Lima Kota dengan Polusi Terparah
Lima kota di Indonesia memiliki tingkat polusi udara tinggi pada 2019, bahkan merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Menurut survei IQ Air, Tangerang Selatan menjadi kota berpolusi terparah dengan rata-rata konsentrasi PM 2,5 mencapai 81,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³) yang mana kualitas udaranya tergolong tidak sehat.
Kota Bekasi menempati urutan kedua dengan rata-rata konsentrasi PM 2,5 sebesar 62,6 µg/m³. Tiga kota lainnya adalah Pekanbaru (52,8 µg/m³), Pontianak (49,7 µg/m³), dan Jakarta (49,4 µg/m³). Adapun indikator PM 2,5 merupakan partikel halus berukuran 2,5 mikrometer pada polusi udara yang membahayakan kesehatan.
Sebanyak 60 persen dari polusi udara tersebut disebabkan pemakaian BBM dengan kadar oktan rendah pada kendaraan. Sementara dampak polusi udara dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan paru-paru, pneumonia, hingga asma. Polusi udara juga berkontribusi terhadap penipisan lapisan ozon dan pemanasan global.
Terkait permasalahan polusi udara dan peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK), pemerintah Indonesia telah menggulirkan berbagai kebijakan. Salah satunya dengan penandatanganan Perjanjian Paris tentang perubahan iklim pada 2016 yang kemudian diratifikasi melalui UU No.16/2016. Pada 2018 KLHK juga berdiskusi mengenai Nationally Determined Contribution (NDC) dengan pemerintah daerah dalam Festival Iklim di Jakarta. Sementara pada 2020, pemerintah menggandeng Norwegia untuk bekerja sama dalam penurunan emisi GRK.