Daftar Kendaraan yang Dilarang Pakai BBM Subsidi

Vika Azkiya Dihni
8 Juli 2022, 20:49

Pemerintah berencana membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar. Salah satunya dengan melarang mobil berkapasitas mesin di atas 2.000 cc dan sepeda motor di atas 250 cc mengonsumsi BBM tersebut. 

Pelarangan tersebut sebagai cara untuk mengurangi beban anggaran subsidi. Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki spesifikasi mesin besar tersebut dinilai masuk dalam kelompok ekonomi atas yang tidak patut mendapatkan subsidi. 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting  mengatakan, bahwa 60% masyarakat mampu atau masuk dalam golongan kaya mengonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi. 

“Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20%  dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” katanya.

Selain lebih boros BBM, kendaraan bermotor ber-cc besar tersebut juga disarankan menggunakan BBM dengan kadar oktan tinggi. Ini supaya performa mesin optimal dan tidak cepat mengalami kerusakan. 

“Jika cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite karena lama-lama akan merusak mesin juga,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip dari CNBC Indonesia.

Adapun kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tersebut sedang dalam pembahasan. Hal ini sambil menanti terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan juga petunjuk teknisnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami