Gagal Total Menggugat Revisi UU KPK

Dwi Hadya Jayani
10 Mei 2021, 14:05

Upaya sejumlah pihak membatalkan revisi UU KPK melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuahkan hasil. Dari tujuh perkara yang dilayangkan, MK menolak seluruh gugatan uji formil dan hanya mengabulkan sebagian uji materiil.

Dalam pembacaan putusan pada 4 Mei 2021 lalu, MK mengabulkan pembatalan kewajiban permohonan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sementara dalam uji formil yang mencakup legalitas dan prosedur penyusunan revisi UU tersebut, MK menolak gugatan tersebut. Dalam keputusannya, hakim MK berpandangan penyusunan revisi UU tersebut telah melalui prosedur karena sudah masuk Prolegnas.

Kendati demikian Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Dia berpendapat, penyusunan revisi UU KPK yang telah mengubah bentuk KPK secara fundamental dilakukan tergesa-gesa dan pada kurun waktu yang sempit. Sehingga tidak mampu menyerap aspirasi publik.

“Saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi yang common sense, perubahan fundamental terhadap lembaga sepenting KPK, DIM RUU disiapkan kurang 24 jam, padahal presiden memiliki 60 hari,” kata Wahiduddin Adam.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami