Perbaikan Regulasi untuk Memacu Investasi Energi Terbarukan
Sejatinya, potensi investasi pemenuhan kebutuhan listrik di Indonesia terbuka lebar. Namun, dalam 10 tahun terakhir realisasi investasi nyaris tidak pernah mencapai target. Padahal hingga 2028, Indonesia diperkirakan membutuhkan tambahan kapasitas hingga 56,4 GW.
Tidak bisa dimungkiri, masih ada sejumlah persoalan yang dihadapi oleh investor dalam membangun infrastruktur kelistrikan. Mulai dari segi ketidakpastian regulasi, seperti keruwetan regulasi lintas sektoral, tumpang tindih kewenangan pusat – daerah, hambatan dari perda, serta persoalan perizinan yang terhambat karena daerah belum memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sesuai.
Ada juga masalah skema kepemilikan pembangkit yang tidak menarik bagi investor, sehingga sulit mendapatkan pendanaan karena dianggap tidak bankable. Permasalahan terakhir, terkait skema tarif listrik EBT yang dianggap belum ideal bagi investor.