Sumatera Selatan Mengubah Label Perambah Jadi Pengelola Hutan
Berdasarkan penilaian Indeks Perhutanan Sosial (PS) yang dirumuskan tim Katadata Insight Center (KIC) pada 2020, Sumatra Selatan menjadi provinsi terbaik dalam implementasi skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Sumsel mendapat indeks tertinggi di kategorinya senilai 54, lebih tinggi dari median nasional sebesar 33.
Nilai indeks tersebut didapat dari perhitungan input, proses, dan output. Di antaranya yaitu jumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Di kelompok usaha kategori emas yang sudah memiliki unit usaha dan memasarkan produknya, Sumsel memiliki 7 KUPS. Program PS juga sudah agenda yang tertuang dalam RPJMD, RKPD, dan Perda.
Skema HTR mengubah masyarakat yang sebelumnya dicap sebagai perambah hutan menjadi pengelola hutan. Gapoktan Sialang Makmur di Kec Lempuing Jaya, Ogan Komering Ilir, salah satunya. Gapoktan ini mendapat 7.150 ha izin, melibatkan 2.533 keluarga yang terbagi dalam 28 Kelompok Tani Hutan (KTH).
Dari luas total izin, 91 persennya ditanami karet. Pemilihan komoditas ini karena menyesuaikan kebiasaan usaha masyarakat dan kecocokan jenis lahan dan tanaman. Hasil dari komoditas unggulan kelompok, selain menyejahterakan anggota juga berkontribusi pada pendapatan negara melalui skema Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Sampai 2019, dari 28 KTH yang ada, 11 di antaranya sudah membayar PSDH. Nilai PSDH terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah volume panen karet tiap tahunnya. Pada 2017, KTH membayar Rp 46,3 juta PSDH, kemudian naik jadi Rp 82,6 juta pada 2018, dan pada 2019 naik lagi jadi Rp 122,5 juta.