Indikator Kesembuhan Pasien Covid-19

Vika Azkiya Dihni
17 Maret 2022, 08:33

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan indikator kesembuhan pasien Covid-19 varian Omicron yang tanpa gejala maupun bergejala ringan. Asalkan sudah melakukan isolasi, pasien dapat dinyatakan sembuh meskipun tidak melakukan tes. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa kriteria. 

Pertama, pada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tidak mengalami gejala (asimptomasik), wajib melakukan isolasi minimal 10 hari sejak dinyatakan positif.

Kedua, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan minimal 13 hari sejak muncul gejala. Adapun tiga hari terakhir pasien harus tidak mengalami gejala demam dan gangguan pernapasan. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Ketiga, jika pasien terkonfirmasi Covid-19 sudah mengalami perbaikan gejala klinis saat menjalani isolasi, maka dapat mempercepat durasi isolasi dengan melakukan tes RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. 

Bila kedua hasil pemeriksaan menyatakan negatif atau nilai CT>35 dua kali berturut-turut, maka pasien dinyatakan sembuh dan dapat menyelesaikan isolasi

Keempat, apabila pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis tetapi tidak melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6, pasien tetap harus menjalani isolasi selama minimal 10 hari ditambah dengan 3 hari bebas gejala. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami