Bekal untuk Hadapi Pelanggaran atas Hak Digital Kita
Di dalam melakukan aktivitas di internet, masyarakat juga memiliki hak asasi manusia. Mengutip Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), terdapat tiga hak digital yang perlu dipahami. Ketiganya adalah hak mengakses informasi atau right to access, hak untuk berekspresi atau right to express, dan hak atas rasa aman atau right to be safe.
Menurut SAFEnet, terdapat tiga cara untuk mencegah pelanggaran hak digital yaitu masyarakat perlu memahami literasi dan hak digital yang dimiliki dan mempraktikan keamanan digital. Selain itu, pemerintah juga permu memperkuat regulasi pemenuhan hak digital.
Dalam konteks penanganan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, terdapat sejumlah cara ketika hak digital dilanggar. Pertama, simpan bukti pelanggaran berupa tangkapan layar, lalu lapor ke pihak berwajib.
Saat melapor, masyarakat dapat menghubungi sejumlah hotline. Hubungi nomor 110 untuk menghubungi polisi, 1500-771 untuk Pelayanan Sosial Anak (TePSA), dan layanan SAPA melalui nomor 129 atau 08111-129-129 melalui Whatsapp.