Petunjuk Teknis Vaksinasi Ramah Kelompok Rentan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi Bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan meminta pemerintah agar segera membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan secara terpadu supaya vaksinasi terhadap berbagai kelompok rentan dapat berjalan optimal. Selama ini, surat edaran yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan mengenai kelompok masyarakat rentan yang bisa divaksinasi meskipun tidak mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak berjalan optimal dilapangan.
Berbagai kendala dihadapi selama pelaksanaan vaksinasi. Tampak sekali bahwa Pemerintah Daerah kurang memahami surat edaran yang sudah diterbitkan, sehingga menyebabkan kurangnya koordinasi antar instansi. Ketidakhadiran dinas kependudukan dan catatan sipil saat vaksinasi, sehingga banyak warga masyarakat kelompok rentan tidak bisa mendapatkan NIK, menjadi catatan tersendiri.
Kurangnya informasi mengenai Covid-19 dan pemilihan lokasi vaksinasi yang jauh dari jangkauan kelompok masyarakat rentan juga terjadi di beberapa daerah. Berbagai kendala ini semakin memperkuat sinyalemen dibutuhkannya petunjuk teknis dan pelaksanaan secara terpadu.
Melalui petunjuk teknis pelaksanaan ini, diharapkan mampu mengatasi permasalahan administrasi seperti tidak dimilikinya NIK dapat diatasi dan juga memperkuat koordinasi antar instansi. Petunjuk teknis juga diharapkan mampu memberikan tahapan vaksinasi yang lebih jelas dan memberikan akses bagi pendekatan-pendekatan khusus terhadap berbagai kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khususnya.
Tahapan vaksinasi yang diperlukan dimulai dari pendataan masyarakat rentan, dibarengi dengan sosialisasi menyeluruh yang melibatkan tokoh lokal dengan memakai bahasa daerah sehingga diharapkan bisa lebih mudah dipahami. Pemeriksaan awal yang lebih menyeluruh juga wajib dilakukan supaya kondisi Kesehatan warga kelompok rentan dapat tergambarkan lebih teliti. Tempat vaksinasi yang ramah bagi kelompok disabilitas juga menjadi kebutuhan. Disamping itu, pendampingan setelah vaksin juga mutlak dilakukan.