Pemetaan Partisipatif untuk Pembangunan Hijau Tanah Papua
Pemetaan wilayah adat dapat dimanfaatakan sebagai modal penyusunan rencana pembangungan berkelanjutan di Tanah Papua.
Penggunaan peta wilayah adat yang disusun berdasarkan pemahaman masyarakat adat tentang pola ruang hidup mereka, akan mengakomodir kebutuhan kelompok dalam skala besar.
Peta wilayah adat yang ideal menurut Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), memuat tiga aspek penting yakni kesepakatan batas wilayah adat, sistem pengelolaan ruang, dan sistem tenurial.
Dalam penyusunannya, peta wilayah adat juga mencakup lokasi yang dapat diakses, dikelola, dilindungi, dijaga, dan dimanfaatkan. Semua berdasarkan pemahaman masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.
Nantinya, beragam informasi mencakup sejarah penguasaan tanah, tata guna lahan, titik batas, titik penting, dan sistem tenurial wilayah adat bisa digunakan untuk memberikan arah penataan ruang dan pembangunan.
BRWA juga menyoroti pendampingan secara langsung masih diperlukan, namun pelaksanaannya masih menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, anggaran dari alokasi dana kampung dan sumber daya manusia masih sangat minim. Ditambah belum ada lembaga teknis yang memang disiapkan untuk melakukan pemetaan.