Kontroversi Vonis untuk Koruptor

Cindy Mutia Annur
31 Agustus 2021, 10:30

Vonis yang dijatuhkan kepada sejumlah koruptor menuai kontroversi. Persoalannya vonis yang mereka terima tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan mereka.

Misalnya, vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dihukum 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap Rp 32,48 miliar dalam kasus penyelewengan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Salah satu pertimbangan hakim meringankan hukumannya adalah bendahara PDIP-Perjuangan tersebut mendapat caci maki dari publik lantaran perbuatannya tersebut.

Peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tidak masuk akal vonis 12 tahun penjara tersebut. Putusan tersebut dinilainya menambah luka korban korupsi bansos.

“Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” ujar Kurnia dikutip dari Kontan.co.id, Senin (23/8).

Tak hanya itu, ICW juga menilai bahwa vonis lima tahun penjara terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menerima suap Rp 25,7 miliar dalam kasus ekspor benih lobser. Vonis tersebut dinilainya terlalu ringan. Menurut Kurnia, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyayangkan ringannya hukuman empat tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap terkait buronan Djoko Tjandra.

Dia mengatakan, pengurangan hukuman terhadap Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, seorang jaksa seperti Pinangki seharusnya bisa menangkap Djoko Tjandra, namun justru berusaha membantunya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami