Kontroversi Izin Darurat Vaksin Covid-19
Pemberian vaksin secara massal dinilai sebagai salah satu cara untuk menghentikan pandemi Covid-19. Persoalannya, sampai saat ini belum ada satu pun vaksin yang telah tuntas melewati fase pengujian klinis.
Beberapa negara memang telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19. Izin tersebut dikeluarkan saat situasi darurat kesehatan sehingga vaksin bisa digunakan secara luas, meski belum disetujui atau menuntaskan uji klinis.
Meski begitu, izin darurat berpotensi menimbulkan masalah, seperti belum pastinya keamanan dan efektivitas vaksin. Terutama, potensi munculnya dampak jangka panjang akibat penggunaan vaksin. Hal ini bisa memunculkan rasa tidak percaya publik terhadap penggunaan vaksin.
Di Indonesia, izin darurat ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk vaksin Covid-19, BPOM akan menunggu sampai uji klinis fase III selesai sebelum mengeluarkan izin. Langkah ini diambil agar hasilnya lebih representatif terhadap populasi Indonesia, data mutu produk dan klinis lengkap, serta ada kepastian keamanan dan efektivitas.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan