. Nantinya, jumlah pengunjung maksimal hanya 35 persen dari kondisi normal. Adapun orang yang sakit atau suhu tubuh di atas 37 derajat celcius dilarang masuk.
(Baca: Survei Indikator: Kepuasan Warga Terhadap Kinerja Jokowi Menurun)
Pengunjung dan pedagang pun wajib mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker dan jaga jarak 1,5 meter dengan orang lain. Selain itu, pihak pengelola mal perlu memisahkan pintu masuk dan keluar pengunjung untuk menghindari kerumunan serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
(Baca: Menghitung Waktu Tepat Memasuki New Normal)
Rencananya, sebanyak 80 unit mal di Jakarta akan kembali dibuka pada 15 Juni 2020. Hal ini seiring pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pembukaan ini akan mengembalikan sumber pendapatan bagi pedagang dan pengelola, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Namun PSBB bisa kembali diketatkan jika terjadi penambahan kasus Covid-19.